Menikah Poligami Karena Nafsu, Kenapa Tidak...? - Taman Ilmu Skip to main content

Menikah Poligami Karena Nafsu, Kenapa Tidak...?



Di antara fitrah manusia yang Allaah berikan adalah adanya nafsu syahwat, baik pria atau wanita. Untuk menyatukan syahwat antara pria dan wanita tersebut, Allaah juga membuat syari'at-Nya yaitu menikah.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allaah memberikan hamba-Nya kecintaan kepada syahwat di antaranya wanita. Di hadits juga disebutkan bahwa di antara sebab seorang pria menikahi wanita adalah kecantikannya, dan itu tidak dilarang mutlak  asal tidak mengabaikan unsur agama dan akhlaq.

Sehingga jika ada ada seseorang yang menikah karena nafsu, itu boleh-boleh saja dan tidak dilarang, termasuk jika niat poligaminya karena nafsu. Apalagi jika dilihat dari beberapa hal berikut :

- Wanita mengalami siklus haidh yang cukup lama, biasanya minimal seminggu dalam sebulan, dan pada saat haidh ini wanita tidak bisa melakukan jima' dengan suami kecuali bercumbu saja. Sedangkan suami masih masih bisa melakukan jima'.

- Wanita mengalami masa nifas setelah melahirkan, yang umumnya selama 40 hari. Pada masa ini juga wanita tidak bisa melakukan jim'a dengan suami kecuali berjima'. Sedangkan suami masih bisa melakukan jima'.

- Wanita mempunyai masa menopose, yang biasanya terjadi pada wanita berusia 48 atau 49 tahun ini, akan menyebabkan penurunan hormon estrogen sehingga memberikan pengaruh terhadap organ-organ seksual wanita. Penurunan hormon tersebut menyebabkan kurangnya aliran darah ke vagina sehingga vagina menjadi kering dan secara otomatis menghilangkan gairah untuk bercinta dengan pasangannya.

Jika dilihat dari tiga kondisi kebiasan wanita di atas, dapat disimpulkan, bahwa suami tidak bisa melakukan jima’ dengan sang istri pada saat kondisi itu terjadi.  Hal ini pada sebagian pria bisa jadi dapat menimbulkan masalah, apalagi jika pria tersebut mempunya libido yang tinggi yang dapat berdampak negative jika tidak disalurkan.

Allah yang telah menciptakan makhluq-Nya lebih mengetahui masalah yang akan terjadi pada hamba-Nya dan sudah pasti Allaah juga terlah memberikan solusi dari masalah tersebut, diantaranya dengan syari’at poligami. Dengan poligami yang benar, seorang suami dapat menyalurkan hasrat biologisnya kepada istrinya yang lain jika di antara istrinya mengalami tiga kondisi kebiasaan di atas (haidh, nifas dan menopause).

Allaahu A’lam.

Semoga bermanfa’at.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...