Asas Hukum Dalam Islam - Taman Ilmu Skip to main content

Asas Hukum Dalam Islam



Asas hukum dalam Islam ada empat, yaitu :

A. Menghilangkan/Mengangkat Kesulitan

Dalam syari’at Islam tidak ada sesuatu yang memberatkan dan menyulitkan. Dalam hukum Al-Qur’an tidak ada sesuatu yang menyulitkan manusia dan menyempitkan dada mereka.

1. Dalil dari asa hukum ini adalah :

a. Al-Qur’aan surat Al-Maa idah ayat 6 yang berbunyi :
Allah tidak hendak menyulitkan kamu

b. Al-Qur’aan surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbuyi :
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu

c. Hadits dari Mu’adz bin Jabal dan Abi Musa Al-Asy’ari bahwa Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – telah bersabda :
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (H. R. Bukhari)

d. Hadits dari Aisyah, dia berkata :
“Tidaklah Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – memilih di antara dua urusan/perkara kecuali Beliau memilih urusan/perkara yang paling ringan, selama tidak mengandung dosa.” (H. R. Bukhari)

2. Contoh dari asas hukum ini adalah :

a. Pemakaian tayammum ketika tidak ada air.
b. Menunaikan shalat sesuai kemampuan, jika tidak mampu berdiri maka dengan duduk, jika tidak mampu duduk mama dengan berbaring.
c. Berbuka di bulan ramadhan untuk orang yang safar dan sakit.
d. Disyari;atkan mengusap khuf (bagian atas sepatu) ketika kesulitan membuka (dalam berwudhu ketika safar).
e. Disyari’atkan thalak/cerai dan rujuk, dan mengulang talak sampai tiga kali.

B. Mengurangi Beban Taklif

Asas hukum ini merupakan hasil dari dasar hukum yang pertama yaitu menghilangkan kesulitan/kesukaran, karena banyaknya beban bisa memberatkan. 

1. Dalil dari asas hukum ini adalah :

a. Al-Qur’aan surat Al-Maa idah ayat 101 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.”

b. Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi :
“Orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan untuk kaum muslimin, menjadi diharamkan disebabkan pertanyaan tersebut.”

C. Bertahap Dalam Menerapkan Hukum

Di antara hikmah hukum Allaah adalah bahwa Allaah memberikan perintah dan larangan dengan bertahap agar hati dapat menerima kebenaran dan mengikutinya. 
 
1. Contoh dari asas hukum ini adalah :

a. Pengharaman khamar secara bertahap.

Khamar merupakan minuman bangsa Arab, ketika Islam datang tidak langsung dilarang akan tetapi secara bertahap pengharamannya, yaitu :

Tahap pertama adalah memberikan penjelasan tentang sedikitnya manfa’at dan besarnya bahaya/dosa pada khamar, seperti yang terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". 

Tahap kedua adalah melarang orang untuk shalat ketika dalam keadaan mabuk, seperti yang terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,..”

Tahap ketiga adalah melarang meminum khamar, seperti yang terdapat dalam surat Al-Maa idah ayat 90 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

b. Perintah jihad secara bertahap

Tahap pertama adalah peperangan/jihad pada awal Islam tidaklah diperintahkan karena sedikitnya jumlah kaum muslimin. Mereka diperintahkan untuk bersabar atas (gangguan) musuh, seperti yang terdapat dalam surat Al-An’aam ayat 106 yang berbunyi :
 Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.

Tahap kedua adalah ketika kaum muslimin sudah kuat maka diidzinkan untuk berperang/jihad, seperti yang terdapat dalam surat Al-Hajj ayat 39 yang berbunyi :
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,..”

Tahap ketiga adalah diwajibkannya berperang dengan wajib a’in seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 190 yang berbunyi :
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 D. Persamaan dan Keadilan Untuk Seluruh Manusia

Syari’at Islam memandang manusia seluruhnya dengan hak yang sama, tunduk pada hokum-Nya. Tidak membedakan antara hakim dan tersangka, kaya dan miskin, terhormat dan rendahan, semuanya masuk dalam perintah-Nya dan larangan-Nya, di bawah janji-Nya dan ancaman-Nya.

1. Dalil dari asas hukum ini adalah :

a. Al-Qur’aan surat An-Nahl ayat 90 yang berbunyi :
 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,..”

b. Al-Qur’aan surat An-Nisaa‘ ayat 58 yang berbunyi :
dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

c. Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi :
“Sesungguhnya telah binasa orang – orang sebelum kamu. Jika orang terhormat mereka mencuri, mereka meninggalkan. Jika orang lemah mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman. Demi Allaah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, maka akan kupotong tangannya.”

Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

Sumber Rujukan :

1. Taarikh Fiqih Islam, Saays.
2. Al-Madkhal Lidiraastisy Syarii’atil Islaamiyah, ‘Abdil Kariim Ziidaan.
3. Al-Madkhal Bit-Ta’riifil Bil-Fiqhil Islaami, Muhammad Syalbi.
4. Al-Asybaahu wan-Nazhaairu, As-Suyuuthi.
5. Taarikh Tasyr’ Islaami, Al-Khudri.
6. Taarikh Fiqhil Islaami wa Nazharitul Mulkiyati wal ‘Uquudi, Badraan.
7. Taarikh Fiqhil Islaami, Al-Asyqar.


Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...