Kaidah Fiqih Tentang Kesempurnaan Hukum - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih Tentang Kesempurnaan Hukum




Kaidah  : "Tidak sempurna hukum sampai ada ijma’ pada setiap syarat, penghalang dan terangkat."

A. Makna Kaidah

Bahwa hukum tidak sempurna, tidak disusun kepentingan atasnya, tidak dijadikan hukum dengan setiap yang berhubungan dengannya sampai dikumpulkan seluruh syarat dan dinafikannya seluruh penghalang dalam hal mu’amalaat dan ibadah.

B. Syarat Kaidah

1. Syarat dalam ibadah, syaratnya dalah syarat syar’i semuanya

2. Syarat dalam mu’aamalah, syaratnya adalah ada dua jenis, yaitu :

a. Syarat syar’i yaitu ilmu/mengetahui penentuan nilai/harga dan barang yang dihargakan.
b. Syarat pelengkap atau kondisional, yaitu dua orang yang saling mengikat     perjanjian/’aqad, maka dalam hal ini tidak mengapa jika belum ada syarat dihalalkannya barang yang haram atau dihalalkannya barang yang haram. Syarat pelengkap/kondisional ini tidak akan terjadi kecuali pada mu’amalat saja dan tidak terjadi pada ibadah. Akan tetapi jika disyaratkan syarat pelengkap pada mu’amalat maka yang demikian itu merupakan turunan dari syarat syar’i yang wajib sesuai dengnnya.

3. Syarat dalam bahasa, yaitu tanda – tanda (bukti), contohnya firman Allaaj ‘Azza wa Jalla surat Muhammad ayat 18 yang berbunyi :

Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya.”, yaitu tanda – tandanya.

4. Syarat dari ulama ushul  yaitu : Sesuatu yang mengharuskan tidak adanya penyebab hukum maka hukum tidak berlaku, dan tidak yang mengharuskan adanya penyebab hukum maka hukum berlaku. Seperti shalat, mengharuskan tidak adanya bersuci maka tidak shah shalat tersebut karena bersuci merupakan syarat shahnya shalat, akan tetapi tidak mengharuskan adanya bersuci maka adanya shalat karena manusia terkadang berwudhu untuk suatu urusan selain shalat. Seperti berwudhu untuk membaca Al – Qur’an dan yang sejenisnya.

C. Penghalang

Penghalang yaitu apa – apa yang tidak mengaruskan adanya penyebab hukum maka tidak adanya hukum berlaku, seperti haidh yang mencegah adanya shalat dan tidak mengharuskan dari tidak adanya sumber hukum dan hukum berlaku karena wanita telah haidh akan tetapi dilarang shalat karena wajib adanya sebab lain seperti nifas.

Maka mengetahui dari hal – hal tersebut bahwa hukum tidak sempurna sehingga terpenuhi syarat – syarat dan terangkatnya penghalang, akan tetapi dasar ini berdasarkan pikiran dan mengambil hukum dalam setiap hal yang terkecil dan penting, maka dalam do’a adan syarat dan penghalang, dalam cinta, harap dan taubat dan yang lainnya juga demikian ada syarat dan penghalang. Kita minta tolong kepada Allaah pertolongan untuk menegakkan syarat – syarat amal dan menolak penghalangnya.

Sumber : Lembaran foto copian dari kitab qawaa'id fiqhiya yang diterjemahkan oleh saya (penulis blog), judul dan penulis kitabnya saya belum mengetahui karena saya hanya diberi beberapa lembar oleh ikhwan minta tolong kepada saya untuk saya terjemahkan.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...