A. Makna Qadha’
Secara bahasa qadha’ yaitu al-fashlu dan al-hukmu, asalnya adalah
al-qath’u dan al-fashlu. Sedangkan Al-fashlu artinya adalah pembeda, al-hukmu
artinya adalah hukum , al-qath’u artinya adalah terputus.
Berkata Az-Zuhri, rahimahullaah, : “Al-qadha’ secara bahasa adalah pandangan/bagian
yang dikembalikan kepada ditunaikan sesuatu dan disempurnakannya. Setiap
sesuatu yang dihukumi’amalnya atau disempurnakan atau ditunaikan atau atau
diwajibkan maka telah ditunaikan. Semua pandangan ini telah terdapat pada
hadits tentang qadha’ dan qadar”.
B. Makna Qadar
Secara bahasa qadar adalah al-qadha’ dan al-hukmu, terpenuhinya
sesuatu.
Secara istilah qadar adalah apa-apa
yang telah lalu dengan ilmu dan berjalan dengan qalam dari apa yang
telah terjadi sampai abadi.
Sesungguhnya Allaah telah menentukan ketentuan penciptaan dan
apa-apa yang terjadi pada sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi pada waktu yang
yang terdahulu.
Pengertian qadar meliputi dua hal, yaitu :
1. Ilmu/Pengetahuan Allaah sejak zaman azali/dahulu yang telah
menghukumi dengan adanya apa-apa yang terjadi yang di-Inginkan-Nya, dan
membatasi sifat-sifat makhluq-Nya yang inginkan-Nya, yang semuanya telah
tertulis di Lauhul Mahfudz dengan Kalimat-Nya.
2. Adanya apa-apa yang telah ditentukan Allaah yang keberadaan yang
telah lalu dengan Ilmu-Nya berjalan dengan qalam-Nya, maka akan terjadi seeuatu
yang telah lalu yang tertulis.
C. Apakah Ada Perbedaan Antara Qadha’ dan Qadar?
Ada dua pendapat tentang masalah ini, yaitu :
1. Pendapat pertama mengatakan:
a. Qadha’ yaitu ilmu yang telah lalu/terjadi yang telah Allaah hukumi
sejak zaman azali.
b. Qadar yaitu terjadinya ciptaan pada timbangan urusan yang telah
ditentukan yang telah lalu.
Berkata Ibnu Hajar : “Ulama telah berkata bahwa qadha’ adalah hukum
umum dan universal sedangkan qadar adalah bagian dan perincian dari hukum
universal tersebut”.
2. Pendapat kedua mengatakan :
a. Qadha’ yaitu hukum yang telah lalu.
b. Qadar yaitu cipataan.
Berdasarkan hal tersebut, maka qadha’ dan qadar merupakan
bentukan/bengunan dari dua perkataan yang saling melengkapi, tidak menafikan
satu dengan yang lainnya karena qadar merupakan kedudukan yang asas/dasar
sedangkan qadha’ adalah kedudukan bangunan/bentuk.
Allaahu A’lam
Sumber Rujukan :
1. Ushuulul Imaan, Wizaaratis Syu’uunil Islaamiyah As-Su’udiyah.
2. Syarah ‘Aqidah Thahawiyah, Shaalih Aalu Syaikh.
3.‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziiz, Ma’aalimul Tajdiid wal Ishlaah
Ar-Raasyidiy ‘ala Minhajin Nubuwwah, ‘Ali Muhammad Muhammad As-Shalaabiy.
4. Tadzkiratul Mu’tasiy Syarah ‘Aqidah Al-Haafidz ‘Abdul Ghaniy
Al-Maqdisiy, Syaikh ‘Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-badr.
Comments
Post a Comment