A. Proses Setelah Mendapat Visa Panggilan Belajar
Setelah mendapat visa panggilan belajar, segera datang ke kantor Kedutaan
Arab Saudi di Cawang, Jakarta. Karena peraturan kedutaan menyatakan tidak bisa
mengurus visa sendiri, maka diarahkan ke suatu biro resmi untuk pengurusan visa
Saudi yang bernama Enjaz. Persyaratan untuk mendapat stempel visa Saudi, yaitu
:
1. Passport.
2. Visa panggilan belajar dari Saudi.
3. Medical Check.
4. Legalisir fotocopy ijazah & transkip nilai yang sudah diterjemahkan
pada tiga Kementrian, yaitu Kementrian Hukum dan Ham, Kementrian Luar Negeri,
Kementrian Pendidikan Tinggi.
5. SKCK.
6. Rekomendasi dosen.
7. Rekomendasi dari Kementrian Agama.
8. Tiket untuk berangkat ke Saudi.
Semua berkas harus asli dan stempel basah.
B. Visa Panggilan Belajar
Visa panggilan belajar ini didapat setelah kita mendaftar dengan melengkapi
semua persyaratan dan diterima di univeritas tempat kita mendaftar. Lamanya
visa ini tidak bisa diperkirakan. Lamanya mendapat visa panggilan adalah
beberapa bulan setelah melengkapi semua persayaratan. Pengalaman penulis adalah
kurang dari 2 bulan mendapatkan visa panggilan belajar setelah melengkapi semua
persyaratan.
C. Medical Check
Medical check untuk persyaratan visa sudah merupakan regulasi resmi
permerintah Saudi. Institusi yang mengurus medical check ini bernama GAMCA.
Jika ingin medical check, maka terlebih dahulu datang ke kantor GAMCA untuk
daftar. Setelah mendaftar, lalu oleh GAMCA diarahkan ke kilinik tempat untuk
medical check. Persyaratan meical check yaitu :
1. Foto copy passport.
2. Pass foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
3. Membayar biaya sebesar 1 juta rupiah.
4. Bagian tubuh yang mendapat pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Kulit luar tubuh bagian pusat ke atas dan paha ke bawah untuk mengetahui
ada atau tidaknya tato. Jika tubuh terdapat tato, maka sulit untuk mendapat
rekomendasi dari klinik kecuali jika ada yang memberi garansi untuk bertanggung
jawab terhadap pemilik tato.
b. Tekanan darah untuk mengetahui nilai tekanan darah.
Jika tekanan darah hasil pemeriksaan di bawah nilai yang dipersyaratkan,
maka ini juga berat bagi klinik memberi rekomendasi tapi masih bisa
dinegosiasikan.
c. Rontsen dada untuk mengetahui penyakit dalam tubuh. Jika terdapat
indikasi penyakit di dalam seperti paru, maka klinik sulit memberi rekomendasi,
tetapi jika hanya bekas penyakit, seperti bekas fleg, maka klinik bisa
dinegosiasikan dengan syarat peserta membuat pernyataan yang berisi tidak akan
menggugat klinik jika terjadi seseuatu di Saudi. Biasanya blanko pernyataan di
sediakan klinik. Hal ini penulis alami, yaitu ada bekas fleg di paru penulis.
Lalu saya penulis tanya pada teman dunia maya, apakah bisa diterima jika hanya
bekas fleg, lalu dijawab bisa dan tidak mengapa. Lalu penulis memberitahukan
pada klinik bahwa bekas flrg masih bisa diterima karena hanya bekas dan bukan
penyakit. Lalu kilinik menyuruh penulis membuat surat pernyataan untuk tidak
menuntut klinik jika terjadi sesuatu di Saudi. Selain membuat surat pernyataan,
penulis juga diminta memberikan foto copy visa panggilan belajar ke Saudi.
Alhamdulillaah selesai.
d. Test darah untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit seperti
Hepatitis. Jika terindikasi positif ada penyakit Hepatitis, maka kilinik tidak
akan memberi rekomendasi. Klinik akan memberikan status hasil medical check
dengan UNFIT. Jika sudah status UNFIT, maka tidak bisa mendapatkan visa Saudi.
Jika keempat bagian selesai ditest, maka peserta bisa memnerima hasilnya 1
hari setelah test.
D. Legalisir Tiga Kementrian
Legalisir fotocopy ijazah & transkip nilai yang sudah diterjemahkan ke
dalam bahasa inggris atau bahasa arab pada tiga Kementrian yaitu Kementrian
Hukum & HAM, Luar Negeri dan Dikti.
