Untuk pembuatan passport, ada dua
cara yaitu cara on line atau datang langsung ke kantor imigrasi. Lebih mudah
dan cepat melalui cara on line. Berikut ini adalah langkah-langkah
cara membuat paspor secara online:
A. Submit Data Via Website Ditjen
Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya;
copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat
nikah. Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di
scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam
putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah
membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id.
Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse
ke Layanan
Publik > Layanan Online > Layanan
Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut,
nanti akan diarahkan ke halaman baru.
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa
memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat
paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal.
Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman
baru.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi
formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”,
pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian
“Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk
paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk
paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada bagian kolom identitas diri,
sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP,
dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol
“Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya.
5. Pada halaman berikutnya, Anda
akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu
keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Perhatikan
urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy
KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/
surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol
“Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut.
6. Langkah selanjutnya adalah proses
verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut
ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”.
7. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan
gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link
“Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”.
Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa
pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.
B. Proses Verifikasi Data, Foto,
Wawancara & Pembayaran
1. Setelah melakukan submit data
melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor
Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda
Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda
terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang.
Mungkin Anda bertanya, apa untungnya dong submit via online dibanding mengurus
manual, toh sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga.
2. Submit data via online lebih
menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi.
Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, foto dan
wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor.
Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor
Imigrasi sampai 3 kali.
C. Pengambilan Paspor
Pada saat pengambilan paspor, kita
bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru, tapi jangan
kesiangan juga. Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran. Ketika
Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak perlu
mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan
paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian loket pengambilan
paspor.
Comments
Post a Comment