Kaidah : "Tidak sempurna hukum sampai ada ijma’ pada setiap syarat,
penghalang dan terangkat."
A. Makna Kaidah
Bahwa hukum tidak sempurna, tidak disusun kepentingan atasnya, tidak
dijadikan hukum dengan setiap yang berhubungan dengannya sampai dikumpulkan
seluruh syarat dan dinafikannya seluruh penghalang dalam hal mu’amalaat dan
ibadah.
B. Syarat Kaidah
1. Syarat dalam ibadah, syaratnya dalah syarat syar’i semuanya
2. Syarat dalam mu’aamalah, syaratnya adalah ada dua jenis, yaitu :
a. Syarat syar’i yaitu ilmu/mengetahui penentuan nilai/harga dan barang
yang dihargakan.
b. Syarat pelengkap atau kondisional, yaitu dua orang yang saling
mengikat perjanjian/’aqad, maka dalam
hal ini tidak mengapa jika belum ada syarat dihalalkannya barang yang haram
atau dihalalkannya barang yang haram. Syarat pelengkap/kondisional ini tidak
akan terjadi kecuali pada mu’amalat saja dan tidak terjadi pada ibadah. Akan
tetapi jika disyaratkan syarat pelengkap pada mu’amalat maka yang demikian itu
merupakan turunan dari syarat syar’i yang wajib sesuai dengnnya.
3. Syarat dalam bahasa, yaitu tanda – tanda (bukti), contohnya firman
Allaaj ‘Azza wa Jalla surat Muhammad ayat 18 yang berbunyi :
“Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu
melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba,
karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya.”, yaitu tanda – tandanya.
4. Syarat dari ulama ushul yaitu : Sesuatu yang mengharuskan tidak
adanya penyebab hukum maka hukum tidak berlaku, dan tidak yang mengharuskan
adanya penyebab hukum maka hukum berlaku. Seperti shalat, mengharuskan tidak
adanya bersuci maka tidak shah shalat tersebut karena bersuci merupakan syarat
shahnya shalat, akan tetapi tidak mengharuskan adanya bersuci maka adanya
shalat karena manusia terkadang berwudhu untuk suatu urusan selain shalat.
Seperti berwudhu untuk membaca Al – Qur’an dan yang sejenisnya.
C. Penghalang
Penghalang yaitu apa – apa yang tidak mengaruskan adanya penyebab hukum
maka tidak adanya hukum berlaku, seperti haidh yang mencegah adanya shalat dan
tidak mengharuskan dari tidak adanya sumber hukum dan hukum berlaku karena
wanita telah haidh akan tetapi dilarang shalat karena wajib adanya sebab lain
seperti nifas.
Maka mengetahui dari hal – hal tersebut bahwa hukum tidak sempurna sehingga
terpenuhi syarat – syarat dan terangkatnya penghalang, akan tetapi dasar ini
berdasarkan pikiran dan mengambil hukum dalam setiap hal yang terkecil dan
penting, maka dalam do’a adan syarat dan penghalang, dalam cinta, harap dan
taubat dan yang lainnya juga demikian ada syarat dan penghalang. Kita minta
tolong kepada Allaah pertolongan untuk menegakkan syarat – syarat amal dan
menolak penghalangnya.
Sumber
: Lembaran foto copian dari kitab qawaa'id fiqhiya yang diterjemahkan oleh saya
(penulis blog), judul dan penulis kitabnya saya belum mengetahui karena
saya hanya diberi beberapa lembar oleh ikhwan minta tolong kepada saya untuk saya terjemahkan.
Comments
Post a Comment