1. Legalisir Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Persyaratan legalisir Kemenkumham adalah:
a. Membuat surat permohonan legalisir.
b. Surat permohonan ini disediakan format/blankonya oleh Kementrian Hukum
dan HAM.
c. Membawa materai 6000 sebanyak berkas yang akan dilegalisir.
d. Foto copy ijazah & transkip nilai yang sudah dilegalisir kampus
sebanyak 2x, dan membawa specimen orang yang menanda tangani legalisir.
Blanko/format specimen disediakan.
e. Memperlihatkan ijazah dan transkip nilai asli.
f. Membayar biaya legalisir sebesar
30 ribu rupiah per berkas.
Setelah semua persyaratan maka legalisir akan selesai dalam tiga hari
kerja. Lokasi Kemenkumham berada di Gedung AHU Jalan Rasuna Said, Kuningan.
2. Legalisir Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)
Persyaratan legalisir Kemenlu adalah hanya membawa materai 600 sebanyak
berkas yang akan dilegalisir. Biaya resmi legalisir sebesar 10 ribu rupiah
perberkas yang akan dilegalisir. Lokasi Kemenlu berada di Jalan Pejambon dekat
stasiun Gambir, seberang jalan Kementrian Agama.
3. Legalisir Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti)
Persyaratan legalisir Kemendikti sedikit rumit, yaitu :
a. Surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan, maksud dan tujuan untuk keperluan apa. Isi dari surat
permohonan ini bisa mengikuti dari Kemenkumham.
b. Surat keterangan dari perguruan tinggi pemohon bahwa pemohon adalah
benar lulusan/alumni perguruan tinggi tersebut.
c. Foto copy ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir oleh
perguruan tinggai. Foto copy ini tidah harus yang sudah diterjemahkan, boleh
yang belum diterjemahkan.
d. Print out rekaman medik dari data EPSBED (alamat web :
forlap.dikti.go.id). Print out ini berlaku bagi mahasiswa yang masuk dan atau
lulus tahun 2001, karena mulai diberlakukannya rekaman medik mulai tahun 2001.
Jika nama pemohon tidak tercantum pada data EPSBED maka kemendikti akan
menanyakan kepada Kopertais/Kopertis/Kampus tempat pemohon kuliah untuk
klarifikasi.
Setelah semua persyaratan lengkap, maka legalisir akan selesai dalam waktu
1 – 3 hari kerja. Biaya legalisir gratis. Lokasi Kemendikti berada di Jalan
Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 7.
E. SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa didapat pada Polsek atau
Polda. Persayaratan membuat SKCK adalah :
a. Surat keterangan dari kelurahan.
b. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
c. Foto copy KTP & KK.
d. Membayar biaya sebesar 10 ribu rupiah.
F. Rekomendasi Dosen
Surat rekomendasi dosen/ketua jurusan asli dengan stempel Fakultas/Kampus
sebanyak 1 lembar. Sebaiknya minta rekomendasi dari ketua jurusan agar bisa
mendapat stempel Fakultas karena biasanya Fakultas akan memberikan stempel jika
yang bertanda – tangan mempunyai wewenang seperti ketua jurusan.
G. Rekomendasi Kementrian Agama
Untuk persyaratan rekomendasi Kementrian Agama, setiap orang yang mengambil
jurusan ilmu umum/dunia berbeda. Bisa diminta bisa tidak. Pengalaman penulis
dminta rekomendasi Kementrian Agama, sedangkan teman penulis lain tidak
diminta.
Persayaratan rekomendasi Kemenag adalah :
a. Membuat surat permohonan. Contoh surat diberikan, hanya menjiplak.
b. Foto copy pass port.
c. Visa panggilan belajar.
Tidak ada biaya untuk membuat surat ini. Lokasi kemenag berada di Jalan
Pejambon, Gedung Utama Kemenag lantai 7.
H. Tiket Ke Saudi
Tiket ke Saudi diperlukan untuk mendapatkan stempel visa di pass port.
Untuk Univeristas Qassim, tiket dikirim langsung dari Qassim setelah ada
permintaan dari calon mahasiswa. Lama waktu pengiriman adalah 7 hari lebih dari
waktu permintaan.
I. Stempel Visa
Setelah semua persyaratan lengkap, maka bisa langsung memproses ke Kedutaan
Arab Saudi untuk mendapatkan stempel visa. Lama waktu proses adalah 3 hari
kerja.
J. Setelah Stempel Visa Selesai.
Setelah stempel visa selesai, maka bersyukurlah kepada Allaah karena dengan
demikian bisa melanjutkan studi di Arab Saudi insya Allaah.
Berkas yang diambil Kedutaan adalah visa panggilan belajar, tiket,
rekomendasi dosen, rekomendasi Kemenag. Sisanya berkas dipulangkan kepada
pemohon visa.
Comments
Post a Comment