Seseorang telah bertanya kepada saya tentang perceraian melalui inbox, yang isinya sebagai berikut
:
Penanya : "Bismillah, Assalamu'alaikum wa
rakhmatullah wa barakatuhu.
Adik ana (akhwat) menikah 4 tahun yang lalu, dalam kurun waktu
tersebut suaminya bisa dihitung dengan jari dalam memberikan nafkah materi. Adik saya bekerja, juag
dengan suaminya, tetapi gaji adik saya lebih besar karena memang perbedaan pendidikan dengan
suaminya. Dia punya 2 anak dan dalam proses persalinannya bukan suaminya yang
membiayai, justru orang tua dan adik saya. Dan selama itu juga yang membiayai kebutuhan anak-anaknya adalah
adik saya, dan suaminya tidak memberikan nafkah dengan alasan kebutuhan dia sendiri belum
terpenuhi, dan beberapa kali suaminya berhutang dan yang membayar adalah adik saya
bahkan alm. abah kami."
Saya : "'Alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh. Suaminya masih sholat? Masih melaksanakan kewajiban agama yang lain seperti puasa dan kewajiban lainnya?"
Penanya : "Sepengetahuan saya dia tidak sholat dan
latar belakang keluarganya bukan dalam pendidkan agama yang baik. Bahkan sudah 2x ramadhan untuk
zakat fitrah justru adik saya yang menunaikannya. Sudah 1 tahun terakhir adik saya kembali
ke rumah orang tua di Garut karena sakit dan suaminya yang menyuruh dengan alasan tidak sanggup,
dan suaminya kembali ke rumah orgtuanya yang sama-sama di Jakarta juga."
Saya : "Sudah dinashihati belum suaminya?"
Penanya : "Kalau dari umi kami sudah sering menasehati
tetapi seperti angin lalu bagi dia. Adik saya berniat mengajukan khulu' tapi ditolak dengan
alasan dia tidak pernah bisa istri mengajukan cerai, dan memang agama yang diketahui
oleh suaminya dan keluarganya 'ala kadarnya. Ana mohon sarannya abu, karena adik ana sampai tertekan
dan berimbas bagi mental anak-anaknya yang masih kecil-kecil (3 tahun dan 1 tahun)."
Saya : "Sudah berapa lama mereka pisah, maksudnya
pulang ke rumah orang tua masing-masing?"
Penanya : "1 tahun."
Saya : "Selama 1 tahun tersebut, bagaimana pertemuan mereka,
sering, jarang atau tidak peranh? Bagaimana nafkah keluarga, apakah diberi nafkah atau
tidak?"
Penanya : "Hanya sekali karena adik masuk rumah sakit dan
nafkah hanya dua kali itu juga harus berantem dulu."
Saya : "Suami masih semangat cari
ma'isyah/kerja?"
Penanya : "Suaminya sudah berkali-kali pindah kerja dengan
alasan gaji kecil dan kebutuhn dia juga banyak tak terpenuhi, pernah 7 bulan tidak bekerja
dan mengandalkan gaji adik saya."
Saya : "Pihak keluarga suami dan istri coba nashihati lagi
suami tersebut agar merubah sikap terhadap anak dan istrinya. Jika sudah dinashihati tetap
tidak mau merubah, maka istri boleh minta khulu' disebabkan sang suami kurang
tha'at dalam bergama dan melalaikan kewajibannya kepada keluarrga."
Penanya : "Na'am, apa perbuatan suami bisa dikatakan
menzholimi istri?"
Saya : "Ya, tidak hanya menzholimi tapi juga melalaikan
kewajiban sebagai suami yang seharusnya menafkahi lahir dan batin kepada keluarganya."
Penanya : "Na'am insya Allahu kami paham sekarang karena
adik saya juga ragu untuk khulu' jika alasannya tidak kuat/benar. Jazakallahu khair
katsiran abu."
Saya : "Tapi ingat sebelum mengajukan khulu', coba dulu jalan
musyawarah antara pihak istri dan suami untuk membicarakan jalan keluar yang harus
diambil agar suami tersebut bisa berubah, jika sudah ditempuh jalan musyawarah dan dicoba
jalan keluarnya akan tetapi suami tidak juga berubah, baru ajukan khulu', agar pihak
suami juga tahu bhw suami tersebut memang tidak bisa merubah diri."
Penanya : "Na'am. lalu bagaimana proses khulu' dalam
sidang di pengadilan agama?"
Saya : "Coba datang ke pengadilan agama atau KUA
setempat, tanya prosesnya."
Penanya : "Na'am."
Saya : "Pihak keluarga suami sudah tahu belum, sikap suami
tersebut kepada keluarganya?"
Penanya : "Sudh tahu keluarga suami adik saya tapi mereka justru
menyalahkan adik sy dengan alasan sekarang masanya wanita membantu suami apalagi gaji
adik saya lebih besar jadi wajar bagi mereka kalau suami adik saya itu menafkahi
alakadarnya."
Saya : "Lalu respon keluarga istri bagaimana ketika tahu bahwa
pihak keluarga suami membela suamniya?"
Penanya : "Awalnya keluarg kami tidak mau ikut campur tapi
ketika masalah ini sudah membuat psikis dan fisik adik saya drop, keluarga sempat
mengundang suaminya dan keluarganya berdialog tapi pada dasarnya mereka tidak terima
kesalahan ada pada keluarga mereka (suami adik saya)."
Saya : "Berarti suami dan pihak keluarganya benar-benar
tidak mengerti kesalahan mereka, maka istri lebih layak minta khulu' disebabkan
sikap suami dan keluarganay tersebut. Allaahu A'lam."
Penanya : "Syukron."
Saya : "Banyaklah berdo'a kepada Allaah agar Allaah
Memberi jalan keluar dan menyelamatkan dari masalah yang menimpa adik anda.
Penanya : "Insya Allahu."
Selesai
Comments
Post a Comment