Banci Dalam Syari’at Islam - Taman Ilmu Skip to main content

Banci Dalam Syari’at Islam


A. Hadist Tentang Banci

1. Dari Ibnu ‘Abbas telah berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalaam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata berliau, “Keluarkan mereka dari rumah kalian”, maka nabi mengusir si fulan, sedangkan Umar mengusir si fulan.” (HR. Bukhari)

2. Dalam riwayat lain disebutkan : “Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasalaam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki – laki.” (HR. Bukhari)

B. Pengertian Banci

Mukhannats adalah laki – laki yang menyerupai perempuan baik dari cara berjalan, berpakaian, gaya bicara maupun sifat feminim lainnya. Dalam istilah umum, mukhannats sama dengan banci/bencong.

Mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai laki – laki baik dari cara berjalan, berpakaian, gaya bicara maupun sifat maskulin lainnya. Dalam istilah umum, mutarajjilah sama dengan tomboy.

Dalam Fathul Baariy, Ibnu Hajar mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasuulullaah khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahao. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, apalagi jika ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya.

C. Profesi Banci

Al – Marwai meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau mengatakan :

“ Penghasilan banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan sya’ir sya’ir yang mengajak untuk zuhud, namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara atau meratapi lematian.”

D. Beberapa Kebiasaan Banci

1. Memacari (mewarnai) tangan dan kaki.

Imam Syaukani berkata : “ Telah dijelaskan bahwa mewarnai tangan dan kaki dengan pacar adalah perbuatan kaum wanita. Dan sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan oleh lelaki yang ingin menyerupai wanita.”

2. Menabuh Gendang.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata : “Karena menyanyi, menabuh gendang/rebana, dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka para salaf menamakan lelaki yang melakukannya adalah banci (mukhannats). Mereka menamakan penyanyi (laki-laki) dengan kaum banci, dan ini sangat populer dalam ucapan mereka.”

3. Menyanyi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata : “Salah satu perbuatan bid’ah yang diadakan oleh kaum sufi adalah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang – orang fasik dan penzina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian anak – anak kecil berwajah tampan, atau kaum wanita jelita, sebagaimana pengunjung tempat – tempat hiburan.”

4. Berjoget.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum berjoget :

a. Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan berjoget adalah kafir. Yang joget di sini, adalah melakukan gerakan miring ke sana ke mari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.

b. Menurut madzhab Syafi’i, berjoget tidaklah haram kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti banci.

c. Menurur madzhab Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makruh.

d. Ash-Shan’ani berkata : “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang – orang fasik dan bejat, bukan kebiasaan orang yangmencintai Allaah dan takut kepada – Nya.”

5. Memangkas jenggot dan mencukurnya.

Maksudnya adalah jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam. Ibnu Abidin berkata: “Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Maghrib dan lelaki banci, maka tidak ada seorang alimpun yang membolehkan.”

Allaahu A’lam.

Sumber : Diringkas dari majalah As – Sunnah No. 10/Thn.XVI

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...