Memahami Konsep Khitbah/Lamaran Secara Syar'i - Taman Ilmu Skip to main content

Memahami Konsep Khitbah/Lamaran Secara Syar'i



Khitbah secara syar'i adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk dijadikan istrinya. Khitbah merupakan awal dari sebuah pernikahan. Dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan tentang khitbah merupakan muqaddimah/pendahuluan dari pembahasan tentang pernikahan.

Jika seorang wanita menerima permintaan menjadi istri seorang laki-laki, maka secara syar'i, wanita tersebut sudah menerima khitbah/lamaran dari laki-laki yang memintanya menjadi istri, meskipun laki-laki tersebut belum bicara kepada bapak/wali dari wanita tersebut, dan wanita tersebut tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain.

Jika laki-laki sudah menerima kesediaan seorang wanita untuk menjadi istrinya, hendaklah langsung datang kepada bapak/wali dari wanita tersebut agar hubungan/status mereka berdua diketahui oleh bapak/wali wanita tersebut.

Begitu juga dengan wanita, jika sudah menerima tawaran untuk menjadi istri seorang laki-laki, hendaklah menyampaikan kepada bapak/walinya agar diketahui oleh bapak/walinya. Selain itu, hendaklah wanita tersebut menutup pintu untuk laki-laki lain yang mendekatinya dengan berkata jujur kepada setiap laki-laki yang ingin mendekatinya. Janganlah menyembunyikan statusnya yang sudah dilamar oleh laki-laki harapannya kepada laki-laki lain agar tidak menimbulkan salah sangka dan masalah di antara mereka, apalagi jika mereka saling mengenal.

Oleh karena itu, hendaklah kita semua berhati-hati dalam masalah khitbah/lamaran ini agar tidak terjebak dalam mempermainkan hati sesama saudara kita.

Semoga Allaah memudahkan kita untuk mengkhitbah orang yang kita harapkan dan terbaik di mata Allaah.

Allaahu A'lam. Semoga bermanfa'at.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...