Ringkasan Hukum Shalat Jama'ah - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum Shalat Jama'ah



A. Pengertian Shalat Jama’ah

Shalat jama’ah adalah shalatnya dua orang atau lebih secara bersamaan, yang satu menjadi imam dan yang lainnya menjadi ma’mum.

B. Hukum Shalat Jama’ah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan

Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jama’ah bagi orang yang mendengar adzan, yaitu sebagai berikut :

1. Pendapat pertama :  hukumnya sunnah bukan wajib.

Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur ‘Ulama dan Imam Malik.
Dalil mereka adalah hadits berikut :
“Keutamaan shalat jama’ah terhadap shalat sendiri adalah 25 derajat”
(Muttafaq ‘alaih)

2. Pendapat kedua : hukumnya fardhu kifayah.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i, Abu Hanifah.
Dalil mereka adalah sama dengan hadits di atas.

3. Pendapat ketiga : hukumnya wajib ‘ain atas setiap orang.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad. Dalilnya adalah sebagai berikut :

 - Dari Abu Huraira Radhiyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Demi yang jiwaku berada di Tangannya, sungguh saya sangat berkeinginan untuk memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar, lalu saya perintahkan seseorang untuk adzan shalat, lalu saya perintahkan seseorang mengimami manusia untuk shalat, kemudian saya pergi kepada orang – orang yang tidak datang shalat (jama’ah)  maka saya bakar rumah – rumah mereka”. (H. R. Bukhari & Muslim).

- Dari Abu Huraira Radhiyallaahu ‘anhu berkata :”Telah datang orang yang buta matanya kepada Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata : “Ya Rasulullaah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, maka saya meminta keringanan untuk shalat di rumah, maka Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringana kepadanya (untuk shalat di rumah). Ketika orang buta tersebut berpaling (hendak meninggalkan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam, Beliau memanggil kembali orang buta tersebut dan bertanya : “Apakan kamu mendengar adzan?” Orang buta tersebut menjawab : “Ya”. Lalu Beliau berkata : “ Maka (jika demikian) kamu wajib (datang ke masjid)”. (H. R. Muslim)

C. Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah
2. ABidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...