Persyaratan dan Proses Visa Pelajar Saudi - Taman Ilmu Skip to main content

Persyaratan dan Proses Visa Pelajar Saudi



A. Proses Setelah Mendapat Visa Panggilan Belajar

Setelah mendapat visa panggilan belajar, segera datang ke kantor Kedutaan Arab Saudi di Cawang, Jakarta. Karena peraturan kedutaan menyatakan tidak bisa mengurus visa sendiri, maka diarahkan ke suatu biro resmi untuk pengurusan visa Saudi yang bernama Enjaz. Persyaratan untuk mendapat stempel visa Saudi, yaitu :

1. Passport.
2. Visa panggilan belajar dari Saudi.
3. Medical Check.
4. Legalisir fotocopy ijazah & transkip nilai yang sudah diterjemahkan pada tiga Kementrian, yaitu Kementrian Hukum dan Ham, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pendidikan Tinggi.
5. SKCK.
6. Rekomendasi dosen.
7. Rekomendasi dari Kementrian Agama.
8. Tiket untuk berangkat ke Saudi.

Semua berkas harus asli dan stempel basah.

B. Visa Panggilan Belajar

Visa panggilan belajar ini didapat setelah kita mendaftar dengan melengkapi semua persyaratan dan diterima di univeritas tempat kita mendaftar. Lamanya visa ini tidak bisa diperkirakan. Lamanya mendapat visa panggilan adalah beberapa bulan setelah melengkapi semua persayaratan. Pengalaman penulis adalah kurang dari 2 bulan mendapatkan visa panggilan belajar setelah melengkapi semua persyaratan.

C. Medical Check

Medical check untuk persyaratan visa sudah merupakan regulasi resmi permerintah Saudi. Institusi yang mengurus medical check ini bernama GAMCA. Jika ingin medical check, maka terlebih dahulu datang ke kantor GAMCA untuk daftar. Setelah mendaftar, lalu oleh GAMCA diarahkan ke kilinik tempat untuk medical check. Persyaratan meical check yaitu :

1. Foto copy passport.
2. Pass foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
3. Membayar biaya sebesar 1 juta rupiah.
4. Bagian tubuh yang mendapat pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a. Kulit luar tubuh bagian pusat ke atas dan paha ke bawah untuk mengetahui ada atau tidaknya tato. Jika tubuh terdapat tato, maka sulit untuk mendapat rekomendasi dari klinik kecuali jika ada yang memberi garansi untuk bertanggung jawab terhadap pemilik tato.

b. Tekanan darah untuk mengetahui nilai tekanan darah.
Jika tekanan darah hasil pemeriksaan di bawah nilai yang dipersyaratkan, maka ini juga berat bagi klinik memberi rekomendasi tapi masih bisa dinegosiasikan.

c. Rontsen dada untuk mengetahui penyakit dalam tubuh. Jika terdapat indikasi penyakit di dalam seperti paru, maka klinik sulit memberi rekomendasi, tetapi jika hanya bekas penyakit, seperti bekas fleg, maka klinik bisa dinegosiasikan dengan syarat peserta membuat pernyataan yang berisi tidak akan menggugat klinik jika terjadi seseuatu di Saudi. Biasanya blanko pernyataan di sediakan klinik. Hal ini penulis alami, yaitu ada bekas fleg di paru penulis. Lalu saya penulis tanya pada teman dunia maya, apakah bisa diterima jika hanya bekas fleg, lalu dijawab bisa dan tidak mengapa. Lalu penulis memberitahukan pada klinik bahwa bekas flrg masih bisa diterima karena hanya bekas dan bukan penyakit. Lalu kilinik menyuruh penulis membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut klinik jika terjadi sesuatu di Saudi. Selain membuat surat pernyataan, penulis juga diminta memberikan foto copy visa panggilan belajar ke Saudi. Alhamdulillaah selesai.

d. Test darah untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit seperti Hepatitis. Jika terindikasi positif ada penyakit Hepatitis, maka kilinik tidak akan memberi rekomendasi. Klinik akan memberikan status hasil medical check dengan UNFIT. Jika sudah status UNFIT, maka tidak bisa mendapatkan visa Saudi.
Jika keempat bagian selesai ditest, maka peserta bisa memnerima hasilnya 1 hari setelah test.

D. Legalisir Tiga Kementrian

Legalisir fotocopy ijazah & transkip nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris atau bahasa arab pada tiga Kementrian yaitu Kementrian Hukum & HAM, Luar Negeri dan Dikti.

