Nazhor bermakna melihat, maksudnya adalah melihat wanita yang disenanginya dengan niat untuk menikahinya.
Ta’aruf berasal dari kata ‘arafa dan
merupakan fi’il tsulaasti maziid biharfain dari wazan tafaa ‘ala, yang
menunjukkan saling berserikat. Jika kata ‘arafa bermkana mengetahui
maka kata ta’aaruf bermakna saling (berserikat) mengetahui.
Kata ta’aruf terdapat dalam Al –
Qur’an surat Al – Hujuraat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Dalam kitab fiqih usrah atau fiqih nikaah, kata ta’aaruf tidak
disebutkan secara jelas/tersurat, akan tetapi secara tersirat dijelaskan pada
bab khitbah. Pada bab khitbah ada pembahasan tentang melihat/nazhor wanita yang
akan dikhitbah.
Pada proses khitbah, orang akan menikahi seorang wanita dianjurkan
melihat wanitanya atau mengutus utusan jika berhalangan/ada udzur. Orang yang akan melihat wanita yang ingin dinikahinya, hendaklah datang
ke rumah wanita tersebut agar diketahui
pihak wali/keluarga wanita.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa saja
yang boleh dilihat pada wanita tersebut, yaitu :
1. Ulama Hanafiyah berpendapat boleh melihat muka, tangan dan kaki.
2. Ulama selain Hanfiyah berpendapat hanya boleh melihat muka dan
tangan saja.
3. Ulama Zhaahiriyah berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
Madzhab Dzaahiriyah, yaitu Ibnu Hazm dan Daud berpendapat bolehnya melihat
seluruh badan berdasarkan hadits Mughirah bin Syu'bah dan hadits lainnya, yang
berbunyi : "Lihatlah kepadanya". Madzhab Dzaahiriyah berpendapat,
bahwa kalimat "Lihatlah kepadanya", merupakan lafadz 'aam muthlaq,
yaitu mutlak melihat, termasuk mutlak melihat adalah meliputi seluruh badan. Akan tetapi pendapat Dzaahiriyah
tersebut disalahkan oleh Imam Nawawi. Pendapat madzhab Dzaahiriyah juga ditolak dan bertentangan dengan
jumhur ulama.
Yang rajih insya Allaah adalah pendapat Ulama Hanafiyah.
Ketika datang ke rumah wanita tersebut, maka di sinilah terjadi
ta’aruf/saling kenal karena lelaki tersebut pasti memperkenalkan diri kepada
orang tua wanita tersebut dan orang tua wanta tersebut juga ingin mengetahui
siapa lelaki tersebut. Sehingga pada proses melihat calon istri terjadilah
proses ta’aruf antara laki –laki dangan wanita dan keluarganya.
Selayaknya, jika laki – laki datang ke rumah wanita yang
disenanginya maka hendaklah dengan niat untuk menikahinya dengan benar, bukan
dengan niat iseng atau main – main, karena itulah yang perintahkan syari’at.
Ketika proses melihat dan ta’aruf ini, hendaklah ada pihak dari
keluarga wanita yang menamaninya agar tidak terjadi khalwat yang dilarang
syari’at.
Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.
Comments
Post a Comment