Kaidah Ushul Fiqih Tentang Dalil - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Ushul Fiqih Tentang Dalil



A. Pengertian Dalil

1. Secara Bahasa

Secara bahasa, dalil dalam bahasa arab adalah :
Dimutlakkan pada orang yang memberi petunjuk/arahan.
Dimutlakkan pada apa – apa yang dihasilkan oleh petunjuk tersebut.

2. Secara Istilah

a. Menurut ulama syari’ah, pengertian dalil secara istilah adalah semua cara/perantara yang memungkinkan dengan pendapat yang benar untuk menuju pada yang diminta oleh khabar.

b. Menurut ulama ushul, pengertian dalil secara istilah adalah semua cara/perantara  (dengan pendapat yang benar) untuk menuju (yang diminta oleh khabar) meliputi qath’i dan dzanni.

Contoh : “Penuhilah aqad-aqad (janji –janji) itu”. Q.S. Al – Maaidah ayat 1.
Dari ayat tersebut di atas, merupakan dalil dari ulama ushul, dengan pendapat yang benar tentang wajibnya memenuhi aqad/janji.

B. Macam – Macam Dalil

Dalil ada dua macam, yaitu :

1. Dalil yang disepakati adalah dalil yang ada kesepakatan hujjah dan dibangun hukum atas dalil tersebut. Dalil yang merupakan dalil yang disepakati adalah : Al – Qur’an, As – Sunnah, Ijma’, Qiyas.

2. Dalil yang diperselisihkan adalah dalil yang tidak ada kesepakatan hujjah atau dalil yang hujjahnya diperselisihkan. Dalil yang merupakan dalil yang diperselisihkan adalah : Istihsan, Mashaalih Mursalah, Istish hab, ‘Urf, Syari’at sebelum nabi Muhammad, Perkataan shahabat nabi Muhammad.

C. Jenis – Jenis Dalil

Dalil ada beberapa jenis, yaitu :

1. Dalil naqli dan ‘aqli

a. Dalil naqli adalah dalil yang jalan dan dasarnya berasal dari nukilan. Dalil naqli dinamakan juga dalil syar’i karena sumbernya berasal dari Syaari’ yaitu Alllah sebagai Pembuat Syari’at.
Yang termasuk dalil naqli/syar’i adalah : Al – Qur’an, As – Sunnah, Perkataan shahabat nabi Muhammad, Syari’at sebelum nabi Muhammad. 

b. Dalil aqli adalah dalil yang aqal sebagai pembentuknya atau dalil yang bersumber dari akal.
Yang termasuk dalil aqli adalah : Qiyas, Mashaalih Mursalah, Istihsan,Istish hab, Saddudz Dzaraa ‘iy dan lain – lain yang berasal dari selain nukilan.

2. Dalil qath’iy dan zhanniy.

a. Dalil qath’iy adalah dalil yang menafikan/menolak kemungkinan diambilnya sesuatu dari dalil lain yang sudah diperhitungkan/sesuai dengan syari’at.

Contoh dalil qath’iy adalah hadits Rasuulullaah yang diriwayatkan oleh Mughiirah bin Syu’bah sebagai berikut :

“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.”
Hadits tersebut di atas merupakan dalil qath’iy karena maknanya hanya satu yang tidak ada kemungkinan makna lain, yaitu orang berdusta atas nama nabi dengan sengaja maka bersiaplah untuk tempat duduk di neraka.

b. Dalil zhanniy adalah dalil yang dimasukkan kemungkinan diambilnya sesuatu dari dalil lain yang sudah diperhitungkan/sesuai dengan syari’at.

Contoh dalil zhanniy adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Shaamit sebagai berikut :

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak/belum membaca al – faatihaah”.

Hadits tersebut di atas merupakan dalil zhanniy karena mengandung beberapa kemungkinan makna yaitu :

Kemungkinan pertama : shalatnya tidak sempurna.

Kemungkinan kedua : shalatnya tidak shah.

3. Dalil lafadz dan ma’aqul

a. Dalil lafadz adalah dalil yang dengan lafadznya dapat menunjukkan suatu hukum.

b. Dalil ma’qul adalah dalil yang dengan perantara akal dapat menunjukkan suatu hukum.

Contoh dalil lafadz dan dalil ma’qul adalah sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al – Maaidah ayat 90)

Dari ayat tersebut di atas terdapat dalil lafadz dan dalil ma’qul, yaitu :

‘- Dalil lafadzya adalah dari lafadz ayat tersebut menunjukkan wajibnya menjauhi khamar (minuman keras) dan menunjukkan haramnya khamar.

‘ - Dalil ma’qulnya adalah dari ayat tersebut diharamkannya setiap yang memabukkan selain khamar, karena yang memabukkan itu tidak hanya atau tidak harus khamar. Illat/sebab (diharamkannya khamar) yang ditunjukkan oleh Mujtahid adalah memabukkan, maka di manapun didapati hal yang memabukkan dari minuman manapun selain khamar, maka hukumnya sama dengan khamar.

Allahu A’lam.

D. Daftar Pustaka

1. Irsyaadul Fuhuul, Asy – Syaukaaniy.
2. Al – Ihkaam Fii Ushuulil Ahkaam, Al – Aamidiy.
3. Syarhul Kawakibul Muniir, Ibnu Najaar.
4. Ittihaafu Dzawil Bashaair Bisyarhi Raudhatin Naazhi, ‘Abdul Kariim Namlah.
5. Al – Huduud Fil Ushuul, Al – Baajiy.
6. Syarhul Luma’, Asy – Syairaaziy.
7. Al – ‘iddatu Fii Ushuulil Fiqhi, Al – Qaadhiy Abu Ya’la.
8. Imtaa ‘ul “Uquul Biraudhatil Ushuul, ‘Abdul Qadiir bin Syaibah Al – Hamdi.
9. Ushuulul Fqihil Islaamiy, Wahbah Az – Zhuhailiy.
10. Radhatun Naazhir wa Jannatul Manaazhir, Ibnu Qudamah.
11. Syarah Mukhtashar Ar – Raudhah, Ath – Thuufiy.
12. Al – Muwaafqaat, Asy – Syaathibiy.
13. Dar u Ta’aarudhil ‘Aqli Wan Naqli, Ibnu Taymiyah.
14. Mu’jamul Mushthalahaati Ushuulil Fiqhi, Quthub Mushthafa Sanuur.
15. Al – Qath ‘iyyatu Minal Adillatil ‘Arba’ah, Muhammad Dukuuriy.



Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...