1. Legalisir Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Persyaratan legalisir Kemenkumham adalah:
a. Membuat surat permohonan legalisir.
b. Surat permohonan ini disediakan format/blankonya oleh Kementrian Hukum dan HAM.
c. Membawa materai 6000 sebanyak berkas yang akan dilegalisir.
d. Foto copy ijazah & transkip nilai yang sudah dilegalisir kampus sebanyak 2x, dan membawa specimen orang yang menanda tangani legalisir. Blanko/format specimen disediakan.
e. Memperlihatkan ijazah dan transkip nilai asli.
f. Membayar biaya legalisir  sebesar 30 ribu rupiah per berkas.
Setelah semua persyaratan maka legalisir akan selesai dalam tiga hari kerja. Lokasi Kemenkumham berada di Gedung AHU Jalan Rasuna Said, Kuningan.

2. Legalisir Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)

Persyaratan legalisir Kemenlu adalah hanya membawa materai 600 sebanyak berkas yang akan dilegalisir. Biaya resmi legalisir sebesar 10 ribu rupiah perberkas yang akan dilegalisir. Lokasi Kemenlu berada di Jalan Pejambon dekat stasiun Gambir, seberang jalan Kementrian Agama.

3. Legalisir Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti)

Persyaratan legalisir Kemendikti sedikit rumit, yaitu :

a. Surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, maksud dan tujuan untuk keperluan apa. Isi dari surat permohonan ini bisa mengikuti dari Kemenkumham.
b. Surat keterangan dari perguruan tinggi pemohon bahwa pemohon adalah benar lulusan/alumni perguruan tinggi tersebut.
c. Foto copy ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggai. Foto copy ini tidah harus yang sudah diterjemahkan, boleh yang belum diterjemahkan.
d. Print out rekaman medik dari data EPSBED (alamat web : forlap.dikti.go.id). Print out ini berlaku bagi mahasiswa yang masuk dan atau lulus tahun 2001, karena mulai diberlakukannya rekaman medik mulai tahun 2001. Jika nama pemohon tidak tercantum pada data EPSBED maka kemendikti akan menanyakan kepada Kopertais/Kopertis/Kampus tempat pemohon kuliah untuk klarifikasi.

Setelah semua persyaratan lengkap, maka legalisir akan selesai dalam waktu 1 – 3 hari kerja. Biaya legalisir gratis. Lokasi Kemendikti berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 7.

E. SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa didapat pada Polsek atau Polda. Persayaratan membuat SKCK adalah :

a. Surat keterangan dari kelurahan.
b. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
c. Foto copy KTP & KK.
d. Membayar biaya sebesar 10 ribu rupiah.

F. Rekomendasi Dosen

Surat rekomendasi dosen/ketua jurusan asli dengan stempel Fakultas/Kampus sebanyak 1 lembar. Sebaiknya minta rekomendasi dari ketua jurusan agar bisa mendapat stempel Fakultas karena biasanya Fakultas akan memberikan stempel jika yang bertanda – tangan mempunyai wewenang seperti ketua jurusan.

G. Rekomendasi Kementrian Agama

Untuk persyaratan rekomendasi Kementrian Agama, setiap orang yang mengambil jurusan ilmu umum/dunia berbeda. Bisa diminta bisa tidak. Pengalaman penulis dminta rekomendasi Kementrian Agama, sedangkan teman penulis lain tidak diminta.

Persayaratan rekomendasi Kemenag adalah :

a. Membuat surat permohonan. Contoh surat diberikan, hanya menjiplak.
b. Foto copy pass port.
c. Visa panggilan belajar.

Tidak ada biaya untuk membuat surat ini. Lokasi kemenag berada di Jalan Pejambon, Gedung Utama Kemenag lantai 7.

H. Tiket Ke Saudi

Tiket ke Saudi diperlukan untuk mendapatkan stempel visa di pass port. Untuk Univeristas Qassim, tiket dikirim langsung dari Qassim setelah ada permintaan dari calon mahasiswa. Lama waktu pengiriman adalah 7 hari lebih dari waktu permintaan.

I. Stempel Visa 

Setelah semua persyaratan lengkap, maka bisa langsung memproses ke Kedutaan Arab Saudi untuk mendapatkan stempel visa. Lama waktu proses adalah 3 hari kerja.


J. Setelah Stempel Visa Selesai.

Setelah stempel visa selesai, maka bersyukurlah kepada Allaah karena dengan demikian bisa melanjutkan studi di Arab Saudi insya Allaah. 

Berkas yang diambil Kedutaan adalah visa panggilan belajar, tiket, rekomendasi dosen, rekomendasi Kemenag. Sisanya berkas dipulangkan kepada pemohon visa.

Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...