Sesungguhnya setiap ‘amal tergantung niat. Begitu juga dengan poligami.Setiap lelaki boleh saja punya niat poligami, hal itu wajar karena poligami memang disyari’atkan Allaah untuk laki-laki.
Akan tetapi,
sebelum melangkah ke perbuatan poligami, hendaklah kita lihat dulu apa niat
kita berpoligami. Selain niat, kita juga perlu mempertimbangkan kemampuan kita
setelah berpoligami.
Hendaklah
niat berpoligami untuk menjaga diri dari fitnah wanita, jika memang kita
mempunyai kemampuan nafsu jima’ berlebih dan isitri tidak sanggup melayani
kita. Bisa juga untuk menolong wanita janda yang kurang mampu membiayai
hidupnya, jika berpoligami dengan wanita janda apalagi janda beranak. Tetapi,
janganlah niat kita berpoligami hanya untuk nafsu semata, tanpa disertai niat yang benar untuk
menafkahi wanita yang kita nikahi beserta anaknya jika wanita itu mempunyai
anak.
Selain niat,
kita juga perlu mempertimbangkan kemampuan fisik dan finansial kita sebelum
berpoligami. Karena berpoligami itu, harus mempunyai kemampuan lebih dari sisi fisik dan
finansial. Kita harus mampu menafkahi finansial istri-istri dan anak kita, dan
juga harus mampu menafkahi batin (nafsu jima’) istri kita. Jangan ada niat
poligami jika kita tidak mempunyai kemampuan menafkahi istri dan anaknya.
Memang rizqi
itu di tangan Allaah, tapi jika kita poligami tanpa ada niat untuk menafkahi
anak dari istri kita, maka itu belum dinamakan mampu untuk berpoligami.
Allaahu
A’lam.
Semoga
bermanfa’at.
Comments
Post a Comment