A. Makna Niat
1. Secara
bahasa niat bermakna ‘azam/tekad terhadap sesuatu.
2. Secara
istilah niat bermakna tujuan ketha’atan dan mendekatkan diri kepada Allaah
dengan mengerjalan perintah dan menjauhi larangan.
B. Faidah Niat
Niat mempunyai dua
faidah, yaitu :
1. Niat
membedakan antara ibadah dan ‘adat/kebiasaan.
Contohnya
adalah :
a. Duduk di
masjid bisa menjadi ibadah jika niatnya i‘tikaf dan bukan ibadah jika niatnya
untuk istirahat.
b. Menyembelih
binatang bisa menjadi ibadah jika niatnya untuk berqurban mendekatkan diri
kepada Allaah, shadaqah atau memenuhi nadzar, akan tetapi bukan meyembelih
binatang bukan ibadah jika niatnya hanya untuk memakan dagingnya saja.
2. Niat
membedakan tingat ‘ibadah yang satu dengan yang lainnya.
Contohnya
adalah :
a. Puasa bisa
menjadi wajib jika niatnya puasa ramadhan atau puasa nadzar atau puasa
qadha’, bisa
menjadi sunnah jika niatnya puasa senin kamis.
b. Shalat bisa
menjadi wajib jika niatnya shalat lima waktu, bisa menjadi sunnah jika niatnya
selain shalat lima waktu.
C. Syarat Niat
Niat mempunyai
empat syarat yaitu :
1. Syarat
pertama adalah Islam.
Disyaratkan
bagi orang yang berniat adalah Muslim karena niat adalah ibadah dan niat ibadah
tidak sah dari orang kafir dan di antara syarat sah diterimanya ibadah adalah
beriman kepada Allaah.
2. Syarat kedua
adalah Tamyiiz.
Tamyiiz yaitu
kuat pada otak atau dapat membedakan sesuatu. Tidak sah ibadahnya dari anak
kecil yang belum bisa membedakan sesuatu dan dari orang gila.
3. Syarat
ketiga adalah Berilmu/Mengetahui apa yang diniatkan.
Yaitu
mengetahui hukum-hukum apa yang dinatkan baik ibadah wajib, nafilah atau yang
lainnya. Maka orang yang jahil/bodoh dari kewajiban shalat atau wudhu maka
belum shah ‘amal/perbuatannya. Akan tetapi orang yang tidak bisa membedakan
yang wajib dari yang sunnah maka ibadahnya tetap shah dengan syarat tidak
bertujuan ibadah nafilah dari yang diwajibkan seperti pada ibadah haji.
4. Syarat
keempat adalah Tidak mendatangkan Manaf antara niat dengan yang diniatkan.
Manaf adalah
perbuatan yang bisa mengeluarkan dari yang diniatkan dan bukan merupakan dari
niat perbuatan. Seperti orang yang murtad setelah niat, maka orang yang murtad
menjadi batal ibadahnya.
Termasuk manaf
juga adalah terputusnya iman, maka orang yang niat terputusnya iman, wal
yauudzu billaah, menjadi murtad dalam segala hal.
Termasuk manaf
juga adalah orang yang niat makan atau jimak ketika puasa, orang yang niat
puasa sejak malam dan terputus niatnya sebelum fajar maka jatuhlah hukumnya dan
batallah puasanya selama belum memperbarui niatnya sebelum fajar.
Allaahu A’lam.
Semoga bermanfa’at.
D. Sumber
Rujukan
1. Al-Asybaahu
wan Nazhaairu, As-Suyuthi.
2. Al-Asybaahu
wan Nazhaairu, Ibnu Najiim.
Comments
Post a Comment