Kaidah Fiqih - 3 : “Bahaya Harus Dihilangkan” - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih - 3 : “Bahaya Harus Dihilangkan”



A. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa suatu urusan/perkara yang membahayakan wajib dihilangkan. Tidak ada beban taklif pada esuatu yang membahayakan karena (yang membahyakan) telah dihapus dan diangkat dari syari’at.

Kaidah ini juga bermakna tidak boleh membuat bahaya dan berbuat yang membahayakan dalam agama kita dan jika menafikan bolehnya (bahaya) maka telah jelaslah keharaman (bahaya) tersebut. Maka seseorang tidak boleh berbuat sesuatu yang menyebabkan bahaya untuk dirinya dan orang lain, juga tidak boleh memadukan perbuatan bahaya dengan perbuatan yang mengandung bahaya.

Kaidah ini juga terkait dengan kaidah lain yaitu kaidah “ Kesulitan Mendatangkan Kemudahan” karena kesulitan dapat menyebabkan bahaya.

B. Dalil Kaidah

Kaidah ini berdasarkan dari Al – Qur’an dan hadits, yaitu :

1. Dalil Al-Qur’an surat Al – Baqarah  ayat 231 yang berbunyi :

Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.”.

2. Dalil hadits riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbaas dan dari ‘Ubaadah bin Shaamit radhiyallaahu ‘anhumaa berkata bahwa Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :

Tidak boleh membahayakan dan berbuat yang mengandung bahaya dalam Islam”.

C. Contoh Penerapan Kaidah

1. Jika seorang penjual berbuat curang kepada pembeli dengan menyembunyikan cacat pada barang dagangan ketika ‘aqad, maka dalam Islam membolehkan pembeli menolak cacat barang tersebut.

2. Memilih ketika terjadi penipuan (ketidak jelasan), yaitu ketika penjual menipu pembeli dengan mengatakan bahwa barang yang dijual aman dan selamat, padahal kenyataannnya adalah berbeda. Maka ketika terjadi penipuan baik penjual menipu pembeli atau sebaliknya pembeli menipu penjual, maka pihak yang tertipu dapat memilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, (jika membatalkan jual beli) maka pihak yang tertipu dapat meminta dikembalikannya uang/harga yang sudah dibayarkan.

3. Terjadi kebangkrutan pada pembeli, yaitu jika seseorang membeli barang lalu orang tersebut tertimpa hutang dan hakim memutuskan bangkrut, maka barang dikembalikan kepada penjual jika (pengembalian barang) dapat menolak bahaya si pembeli.

4. Pelaksanaan hukum Qishash, seperti jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata. Qishash disyari’atkan karena untuk menolak bahaya, seperti membunuh pembunuh mengandung kemashlahatan umum karena dapat meredam kejahatan, jika (pembunuh) mengetahui dampak dari perbuatan membunuh maka dia dapat menahan perbuatan (membunuhnya), maka selamatlah kehidupannya (si pembunuh) dan kehidupan orang lain.

5. Mentha’ati Imam/Pemimpin. Yang dimaksud Imam/Pemimpin adalah orang yang mengurusi urusan kaum muslimin secara umum, seperti hakim dan orang menjaga/mengurusi urusan keseharian, orang yang menjaga/mengurusi keamanan. Maka mentha’ati imam/pemimpin adalah wajib karena telah ada dalil dari syari’at dan ‘aqal. Jika tidak ada ketha’atan kepada Imam/Pemimpin maka akan terjadi perselisihan dan kerusahan pada umat yang dapat melemahkan umat.

Allahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

D. Sumber Rujukan

1. Al – Asybaahu Wan Nazhaa iru, Ibnu Nujiim.
2. Ghamzu ‘Uyuunil Bashaairi, Ahmad bin Muhammad Al – Hanafiy Al – Hamwi.


Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...