A. Hadits – Hadits Tentang Gambar
1. Diriwayatkan oleh Bukhori dari
Abu Zur’ah, dia berkata : Saya masuk bersama Abu Huraira ke dalam suatu rumah
di Madinah, Abu Huraira melihat di atasnya gambar yang dibuat, maka Abu Huraira
berkata : Saya mendengar Rasulullaah berkata :
“Barangsiapa yang membuat sesuatu yang (bisa) membentuk bayangan seperti
CiptaanKu (Allaah), maka hendaklah dia ciptakan sebutir biji jagung dan ciptakan
sebesar dzarrah”
2. Diriwayatkan oleh Bukhori dari
Aisyah, dia berkata : Ketika Rasulullaah pulang
dari safar dan saya telah menutup kamar saya dengan qiram ( kain tirai
yang tidak berpola/kain yang berwarna warni dari wol) yang ada gambar
patungnya. Maka saya melihat wajah Rasulullaah berpaling dan berkata : “ Orang
yang paling keras adzabnya pada hari qiyamat adalah orang yang membuat
menyerupai dengan ciptaan Allaah”. Maka Aisyah berkata : maka saya jadikan
tirai tersebut menjadi bantal atau dua bantal.
3. Diriwayatkan oleh
Bukhari dari Zaid bin Khalid dari Abi Thalhah, berkata : Sesungguhnya Rasulullaah
telah berkata : “Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya
terdapat gambar kecuali gambar pada pakaian”.
4. Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullaah telah berkata : “Sesungguhnya orang yang
membuat gambar – gambar ini akan diadzab pada hari qiyamat. Dikatakan kepada
pembuat gambar : Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan”.
5. Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Aisyah telah berkata ; Ketika Rasulullaah pulang dari safar dan saya telah menutup kamar saya
dengan qiram ( kain tirai yang tidak berpola/kain yang berwarna warni dari wol)
yang ada gambar patungnya. Maka saya melihat wajah Rasulullaah memerah dan
berkata : “ Jangan ya Aisyah, orang yang paling keras adzabnya pada hari
qiyamat adalah orang yang membuat menyerupai dengan ciptaan Allaah”. Maka
Aisyah berkata : maka saya potong tirai tersebut dan saya jadikan 1 bantal atau
dua bantal.”
6. Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, bahwa Rasulullaah telah berkata : “ Tidak akan masuk Malaikat ke dalam
rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar”.
B. Hukum – Hukum Gambar
Hukum gambar dan menggambar terbagi
dua jenis :
1. Gambar dan menggambar sesuatu yang tidak bernyawa / tidak mempunyai
ruh seperti : alam, pegunugan, pepohonan, jalan raya, kendaraan, semua ulama
sepakat tentang bolehnya hal ini.
2. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh seperti
: manusia, binatang, patung. Dalam hal ini ada dua masalah :
a. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh yang
bagian tubuhnya lengkap dengan kepala, dalam hal ini ulama sepakat tentang
haramnya.
b. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh yang
bagian tubuhnya tidak lengkap tanpa kepala, dalam hal ini ulama Syaikh bin Baz
membolehkannya.
C. Hukum – Hukum Foto
Hukum foto terbagi dua jenis :
1. Foto yang tidak bernyawa / tidak mempunyai ruh seperti : alam,
pegunugan, pepohonan, jalan raya, kendaraan, semua ulama sepakat tentang
bolehnya hal ini.
2. Foto sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh seperti : manusia,
binatang, patung. Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama :
a. Pendapat pertama, mengharamkan
b. Pendapat kedua, membolehkan jika ada kepentingan seperti untuk
kartu identitas (KTP, SIM, Pasport)
c. Pendapat ketiga, membolehkan jika asli hasil fotograpi, sedangkan
jika ada rekayasa atau editan dari manusia maka diharamkan.
d. Pendapat keempat membolehkan jika untuk tujuan yang sesuai syar’i.
Pengecualian
Para ulama sepakat membolehkan
gambar & foto untuk tujuan pendidikan yg seperlunya.
D. Daftar Pustaka
1. Maktabah Syamilah
2. Fatawa Lajnah Daaimah Lil – buhuutsil Ilmyah wal ‘Ifta
3. Fatawa al – Azhar
4. Fatawa al – Islam
5. Liqoo al Baab al Maftuuh
6. Majmu’ Fatawa wa Masaail Ibnu Utsaimin
7. Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat Ibnu Baaz
Comments
Post a Comment