Kaidah Fiqih Tentang “Niat” - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih Tentang “Niat”




A. Makna Niat

1. Secara bahasa niat bermakna ‘azam/tekad terhadap sesuatu.

2. Secara istilah niat bermakna tujuan ketha’atan dan mendekatkan diri kepada Allaah dengan mengerjalan perintah dan menjauhi larangan.

B. Faidah Niat

Niat mempunyai dua faidah, yaitu :

1. Niat membedakan antara ibadah dan ‘adat/kebiasaan. 

Contohnya adalah :

a. Duduk di masjid bisa menjadi ibadah jika niatnya i‘tikaf dan bukan ibadah jika niatnya untuk istirahat.
b. Menyembelih binatang bisa menjadi ibadah jika niatnya untuk berqurban mendekatkan diri kepada Allaah, shadaqah atau memenuhi nadzar, akan tetapi bukan meyembelih binatang bukan ibadah jika niatnya hanya untuk memakan dagingnya saja.

2. Niat membedakan tingat ‘ibadah yang satu dengan yang lainnya.

Contohnya adalah :

a. Puasa bisa menjadi wajib jika niatnya puasa ramadhan atau puasa nadzar atau puasa 
qadha’, bisa menjadi sunnah jika niatnya puasa senin kamis.
b. Shalat bisa menjadi wajib jika niatnya shalat lima waktu, bisa menjadi sunnah jika niatnya selain shalat lima waktu.

C. Syarat Niat

Niat mempunyai empat syarat yaitu :

1. Syarat pertama adalah Islam.

Disyaratkan bagi orang yang berniat adalah Muslim karena niat adalah ibadah dan niat ibadah tidak sah dari orang kafir dan di antara syarat sah diterimanya ibadah adalah beriman kepada Allaah.

2. Syarat kedua adalah Tamyiiz.

Tamyiiz yaitu kuat pada otak atau dapat membedakan sesuatu. Tidak sah ibadahnya dari anak kecil yang belum bisa membedakan sesuatu dan dari orang gila.

3. Syarat ketiga adalah Berilmu/Mengetahui apa yang diniatkan.

Yaitu mengetahui hukum-hukum apa yang dinatkan baik ibadah wajib, nafilah atau yang lainnya. Maka orang yang jahil/bodoh dari kewajiban shalat atau wudhu maka belum shah ‘amal/perbuatannya. Akan tetapi orang yang tidak bisa membedakan yang wajib dari yang sunnah maka ibadahnya tetap shah dengan syarat tidak bertujuan ibadah nafilah dari yang diwajibkan seperti pada ibadah haji.

4. Syarat keempat adalah Tidak mendatangkan Manaf antara niat dengan yang diniatkan.

Manaf adalah perbuatan yang bisa mengeluarkan dari yang diniatkan dan bukan merupakan dari niat perbuatan. Seperti orang yang murtad setelah niat, maka orang yang murtad menjadi batal ibadahnya.

Termasuk manaf juga adalah terputusnya iman, maka orang yang niat terputusnya iman, wal yauudzu billaah, menjadi murtad dalam segala hal.

Termasuk manaf juga adalah orang yang niat makan atau jimak ketika puasa, orang yang niat puasa sejak malam dan terputus niatnya sebelum fajar maka jatuhlah hukumnya dan batallah puasanya selama belum memperbarui niatnya sebelum fajar.

Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

D. Sumber Rujukan

1. Al-Asybaahu wan Nazhaairu, As-Suyuthi.
2. Al-Asybaahu wan Nazhaairu, Ibnu Najiim.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...