Di antara fitrah manusia yang Allaah berikan adalah adanya nafsu syahwat, baik pria atau wanita. Untuk menyatukan syahwat antara pria dan wanita tersebut, Allaah juga membuat syari'at-Nya yaitu menikah.
Dalam Al-Qur'an
disebutkan bahwa Allaah memberikan hamba-Nya kecintaan kepada syahwat di
antaranya wanita. Di hadits juga disebutkan bahwa di antara sebab seorang pria
menikahi wanita adalah kecantikannya, dan itu tidak dilarang mutlak asal tidak mengabaikan unsur agama dan
akhlaq.
Sehingga jika
ada ada seseorang yang menikah karena nafsu, itu boleh-boleh saja dan tidak
dilarang, termasuk jika niat poligaminya karena nafsu. Apalagi jika dilihat
dari beberapa hal berikut :
- Wanita
mengalami siklus haidh yang cukup lama, biasanya minimal seminggu dalam
sebulan, dan pada saat haidh ini wanita tidak bisa melakukan jima' dengan suami
kecuali bercumbu saja. Sedangkan suami masih masih bisa melakukan jima'.
- Wanita
mengalami masa nifas setelah melahirkan, yang umumnya selama 40 hari. Pada masa
ini juga wanita tidak bisa melakukan jim'a dengan suami kecuali berjima'.
Sedangkan suami masih bisa melakukan jima'.
- Wanita
mempunyai masa menopose, yang biasanya terjadi pada wanita berusia 48 atau 49
tahun ini, akan menyebabkan penurunan hormon estrogen
sehingga memberikan pengaruh terhadap organ-organ seksual wanita. Penurunan
hormon tersebut menyebabkan kurangnya aliran darah ke vagina
sehingga vagina menjadi kering dan secara otomatis menghilangkan gairah untuk
bercinta dengan pasangannya.
Jika dilihat
dari tiga kondisi kebiasan wanita di atas, dapat disimpulkan, bahwa suami tidak
bisa melakukan jima’ dengan sang istri pada saat kondisi itu terjadi. Hal ini pada sebagian pria bisa jadi dapat
menimbulkan masalah, apalagi jika pria tersebut mempunya libido yang tinggi
yang dapat berdampak negative jika tidak disalurkan.
Allah yang
telah menciptakan makhluq-Nya lebih mengetahui masalah yang akan terjadi pada
hamba-Nya dan sudah pasti Allaah juga terlah memberikan solusi dari masalah
tersebut, diantaranya dengan syari’at poligami. Dengan poligami yang benar,
seorang suami dapat menyalurkan hasrat biologisnya kepada istrinya yang lain
jika di antara istrinya mengalami tiga kondisi kebiasaan di atas (haidh, nifas
dan menopause).
Allaahu
A’lam.
Semoga
bermanfa’at.
klo begitu..enak jg ya jd laki2
ReplyDelete