A. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi yaitu yaitu sujud yang
diketahui dan dikerjakan dengan satu kali sujud atau dua kali sujud yang
disebabkan karena lupa atau keraguan dalam shalat.
B. Hukum Sujud Sahwi
Ulama berbeda pendapat tentang sujud
sahwi yaitu sebagai berikut :
1. Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah
sunnah.
2. Madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum sujud
sahwi adalah fardhu/wajib.
3. Madzhab Imam Malik merinci hukum sujud sahwi sebagai berikut :
a. Sujud sahwi yang disebabkan karena berkurangnya (rukun dan syarat shalat) maka hukumnya adalah wajib.
b. Sujud sahwi yang disebabkan karena bertambahnya (rukun dan syarat shalat) maka hukumnya disukai.
c. Sujud sahwi yang disebabkan karena perbuatan yang membatalkan
shalat maka hukumnya adalah wajib.
C. Tempat/Posisi Sujud Sahwi
Ulama berbeda pendapat tentang
tempat di laksanakan sujud sahwi, yaitu :
1. Madzhab Syafi’iyah mengatakan bahwa sujud sahwi selamanya dilaksanakan
sebelum salam, baik karena disebabkan berkurang dan bertambah (rukun dan syarat
shalat) atau karena perkataan dan perbuatan (yang membatalkan shalat).
2. Madzhab Hanifiyah mengatakan bahwa sujud sahwi selamanya
dilaksanakan setelah salam, baik karena disebabkan berkurang dan bertambah
(rukun dan syarat shalat) atau karena perkataan dan perbuatan (yang membatalkan
shalat).
3. Madzhab Maalikiyah merinci tempat sujud sahwi :
a. Sujud sahwi yang disebabkan karena berkurangnya (ruku, syarat,
perkataan dan perbuatan shalat) maka dilaksanakan sebelum salam.
b. Sujud sahwi yang disebabkan karena bertambahnya (rukun, syarat, perkataan dan perbuatan
shalat) maka dilaksanakan setelah salam.
4. Madzhab Imam Ahmad bin Hambal merinci posisi sujud sahwi, yaitu :
a. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam
pada tempat-tempat yang dilakukan/dicontohkan oleh Rasulullaah sebelum salam .
b. Sujud sahwi dilakukan setelah salam
pada tempat-tempat yang dilakukan/dicontohkan oleh Rasulullaah setelah
salam .
c. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada tempat-tempat yang tidak
dilakukan/tidak dicontohkan oleh Rasuulullaah.
5. Madzhab Zhaahiriyah berpendapat bahwa sujud hanya dilakukan pada
lima tempat yang telah dilakukan oleh Rasuulullaah, yaitu :
a. Ketika Rasuulullaah shalat yang empat raka’at kemudian sudah salam pada
raka’at kedua, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Dzul
Yadaiyn.
b. Ketika Rasuulullaah shalat yang empat raka’at kemudian sudah salam
pada raka’at ketiga, seperti yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh
‘Imran Al-Hushain.
c. Ketika Rasuulullaah shalat 5 raka’at, seperti yang terdapat pada
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
d. Ketika Rasuulullaah mengalami keraguan dalam shalat, seperti yang
terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri.
e. Ketika Rasuulullaah berdiri dari raka’at kedua tanpa tasyahud awal
ke raka’at ketiga, seperti yg terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Bahiinah.
D. Sifat Sujud Sahwi
Sujud sahwi mempunyai dua sifat,
yaitu :
1. Jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka caranya adalah (setelah
salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, lalu tasyahud, kemudian salam.
2. Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam maka caranya adalah
(sebelum salam) sujud sahwi dengan dua kali sujud, kemudian salam.
E. Orang Yang Diwajibkan Sujud Sahwi
Ulama sepakat bahwa sujud sahwi wajib/sunnah dilakukan ketika shalat
sendirian atau imam dalam shalat jama’ah. Akan tetapi ulama berbeda pendapat
tentang wajib/sunnahnya sujud sahwi yang dilakukan oleh ma’mum yang shalat
jama’ah bersama imam. Jumhur ulama berpendapat bahwa imam
membawa ma’mum yang kelupaan, maksudnya yaitu, jika ma’mum lupa di belakang
imam maka tidak wajib sujud (sahwi) atas ma’mum.
E. Sujud Sahwi Dengan Sebab Keraguan Dalam Shalat
Ulama berbeda pendapat tentang sujud
sahwi yang karena keraguan dalam shalat yang meyebabkan tidak ingatnya (jumlah)
raka’at shalat, yaitu :
1. Pendapat Pertama mengatakan bahwa jika seseorang ragu (jumlah
raka’at) dalam shalat maka yang dipakai adalah yang paling diyakini jumlahnya
yaitu yang paling sedikit jumlah raka’atnya. Misalnya seseorang ragu apakah dia
sudah shalat dua raka’at atau tiga raka’at, maka yang dipakai adalah yang
paling sedikit raka’atnya yaitu 2 raka’at.Sujud sahwi dengan dua kali sujud
dilakukan pada akhir shalat setelah menyempurnakan shalatnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam
Malik, Imam Syafi’I, Daud, Imam Abu Hanifah untuk orang yang shalat senidrian.
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa jika seseorang ragu di awal shalat
maka shalatnya rusak, karena dia mampu untuk mengulang shalat yang baru dari
awal. Jika keraguan datang lagi setelah diulangnya shalat, maka dia harus
mengira-ngira sangkaan yang paling mendekati. Sujud sahwinya dilakukan setelah
salam.
Pendapat ini dikemukakan oleh Abu
Hanifah.
3. Pendapat ketiga dari sebagian golongan mengatakan bahwa tidak ada keraguan
dalam jumlah raka’at shalat, tidak juga keyakinan yang kuat, cukup
meyempurnakan shalatnya, dan sujud sahwi pada akhir shalat dengan dua kali
sujud, tidak ada padanya kecuali hanya sujud saja.
Allaahu A’lam.
Daftar Pustaka
1. Al – Mughni, Ibnu
Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa
Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah
Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Badaai’us – Shanaai’,
Al – Kasaaniy.
5. Al – Asyraaf ‘Ala Nukti
Masaailil Khilaaf, Al – Qaadhi ‘Abdul Wahab.
6. Tanwiirul Maqaalah fii
Hallil Alfaaddzir Risaalah, At –Tanaa i.
Comments
Post a Comment