Pertimbangkan Niat & Kemampuan Sebelum Poligami - Taman Ilmu Skip to main content

Pertimbangkan Niat & Kemampuan Sebelum Poligami



Sesungguhnya setiap ‘amal tergantung niat.  Begitu juga dengan poligami.Setiap lelaki boleh saja punya niat poligami, hal itu wajar karena poligami memang disyari’atkan Allaah untuk laki-laki.

Akan tetapi, sebelum melangkah ke perbuatan poligami, hendaklah kita lihat dulu apa niat kita berpoligami. Selain niat, kita juga perlu mempertimbangkan kemampuan kita setelah berpoligami.

Hendaklah niat berpoligami untuk menjaga diri dari fitnah wanita, jika memang kita mempunyai kemampuan nafsu jima’ berlebih dan isitri tidak sanggup melayani kita. Bisa juga untuk menolong wanita janda yang kurang mampu membiayai hidupnya, jika berpoligami dengan wanita janda apalagi janda beranak. Tetapi, janganlah niat kita berpoligami hanya untuk nafsu semata,  tanpa disertai niat yang benar untuk menafkahi wanita yang kita nikahi beserta anaknya jika wanita itu mempunyai anak.

Selain niat, kita juga perlu mempertimbangkan kemampuan fisik dan finansial kita sebelum berpoligami. Karena berpoligami itu, harus  mempunyai kemampuan lebih dari sisi fisik dan finansial. Kita harus mampu menafkahi finansial istri-istri dan anak kita, dan juga harus mampu menafkahi batin (nafsu jima’) istri kita. Jangan ada niat poligami jika kita tidak mempunyai kemampuan menafkahi istri dan anaknya.

Memang rizqi itu di tangan Allaah, tapi jika kita poligami tanpa ada niat untuk menafkahi anak dari istri kita, maka itu belum dinamakan mampu untuk berpoligami.

Allaahu A’lam.

Semoga bermanfa’at.



Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...