Hukum – Hukum Thalaq - Taman Ilmu Skip to main content

Hukum – Hukum Thalaq




A. Pengertian Thalaq

Secara bahasa thalaq adalah lepas/pelepasan.

Secara syar’i thalaq adalah hal – hal yang membatasi pernikahan (seluruhnya) atau sebagiannya.

B. Hukum Thalaq

Hukum thalaq berbeda berdasarkan kondisi dan situasi, yaitu :

1. Boleh, jika suami membutuhkannya disebabkan oleh buruknya akhlaq istri, atau dapat menyebabkan keburukan dengan akhlaqnya, dan tidak ada manfa’atnya jika rumah tangga dilanjutkan.

2. Makruh, jika kondisi suami dan istri merupakan orang yang menegakkan syari’at Islam.

3. Mustahab/disukai, jika kondisi membutuhkannya disebabkan oleh akan berdampak buruk bagi istri jika pernikahan dilanjutkan, seperti terjadinya perselisihan antara suami dan istri, dan terjadinya hal – hal yang tidak disukai di antara keduanya.

4. Wajib, jika suami melihai istri tidak menegakkan syari’at Allaah seperti meninggalkan shalat lima waktu atau mengakhirkannya dan istri tidak bisa diluruskan/dirubahnya. Atau jika istri menolak permintaan suami untuk jima’/bersetubuh dan meninggalkan jima’, atau setelah ditinggal pergi (oleh suami) selama 4 bulan dan istri menolak (ajakan suami) untuk jima’/bersetubuh , (sehingga suami) melanjutkan (niat jima’) dengan onani.
Begitu juga sebaliknya, jika istri melihat suami tidak menegakkan syari’at Allaah, maka istri wajib minta thalaq, atau dipisahkan dengan khulu’.

5. Haram, jika suami menthalaq istri dalam keadaan haidh, nifas, suci setelah disetubuhi tapi belum hamil, sudah dithalaq tiga kali.

C. Syarat Sah Thalaq

Thalaq menjadi sah jika dilakukan oleh :

1. Suami yang mumayyiz/membedakan dengan akalnya atau wakilnya.

2. Suami yang mengatakan keadaan marah, dan dia membayangkan apa yang dikatakannya.

3. Suami yang mengatakan dalam keadaan bercanda dengan tujuan thalaq.

Thalaq menjadi tidak sah jika dilakukan oleh ; 

1. Suami yang hilang akal seperti gila, tidak sadar, tidur, terkena penyakit yang menghilangkan perasaan, dan minum khamar.

2. Adapun Jika suami mabuk dengn pilihan senidri, lalu dia manthalaq istrinya dalam keadaan mabuk, maka ada dua pendapat dalam hal ini yaitu :

a. Pendapat pertama adalah jatuh thalaqnya, pendapat ini dikemukakan oleh empat Imam dan kebanyakan ahli ilmu.
b. Pendapat kedua adalah tidak jatuh thalaqnya. 

3. Suami yang mengatakan dalam keadaan marah, dan dia tidak tahu (tidak mengerti)  apa yang dikatakannya.

4. Suami yang mengatakan dalam keadaan bercanda dengan tidak bertujuan thalaq.

Sumber Rujukan : 

Mulakhkhosh Fiqhi, Syaikh Shaalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al – Fauzan.



Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...