Memahami Nazhor dan Ta’aruf Dalam Proses Khitbah - Taman Ilmu Skip to main content

Memahami Nazhor dan Ta’aruf Dalam Proses Khitbah



Nazhor bermakna melihat, maksudnya adalah melihat wanita yang disenanginya dengan niat untuk menikahinya.

Ta’aruf berasal dari kata ‘arafa dan merupakan fi’il tsulaasti maziid biharfain dari wazan tafaa ‘ala, yang menunjukkan saling berserikat. Jika kata ‘arafa bermkana mengetahui maka kata ta’aaruf bermakna saling (berserikat) mengetahui.

Kata ta’aruf terdapat dalam Al – Qur’an surat Al – Hujuraat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”

Dalam kitab fiqih usrah atau fiqih nikaah, kata ta’aaruf tidak disebutkan secara jelas/tersurat, akan tetapi secara tersirat dijelaskan pada bab khitbah. Pada bab khitbah ada pembahasan tentang melihat/nazhor wanita yang akan dikhitbah.

Pada proses khitbah, orang akan menikahi seorang wanita dianjurkan melihat wanitanya atau mengutus utusan jika berhalangan/ada udzur. Orang yang akan melihat wanita yang ingin dinikahinya, hendaklah datang ke rumah wanita tersebut agar diketahui  pihak wali/keluarga wanita. 

Para ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh dilihat pada wanita tersebut, yaitu :

1. Ulama Hanafiyah berpendapat boleh melihat muka, tangan dan kaki.

2. Ulama selain Hanfiyah berpendapat hanya boleh melihat muka dan tangan saja.

3. Ulama Zhaahiriyah berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
Madzhab Dzaahiriyah, yaitu Ibnu Hazm dan Daud berpendapat bolehnya melihat seluruh badan berdasarkan hadits Mughirah bin Syu'bah dan hadits lainnya, yang berbunyi : "Lihatlah kepadanya". Madzhab Dzaahiriyah berpendapat, bahwa kalimat "Lihatlah kepadanya", merupakan lafadz 'aam muthlaq, yaitu mutlak melihat, termasuk mutlak melihat adalah meliputi seluruh badan. Akan tetapi pendapat Dzaahiriyah tersebut disalahkan oleh Imam Nawawi. Pendapat madzhab Dzaahiriyah juga ditolak dan bertentangan dengan jumhur ulama.

Yang rajih insya Allaah adalah pendapat Ulama Hanafiyah. 


Ketika datang ke rumah wanita tersebut, maka di sinilah terjadi ta’aruf/saling kenal karena lelaki tersebut pasti memperkenalkan diri kepada orang tua wanita tersebut dan orang tua wanta tersebut juga ingin mengetahui siapa lelaki tersebut. Sehingga pada proses melihat calon istri terjadilah proses ta’aruf antara laki –laki dangan wanita dan keluarganya.

Selayaknya, jika laki – laki datang ke rumah wanita yang disenanginya maka hendaklah dengan niat untuk menikahinya dengan benar, bukan dengan niat iseng atau main – main, karena itulah yang perintahkan syari’at.

Ketika proses melihat dan ta’aruf ini, hendaklah ada pihak dari keluarga wanita yang menamaninya agar tidak terjadi khalwat yang dilarang syari’at.

Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...