Khalwat adalah berkumpulnya dua
orang lain jenis (laki & perempuan) di satu tempat yang sepi, tertutup dan
tersembunyi.
Ibnu
Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan,
1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka.
1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka.
Anas
bin Malik berkata,
جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله
عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي
“Datang
seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah
orang-orang yang paling aku cintai”
[HR Al-Bukhari no 5234 (Kitabun Nikah)]
Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga
tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita
tersebut hingga orang-orang disekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita
dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya
(meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita itu karena ia tidak
mendengarnya” [Fathul Bari 9/413]
2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia.
2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia.
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
((والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء))
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.
Dari
pernjelasan di atas, seseorang dikatakan berkhalwat jika terjadi hal – hal
berikut :
1. Berkumpul
dengan lawan jenis di satu tempat.
2. Tempat
berkumpulnya merupakan tempat yang sepi, tersembunyi, tertutup.
Sedangkan
inboxan/chatting adalah percakapan dua orang (sejenis atau lawan jenis) di
suatu tempat yang terpisah, tertutup dan tersembunyi.
Dari
pengertian khalwat dan inboxan/chatting ada satu hal yang membedakan maknanya,
yaitu tempat. Jika khalwat terjadi pada satu tempat sedangkan inboxan/chatting
terjadi pada tempat yang terpisah.
Dengan
demikian hukum asal khalwat dan inboxan/chatting adalah dibolehkan jika ada
keperluan yang maslahat dan terhindar dari mudhorot, karena khalwat dan
inboxan/chatting merupakan suatu urusan
mu’amalat, dan dalam kaidah fiqih, hukum asal mua’amalat adalah boleh selama
tidak ada dalil yang melarangnya.
Comments
Post a Comment