Ringkasan Hukum Qadha’ Shalat - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum Qadha’ Shalat



A. Pengertian Qadha’ Shalat

Qadha’ shalat adalah mengganti shalat yag telah luput/ditinggalkan baik karena udzur seperti lupa dan tertidur, atau karena tanpa udzur seperti malas dan sengaja meninggalkannya.

B. Orang Yang Wajib Qadha’ Shalat dan Hukumnya

Orang yang wajib qadha’ shalat ada dua jenis yaitu :

1. Orang yang lupa dan tertidur

Ulama sepakat tentang wajibnya qadha’ shalat bagi orang yang lupa atau tertidur berdasarkan dalil – dalil sebagai berikut :

a. Hadits riwayat Abu Daud, An – Nasaai dan Hakim :
“Telah diangkat qalam (maksudnya tidak tekena hukuman) dari tiga jenis orang, yaitu : anak kecil sampai dia menjadi baligh, orang gila sampai dia menjadi berakal dan orang yang tertidur sampai dia bangun”.

b. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
“Jika salah seorang dari kalian tertidur dari shalat atau lupa (mengerjkannya) maka shalatlah ketika ingat”.

c. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Daud:
 “Orang yang tertidur dari shalat sampai keluar waktu shalat maka (wajib) untuk mengqadh’anya”.
“ Suatu ketika mereka (para shahabat) pada suatu peperangan tertidur di gurun sampai terbit matahari, maka (ketika bangun) Rasulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasalllam mencari Bilal, maka Bilal berkata : “Telah diambil diriku (oleh) Yang mengambil dirimu, Demi ayahku, dirimu dan ibuku ya Rasuulullah (maksudnya adalah permintaan ma’af Bilal kepada Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasalllam)! Maka mereka (para shahabat) berwudu’, dikumandangkan qamat, merubah/mencari tempat lalu mereka shalat shubuh ketika matahari telah terbit”.

2. Orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat

Ulama berbeda pendapat tentang qadha’ shalat bagi orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktu shalat, yaitu :

a. Pendapat pertama :
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat adalah dosa besar dan wajib qadha’ baginya.

b. Pendapat kedua :
Zhaahiriyah atau sebagian dari mereka berpendapat bahwa orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat adalah dosa besar dan tidak wajib qadha’ baginya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Hazm.
(keterangan penulis (saya) : Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan malas telah saya bahas pada pembahasansendiri)

C. Sifat Qadha’ Shalat

Sifat qadha’ shalat ada dua jenis, yaitu :

1. Qadha’ (dengan sempurna) jumlah (raka’at) shalat, maksudnya adalah menunaikan shalat dari awal sampai akhir, dari takbiratul ihram sampai salam. (Ini dilakukan oleh orang yang lupa atau tertidur)

2. Qadha’ dengan sebagian, maksudnya adalah menunaikan sebagian raka’at shalat bagi makmum yang masbuq (tertinggal jama’ah shalat).

D. Syarat Qadha’ Shalat dan Waktu Qadha’ Shalat

Syarat qadha’ shalat adalah tertib, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. Tertib waktu shalat maksudnya adalah menunaikan waktu shalat yang ditingalkan secara berurutan seperti dimulai dari shubuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya. 

2. Tertib shalat yang ditinggalkan maksudnya menunaikan shalat dimulai dari waktu shalat yang ditinggalkan.

Tentang syarat tertib ini ulama berbeda pendapat, yaitu :
a. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tertib waktu shalat wajib dilakukan.
b. Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak wajib tertib shalat dilakukan.

Allaahu A’lam.

E. Daftar Pustaka/Sumber Rujukan :

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Al – Bayaanah fii Syarah Al – Hidaayah, ‘Ainiy.
5. Badaai’us – Shanaai’, Al – Kasaaniy.
6. Syarah Minhul Jaliil ‘ala Mukhtashar Al – ‘Allaamah Khaliil, Muhammad ‘Aliisy.









Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...