Orang yang meninggalkan shalat ada 2 jenis, yaitu :
1. Meninggalkan shalat karena menolak kewajiban & mengingkari hukum
wajibnya, maka orang yang menolak & mengingkari tersebut menjadi ‘Kafir”
2. Mengingkari shalat karena malas yang disengaja, atau karena lupa atau
karena tertidur.
a. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, maka diangkat
darinya beban taklif artinya tidak berdosa.
b. Orang yang meniggalkan shalat karena malas yang disengaja, maka ada
beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, yaitu :
‘ - Madzhab Imam Ahmad, Ishaq dan Ibnul Mubaarok berpendapat dihukum bunuh
dan kafir
‘- Madzhab Imam Maalik, Syafi’i, Abu Hanifah dan muridnya berpendapat
dihukum bunuh
‘- Madzhab Ahli Zhahir (Daud bin Ali, Ibnu Hazm) berpendapat dita’dzir/diasingkan
dan dipenjara.
Sumber : Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
Comments
Post a Comment