A. Pengertian Qadha’ Shalat
Qadha’ shalat adalah mengganti shalat yag telah luput/ditinggalkan baik
karena udzur seperti lupa dan tertidur, atau karena tanpa udzur seperti malas
dan sengaja meninggalkannya.
B. Orang Yang Wajib Qadha’ Shalat dan Hukumnya
Orang yang wajib qadha’ shalat ada dua jenis yaitu :
1. Orang yang lupa dan tertidur
Ulama sepakat tentang wajibnya qadha’ shalat bagi orang yang lupa atau
tertidur berdasarkan dalil – dalil sebagai berikut :
a. Hadits riwayat Abu Daud, An – Nasaai dan Hakim :
“Telah diangkat qalam (maksudnya tidak tekena hukuman) dari tiga jenis
orang, yaitu : anak kecil sampai dia menjadi baligh, orang gila sampai dia
menjadi berakal dan orang yang tertidur sampai dia bangun”.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
“Jika salah seorang dari kalian tertidur dari shalat atau lupa
(mengerjkannya) maka shalatlah ketika ingat”.
c. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Daud:
“Orang yang tertidur dari shalat sampai keluar waktu shalat maka (wajib)
untuk mengqadh’anya”.
“ Suatu ketika mereka (para shahabat) pada suatu peperangan tertidur di
gurun sampai terbit matahari, maka (ketika bangun) Rasulullaah shallaallaahu
‘alaihi wasalllam mencari Bilal, maka Bilal berkata : “Telah diambil diriku
(oleh) Yang mengambil dirimu, Demi ayahku, dirimu dan ibuku ya Rasuulullah
(maksudnya adalah permintaan ma’af Bilal kepada Rasuulullaah shallaallaahu
‘alaihi wasalllam)! Maka mereka (para shahabat) berwudu’, dikumandangkan qamat,
merubah/mencari tempat lalu mereka shalat shubuh ketika matahari telah terbit”.
2. Orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat
Ulama berbeda pendapat tentang qadha’ shalat bagi orang yang malas dan
sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktu shalat, yaitu :
a. Pendapat pertama :
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang malas dan sengaja meninggalkan shalat
adalah dosa besar dan wajib qadha’ baginya.
b. Pendapat kedua :
Zhaahiriyah atau sebagian dari mereka berpendapat bahwa orang yang malas
dan sengaja meninggalkan shalat adalah dosa besar dan tidak wajib qadha’
baginya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Hazm.
(keterangan penulis (saya) : Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja dan malas telah saya bahas pada pembahasansendiri)
C. Sifat Qadha’ Shalat
Sifat qadha’ shalat ada dua jenis, yaitu :
1. Qadha’ (dengan sempurna) jumlah (raka’at) shalat, maksudnya adalah
menunaikan shalat dari awal sampai akhir, dari takbiratul ihram sampai salam. (Ini dilakukan oleh orang yang lupa atau tertidur)
2. Qadha’ dengan sebagian, maksudnya adalah menunaikan sebagian raka’at
shalat bagi makmum yang masbuq (tertinggal jama’ah shalat).
D. Syarat Qadha’ Shalat dan Waktu Qadha’ Shalat
Syarat qadha’ shalat adalah tertib, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Tertib waktu shalat maksudnya adalah menunaikan waktu shalat yang
ditingalkan secara berurutan seperti dimulai dari shubuh, zhuhur, ashar,
maghrib dan isya.
2. Tertib shalat yang ditinggalkan maksudnya menunaikan shalat dimulai dari
waktu shalat yang ditinggalkan.
Tentang syarat tertib ini ulama berbeda pendapat, yaitu :
a. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tertib waktu
shalat wajib dilakukan.
b. Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak wajib tertib shalat dilakukan.
Allaahu A’lam.
E. Daftar Pustaka/Sumber Rujukan :
1. Al – Mughni, Ibnu
Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa
Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah Al –
Muhadzab, An –
Nawawi.
4. Al – Bayaanah
fii Syarah Al – Hidaayah, ‘Ainiy.
5. Badaai’us – Shanaai’,
Al – Kasaaniy.
6. Syarah Minhul Jaliil
‘ala Mukhtashar Al – ‘Allaamah Khaliil, Muhammad ‘Aliisy.
Comments
Post a Comment