A. Makna Kaidah
Kaidah ini
bermakna bahwa hukum yang diakibatkan suatu urusan/perkara maka (urusan/perkara
tersebut) dihukumi berdasarkan tujuan urusan/perkara tersebut.
Yang dimaksud
urusan/perkara adalah perbuatan yaitu perbuatan yang jelas. Perkataan juga
termasuk bagian dari perbuatan karena timbul dari kejelasan lisan.
Yang dimaksud
tujuan adalah niat, yaitu bahwa perbuatan seorang yang mukallaf (yang mendapat
beban syari’at) dan tindakannya baik perkataan atau perbuatan yang berbeda
dengan perbedaan tujuan seseorang dibalik perbuatannya.
B. Dalil Kaidah
Dalil kaidah
ini adalah :
1. Hadits
riwayat Umar bin Khatab yang berbunyi :
“Sesungguhnya
perbuatan itu dilihat berdasarkan niatnya”.
2. Hadits
riwayat Anas yang berbunyi :
“Tidak ada
perbuatan bagi orang yang ada niat”.
Berdasarkan
dalil dari hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan seseorang (yang mukallaf)
tidaklah dianggap penting tanpa niat. Jika niatnya baik, maka baiklah
perbuatannya. Jika niat seseorang rusak/buruk, maka rusak/buruklah
perbuatannya.
C.
Contoh Kaidah
Sesungguhnya
Allaah telah mengharamkan makan bangkai kecuali dalam keadaan dharurat (Q. S. Al – Maaidah : 3). Maka jika seseorang
meninggalkan makan (bangkai) karena sesuatu di luar larangan yang terdapat
dalam syari’at dengan meninggalkannya, maka tidak ada pahala baginya. Tetapi jika meninggalkan (makan
bangkai) karena Allaah maka ada pahala baginya.
Allaahu
A’lam.
D. Sumber Rujukan
D. Sumber Rujukan
1. Al –
Asybaahu wan Nazhaairu, As –Syuyuthi.
2. Syarah
Qawaaidul Fiqhiyah, Zarqaa.
Comments
Post a Comment