Hukum Gambar dan Foto - Taman Ilmu Skip to main content

Hukum Gambar dan Foto



A. Hadits – Hadits Tentang Gambar 

1. Diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Zur’ah, dia berkata : Saya masuk bersama Abu Huraira ke dalam suatu rumah di Madinah, Abu Huraira melihat di atasnya gambar yang dibuat, maka Abu Huraira berkata : Saya mendengar Rasulullaah berkata :  “Barangsiapa yang membuat sesuatu yang (bisa) membentuk bayangan seperti CiptaanKu (Allaah), maka hendaklah dia ciptakan sebutir biji jagung dan ciptakan sebesar dzarrah”

2. Diriwayatkan oleh Bukhori dari Aisyah, dia berkata : Ketika Rasulullaah pulang  dari safar dan saya telah menutup kamar saya dengan qiram ( kain tirai yang tidak berpola/kain yang berwarna warni dari wol) yang ada gambar patungnya. Maka saya melihat wajah Rasulullaah berpaling dan berkata : “ Orang yang paling keras adzabnya pada hari qiyamat adalah orang yang membuat menyerupai dengan ciptaan Allaah”. Maka Aisyah berkata : maka saya jadikan tirai tersebut menjadi bantal atau dua bantal.

3. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Zaid bin Khalid dari Abi Thalhah, berkata : Sesungguhnya Rasulullaah telah berkata : “Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar kecuali gambar pada pakaian”.

4. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullaah telah berkata : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar – gambar ini akan diadzab pada hari qiyamat. Dikatakan kepada pembuat gambar : Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan”.

5. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah telah berkata ; Ketika Rasulullaah pulang  dari safar dan saya telah menutup kamar saya dengan qiram ( kain tirai yang tidak berpola/kain yang berwarna warni dari wol) yang ada gambar patungnya. Maka saya melihat wajah Rasulullaah memerah dan berkata : “ Jangan ya Aisyah, orang yang paling keras adzabnya pada hari qiyamat adalah orang yang membuat menyerupai dengan ciptaan Allaah”. Maka Aisyah berkata : maka saya potong tirai tersebut dan saya jadikan 1 bantal atau dua bantal.”

6. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullaah telah berkata : “ Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar”.

B. Hukum – Hukum Gambar

Hukum gambar dan menggambar terbagi dua jenis :

1. Gambar dan menggambar sesuatu yang tidak bernyawa / tidak mempunyai ruh seperti : alam, pegunugan, pepohonan, jalan raya, kendaraan, semua ulama sepakat tentang bolehnya hal ini.

2. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh seperti : manusia, binatang, patung. Dalam hal ini ada dua masalah :

a. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh yang bagian tubuhnya lengkap dengan kepala, dalam hal ini ulama sepakat tentang haramnya.

b. Gambar dan menggambar sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh yang bagian tubuhnya tidak lengkap tanpa kepala, dalam hal ini ulama Syaikh bin Baz membolehkannya.

C. Hukum – Hukum Foto

Hukum foto terbagi dua jenis :

1. Foto yang tidak bernyawa / tidak mempunyai ruh seperti : alam, pegunugan, pepohonan, jalan raya, kendaraan, semua ulama sepakat tentang bolehnya hal ini.

2. Foto sesuatu yang bernyawa / mempunyai ruh seperti : manusia, binatang, patung. Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama : 

a. Pendapat pertama, mengharamkan
b. Pendapat kedua, membolehkan jika ada kepentingan seperti untuk kartu identitas (KTP, SIM, Pasport)
c. Pendapat ketiga, membolehkan jika asli hasil fotograpi, sedangkan jika ada rekayasa atau editan dari manusia maka diharamkan.
d. Pendapat keempat membolehkan jika untuk tujuan yang sesuai syar’i.

Pengecualian

Para ulama sepakat membolehkan gambar & foto untuk tujuan pendidikan yg seperlunya.

D. Daftar Pustaka

1. Maktabah Syamilah
2. Fatawa Lajnah Daaimah Lil – buhuutsil Ilmyah wal ‘Ifta
3. Fatawa al – Azhar
4. Fatawa al – Islam
5. Liqoo al Baab al Maftuuh
6. Majmu’ Fatawa wa Masaail Ibnu Utsaimin
7. Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat Ibnu Baaz

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...