Asas hukum
dalam Islam ada empat, yaitu :
A. Menghilangkan/Mengangkat Kesulitan
Dalam
syari’at Islam tidak ada sesuatu yang memberatkan dan menyulitkan. Dalam hukum
Al-Qur’an tidak ada sesuatu yang menyulitkan manusia dan menyempitkan dada
mereka.
1. Dalil dari asa hukum ini adalah :
a. Al-Qur’aan surat Al-Maa idah ayat 6 yang
berbunyi :
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu”
b. Al-Qur’aan surat Al-Baqarah ayat 185 yang
berbuyi :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu”
c. Hadits dari Mu’adz bin Jabal dan Abi Musa Al-Asy’ari bahwa Rasuulullaah
– shallallaahu ‘alaihi wasallam – telah bersabda :
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berilah kabar
gembira dan jangan membuat orang lari.” (H. R. Bukhari)
d. Hadits dari Aisyah, dia berkata :
“Tidaklah Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam
– memilih di antara dua urusan/perkara kecuali Beliau memilih urusan/perkara
yang paling ringan, selama tidak mengandung dosa.” (H. R. Bukhari)
2. Contoh dari asas hukum ini adalah :
a. Pemakaian tayammum ketika tidak ada air.
b. Menunaikan shalat sesuai kemampuan, jika
tidak mampu berdiri maka dengan duduk, jika tidak mampu duduk mama dengan
berbaring.
c. Berbuka di bulan ramadhan untuk orang yang
safar dan sakit.
d. Disyari;atkan mengusap khuf (bagian atas
sepatu) ketika kesulitan membuka (dalam berwudhu ketika safar).
e. Disyari’atkan thalak/cerai dan rujuk, dan
mengulang talak sampai tiga kali.
B. Mengurangi Beban Taklif
Asas hukum
ini merupakan hasil dari dasar hukum yang pertama yaitu menghilangkan
kesulitan/kesukaran, karena banyaknya beban bisa memberatkan.
1. Dalil dari asas hukum ini adalah :
a. Al-Qur’aan surat Al-Maa idah ayat 101 yang
berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada
Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.”
b. Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi :
“Orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang
yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan untuk kaum muslimin,
menjadi diharamkan disebabkan pertanyaan tersebut.”
C. Bertahap Dalam Menerapkan Hukum
Di antara hikmah hukum Allaah adalah bahwa Allaah
memberikan perintah dan larangan dengan bertahap agar hati dapat menerima
kebenaran dan mengikutinya.
1. Contoh dari asas hukum ini adalah :
a. Pengharaman khamar secara bertahap.
Khamar merupakan minuman bangsa Arab, ketika Islam
datang tidak langsung dilarang akan tetapi secara bertahap pengharamannya,
yaitu :
Tahap pertama adalah memberikan penjelasan tentang
sedikitnya manfa’at dan besarnya bahaya/dosa pada khamar, seperti yang terdapat
pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Tahap kedua adalah melarang orang untuk shalat ketika
dalam keadaan mabuk, seperti yang terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 yang
berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,..”
Tahap ketiga adalah melarang meminum khamar, seperti
yang terdapat dalam surat Al-Maa idah ayat 90 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
b. Perintah jihad secara bertahap
Tahap pertama adalah peperangan/jihad pada awal Islam
tidaklah diperintahkan karena sedikitnya jumlah kaum muslimin. Mereka
diperintahkan untuk bersabar atas (gangguan) musuh, seperti yang terdapat dalam
surat Al-An’aam ayat 106 yang berbunyi :
“ Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada
Tuhan selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”
Tahap kedua adalah ketika kaum muslimin sudah kuat
maka diidzinkan untuk berperang/jihad, seperti yang terdapat dalam surat Al-Hajj
ayat 39 yang berbunyi :
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha
Kuasa menolong mereka itu,..”
Tahap ketiga adalah diwajibkannya berperang dengan
wajib a’in seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 190 yang berbunyi
:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
(tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
D. Persamaan dan Keadilan Untuk Seluruh Manusia
Syari’at Islam memandang manusia seluruhnya dengan hak
yang sama, tunduk pada hokum-Nya. Tidak membedakan antara hakim dan tersangka,
kaya dan miskin, terhormat dan rendahan, semuanya masuk dalam perintah-Nya dan
larangan-Nya, di bawah janji-Nya dan ancaman-Nya.
1. Dalil dari asas hukum ini adalah :
a. Al-Qur’aan surat An-Nahl ayat 90 yang berbunyi :
“ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan,..”
b. Al-Qur’aan surat An-Nisaa‘ ayat 58 yang berbunyi :
“dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil.“
c. Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi :
“Sesungguhnya
telah binasa orang – orang sebelum kamu. Jika orang terhormat mereka mencuri,
mereka meninggalkan. Jika orang lemah mereka mencuri, mereka menegakkan
hukuman. Demi Allaah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, maka akan
kupotong tangannya.”
Allaahu
A’lam. Semoga bermanfa’at.
Sumber
Rujukan :
1. Taarikh Fiqih Islam, Saays.
2. Al-Madkhal Lidiraastisy Syarii’atil
Islaamiyah, ‘Abdil Kariim Ziidaan.
3. Al-Madkhal Bit-Ta’riifil Bil-Fiqhil
Islaami, Muhammad Syalbi.
4. Al-Asybaahu wan-Nazhaairu, As-Suyuuthi.
5. Taarikh Tasyr’ Islaami, Al-Khudri.
6. Taarikh Fiqhil Islaami wa Nazharitul
Mulkiyati wal ‘Uquudi, Badraan.
7. Taarikh Fiqhil Islaami, Al-Asyqar.
Comments
Post a Comment