Ringkasan Hukum – Hukum Sujud Sahwi - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum – Hukum Sujud Sahwi



A. Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi yaitu yaitu sujud yang diketahui dan dikerjakan dengan satu kali sujud atau dua kali sujud yang disebabkan karena lupa atau keraguan dalam shalat.

B. Hukum Sujud Sahwi

Ulama berbeda pendapat tentang sujud sahwi yaitu sebagai berikut :

1. Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah.

2. Madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah fardhu/wajib.

3. Madzhab Imam Malik merinci hukum sujud sahwi sebagai berikut :
a. Sujud sahwi yang disebabkan karena berkurangnya (rukun dan  syarat shalat) maka hukumnya adalah wajib.
b. Sujud sahwi yang disebabkan karena bertambahnya  (rukun dan  syarat shalat) maka hukumnya disukai.
c. Sujud sahwi yang disebabkan karena perbuatan yang membatalkan shalat maka hukumnya adalah wajib.

C. Tempat/Posisi Sujud Sahwi

Ulama berbeda pendapat tentang tempat di laksanakan sujud sahwi, yaitu :

1. Madzhab Syafi’iyah mengatakan bahwa sujud sahwi selamanya dilaksanakan sebelum salam, baik karena disebabkan berkurang dan bertambah (rukun dan syarat shalat) atau karena perkataan dan perbuatan (yang membatalkan shalat).

2. Madzhab Hanifiyah mengatakan bahwa sujud sahwi selamanya dilaksanakan setelah salam, baik karena disebabkan berkurang dan bertambah (rukun dan syarat shalat) atau karena perkataan dan perbuatan (yang membatalkan shalat).

3. Madzhab Maalikiyah merinci tempat sujud sahwi :
a. Sujud sahwi yang disebabkan karena berkurangnya (ruku, syarat, perkataan dan perbuatan shalat) maka dilaksanakan sebelum salam.
b. Sujud sahwi yang disebabkan karena bertambahnya  (rukun, syarat, perkataan dan perbuatan shalat) maka dilaksanakan setelah salam.

4. Madzhab Imam Ahmad bin Hambal merinci posisi sujud sahwi, yaitu :
a. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam  pada tempat-tempat yang dilakukan/dicontohkan oleh Rasulullaah sebelum salam .
b. Sujud sahwi dilakukan setelah salam  pada tempat-tempat yang dilakukan/dicontohkan oleh Rasulullaah setelah salam .
c. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada tempat-tempat yang tidak dilakukan/tidak dicontohkan oleh Rasuulullaah.

5. Madzhab Zhaahiriyah berpendapat bahwa sujud hanya dilakukan pada lima tempat yang telah dilakukan oleh Rasuulullaah, yaitu :
a. Ketika Rasuulullaah shalat yang empat raka’at kemudian sudah salam pada raka’at kedua, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Dzul Yadaiyn.
b. Ketika Rasuulullaah shalat yang empat raka’at kemudian sudah salam pada raka’at ketiga, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Imran Al-Hushain.
c. Ketika Rasuulullaah shalat 5 raka’at, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
d. Ketika Rasuulullaah mengalami keraguan dalam shalat, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri.
e. Ketika Rasuulullaah berdiri dari raka’at kedua tanpa tasyahud awal ke raka’at ketiga, seperti yg terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Bahiinah.

D. Sifat Sujud Sahwi

Sujud sahwi mempunyai dua sifat, yaitu :

1. Jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka caranya adalah (setelah salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, lalu tasyahud, kemudian salam.

2. Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam maka caranya adalah (sebelum salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, kemudian salam.

E. Orang Yang Diwajibkan Sujud Sahwi

Ulama sepakat bahwa sujud sahwi  wajib/sunnah dilakukan ketika shalat sendirian atau imam dalam shalat jama’ah. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang wajib/sunnahnya sujud sahwi yang dilakukan oleh ma’mum yang shalat jama’ah bersama imam. Jumhur ulama berpendapat bahwa imam membawa ma’mum yang kelupaan, maksudnya yaitu, jika ma’mum lupa di belakang imam maka tidak wajib sujud (sahwi) atas ma’mum.

E. Sujud Sahwi Dengan Sebab Keraguan Dalam Shalat

Ulama berbeda pendapat tentang sujud sahwi yang karena keraguan dalam shalat yang meyebabkan tidak ingatnya (jumlah) raka’at shalat, yaitu :

1. Pendapat Pertama mengatakan bahwa jika seseorang ragu (jumlah raka’at) dalam shalat maka yang dipakai adalah yang paling diyakini jumlahnya yaitu yang paling sedikit jumlah raka’atnya. Misalnya seseorang ragu apakah dia sudah shalat dua raka’at atau tiga raka’at, maka yang dipakai adalah yang paling sedikit raka’atnya yaitu 2 raka’at.Sujud sahwi dengan dua kali sujud dilakukan pada akhir shalat setelah menyempurnakan shalatnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’I, Daud, Imam Abu Hanifah untuk orang yang shalat senidrian.

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa jika seseorang ragu di awal shalat maka shalatnya rusak, karena dia mampu untuk mengulang shalat yang baru dari awal. Jika keraguan datang lagi setelah diulangnya shalat, maka dia harus mengira-ngira sangkaan yang paling mendekati. Sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah.

3. Pendapat ketiga dari sebagian golongan mengatakan bahwa tidak ada keraguan dalam jumlah raka’at shalat, tidak juga keyakinan yang kuat, cukup meyempurnakan shalatnya, dan sujud sahwi pada akhir shalat dengan dua kali sujud, tidak ada padanya kecuali hanya sujud saja.

Allaahu A’lam.

Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Badaai’us – Shanaai’, Al – Kasaaniy.
5. Al – Asyraaf ‘Ala Nukti Masaailil Khilaaf, Al – Qaadhi ‘Abdul Wahab.
6. Tanwiirul Maqaalah fii Hallil Alfaaddzir Risaalah, At –Tanaa i.


Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...