A. Hadist Tentang Banci
1. Dari Ibnu ‘Abbas telah berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalaam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata berliau, “Keluarkan mereka dari rumah kalian”, maka nabi mengusir si fulan, sedangkan Umar mengusir si fulan.” (HR. Bukhari)
2. Dalam riwayat lain disebutkan : “Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasalaam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki – laki.” (HR. Bukhari)
B. Pengertian Banci
Mukhannats adalah laki – laki yang menyerupai perempuan baik dari cara berjalan, berpakaian, gaya bicara maupun sifat feminim lainnya. Dalam istilah umum, mukhannats sama dengan banci/bencong.
Mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai laki – laki baik dari cara berjalan, berpakaian, gaya bicara maupun sifat maskulin lainnya. Dalam istilah umum, mutarajjilah sama dengan tomboy.
Dalam Fathul Baariy, Ibnu Hajar mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasuulullaah khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahao. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, apalagi jika ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya.
C. Profesi Banci
Al – Marwai meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau mengatakan :
“ Penghasilan banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan sya’ir sya’ir yang mengajak untuk zuhud, namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara atau meratapi lematian.”
D. Beberapa Kebiasaan Banci
1. Memacari (mewarnai) tangan dan kaki.
Imam Syaukani berkata : “ Telah dijelaskan bahwa mewarnai tangan dan kaki dengan pacar adalah perbuatan kaum wanita. Dan sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan oleh lelaki yang ingin menyerupai wanita.”
2. Menabuh Gendang.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata : “Karena menyanyi, menabuh gendang/rebana, dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka para salaf menamakan lelaki yang melakukannya adalah banci (mukhannats). Mereka menamakan penyanyi (laki-laki) dengan kaum banci, dan ini sangat populer dalam ucapan mereka.”
3. Menyanyi.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata : “Salah satu perbuatan bid’ah yang diadakan oleh kaum sufi adalah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang – orang fasik dan penzina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian anak – anak kecil berwajah tampan, atau kaum wanita jelita, sebagaimana pengunjung tempat – tempat hiburan.”
4. Berjoget.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum berjoget :
a. Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan berjoget adalah kafir. Yang joget di sini, adalah melakukan gerakan miring ke sana ke mari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.
b. Menurut madzhab Syafi’i, berjoget tidaklah haram kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti banci.
c. Menurur madzhab Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makruh.
d. Ash-Shan’ani berkata : “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang – orang fasik dan bejat, bukan kebiasaan orang yangmencintai Allaah dan takut kepada – Nya.”
5. Memangkas jenggot dan mencukurnya.
Maksudnya adalah jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam. Ibnu Abidin berkata: “Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Maghrib dan lelaki banci, maka tidak ada seorang alimpun yang membolehkan.”
Allaahu A’lam.
Sumber : Diringkas dari majalah As – Sunnah No. 10/Thn.XVI
Comments
Post a Comment