Ketika Mahkota Sang Calon Telah Hilang - Taman Ilmu Skip to main content

Ketika Mahkota Sang Calon Telah Hilang



Pada suatu hari, ketika saya selesai shalat zhuhur di suatu masjid, seorang ikhwan berbicara kepada saya, dengan dialog sebagai berikut :

Ikhwan : “Syaikh, ana ingin bicara dengan antum”

Saya : “Ada apa, antum tidak kerja?”

Ikhwan : “Ana kerja, sekarang lagi sitirahat, nanti berangkat lagi.”

Saya : “Antum sudah ada calon belum?”

Ikhwan : “Sudah syaikh, ana sudah ada rencana pernikahan.”

Saya : “Alhamdulillaah, ana baru akan tawarkan akhwat ke antum.”

Ikhwan : “Tapi syaikh....”

Saya : “Tapi apa..???”

Ikhwan : “Karena inilah ana perlu antum untuk minta pendapat antum.”

Saya : “Pendapat apa?”

Ikhwan : “Begini syaikh, ana kenal dengan perempuan dan sudah dikenalkan kepada orang tua dengan saudara – saudaranya, bahkan orang tua perempuan tersebut sudah menyuruh kami menyegerakan pernikahan dan sudah ada rencana pernikahan.”

Saya : “Terus ..?”

Ikhwan : “Tapi, dua hari yang lalu perempuannya telpon ana, dia cerita tentang masa lalunya dan mengabarkan bahwa dia sudah tidak perawan lagi. Menurut antum bagaimana syaikh?”

Saya : ”...........???” (Diam temenung, berpikir apa yang harus diucapkan agar tidak menyinggung perasaan. Ikhwan ini memang sering saya tawarkan akhwat tapi sering menolak dengan alasan masih kuliah. Kasihan juga, sekalinya kenal dengan perempuan, seperti ini masalahnya.)

Saya : “Antum sendiri bagaimana, masih ada perasaan dengan perempuan tersebut.”

Ikhwan : “Terus terang syaikh, sebelum ana dapat kabar tentang masa lalunya, ana semangat sekali, tapi setelah mendengar kabar masa lalunya yang sudah tidak perawan, ana jadi down. Ditambah lagi perempuan tersebut shalatnya masih jarang dan kata kakaknya masih suka bbman dengan mantan pacarnya. Ana jadi tidak semangat lagi.”

Saya : “Pakaiannya sudah rapi belum?”

Ikhwan : “Belum begitu rapi syaikh, masih pakai jilbab biasa.” (Saya diperlihatkan foto perempuannya).

Saya : “Antum pernah pacaran?”

Ikhwan : “Tidak pernah syaikh.”

Saya : “Menurut ana sih, jika antum sudah tidak semangat dan tidak pernah pacaran, antum segera kasih keputusan kepada perempuan tersebut. Katakan baik – baik bahwa mungkin antum belum jodoh dengan dia. Sebaiknya antum cari akhwat yang benar – benar baik dan sudah rapi karena antum nikah tidak hanya untuk antum sendiri tapi untuk anak keturunan antum juga”

Ikhwan : “Ana juga berpikir seperti itu syaikh, memikirkan anak juga. Apa perlu ana bicara kepada orang tua perempuannya?”

Saya : “Orang tua perempuan sudah tau belum kalau anaknya usdah tidak perawan lagi?”

Ikhwan : “Belum syaikh?”

Saya : “Kalau begitu, antum tidak perlu bicara kepada orang tuanya, biar nanti perempuan tersebut yang bicara kepada orang tuanya.”

Ikhwan : “Syukran syaikh. Ana berangkat kerja dulu ya.”

Selesai dialog...

Beberapa bulan kemudian, ikhwan tersebut mengabarkan bahwa dia dan perempuanya telah bertemu dengan orang tua perempuan tersebut, mengabarkan tentang batalnya rencana pernikahan mereka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya. Betapa terkejutnya orang perempuan mendengar cerita dari ikhwan tersebut. Orangtua perempuan tersebut hanya diam dan menangis ketika megetahui kondisi anak perempuannya.

Allaah telah mengabarkan kepada kita untuk direnungkan :

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (Q. S. An – Nuur : 3)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ketika menafsirkan ayat tersebut berkata :

ذهب الإمام أحمد بن حنبل ، رحمه الله ، إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب ، فإن تابت صح العقد عليها وإلا فلا وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح ، حتى يتوب توبة صحيحة

“Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sesunguhnya tidak sah 'aqad (pernikahan) lelaki yang 'afif (menjaga diri) terhadap wanita yang buruk sampai wanita tersebut bertaubat, jika wanita tersebut bertaubat maka sahlah 'aqadnya. Begitu pula tidak sah 'aqad (pernikahan) seorang wanita merdeka yang 'afifah (menjaga diri) dengan lelaki fajir/buruk yang suka menyentuh (wanita/berzina) sampai lelaki tersebut bertaubat yang benar.”

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...