Kaidah Fiqih - 1 : “Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya” - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih - 1 : “Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya”



A. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa hukum yang diakibatkan suatu urusan/perkara maka (urusan/perkara tersebut) dihukumi berdasarkan tujuan urusan/perkara tersebut.

Yang dimaksud urusan/perkara adalah perbuatan yaitu perbuatan yang jelas. Perkataan juga termasuk bagian dari perbuatan karena timbul dari kejelasan lisan.

Yang dimaksud tujuan adalah niat, yaitu bahwa perbuatan seorang yang mukallaf (yang mendapat beban syari’at) dan tindakannya baik perkataan atau perbuatan yang berbeda dengan perbedaan tujuan seseorang dibalik perbuatannya.

B. Dalil Kaidah

Dalil kaidah ini adalah :

1. Hadits riwayat Umar bin Khatab yang berbunyi :
“Sesungguhnya perbuatan itu dilihat berdasarkan niatnya”.

2. Hadits riwayat Anas yang berbunyi :
“Tidak ada perbuatan bagi orang yang ada niat”.

Berdasarkan dalil dari hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan seseorang (yang mukallaf) tidaklah dianggap penting tanpa niat. Jika niatnya baik, maka baiklah perbuatannya. Jika niat seseorang rusak/buruk, maka rusak/buruklah perbuatannya.

C. Contoh Kaidah

Sesungguhnya Allaah telah mengharamkan makan bangkai kecuali dalam keadaan dharurat (Q. S. Al – Maaidah : 3). Maka jika seseorang meninggalkan makan (bangkai) karena sesuatu di luar larangan yang terdapat dalam syari’at dengan meninggalkannya, maka tidak ada pahala  baginya. Tetapi jika meninggalkan (makan bangkai) karena Allaah maka ada pahala baginya.

Allaahu A’lam.

D. Sumber Rujukan 

1. Al – Asybaahu wan Nazhaairu, As –Syuyuthi. 
2. Syarah Qawaaidul Fiqhiyah, Zarqaa.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...