Suami Yang Melalaikan Tanggung Jawab - Taman Ilmu Skip to main content

Suami Yang Melalaikan Tanggung Jawab



Seseorang telah bertanya kepada saya tentang perceraian melalui inbox, yang isinya sebagai berikut  :
Penanya : "Bismillah, Assalamu'alaikum wa rakhmatullah wa barakatuhu.
Adik ana (akhwat) menikah 4 tahun yang lalu, dalam kurun waktu tersebut suaminya bisa dihitung dengan jari dalam memberikan nafkah materi. Adik saya bekerja, juag dengan suaminya, tetapi gaji adik saya lebih besar karena memang perbedaan pendidikan dengan suaminya. Dia punya 2 anak dan dalam proses persalinannya bukan suaminya yang membiayai, justru orang tua dan adik saya. Dan selama itu juga yang membiayai kebutuhan anak-anaknya adalah adik saya, dan suaminya tidak memberikan nafkah dengan alasan kebutuhan dia sendiri belum terpenuhi, dan beberapa kali suaminya berhutang dan yang membayar adalah adik saya bahkan alm. abah kami."
Saya : "'Alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh. Suaminya masih sholat? Masih melaksanakan kewajiban agama yang lain seperti puasa dan kewajiban lainnya?"
Penanya : "Sepengetahuan saya dia tidak sholat dan latar belakang keluarganya bukan dalam pendidkan agama yang baik. Bahkan sudah 2x ramadhan untuk zakat fitrah justru adik saya yang menunaikannya. Sudah 1 tahun terakhir adik saya kembali ke rumah orang tua di Garut karena sakit dan suaminya yang menyuruh dengan alasan tidak sanggup, dan suaminya kembali ke rumah orgtuanya yang sama-sama di Jakarta juga."
Saya : "Sudah dinashihati belum suaminya?"
Penanya : "Kalau dari umi kami sudah sering menasehati tetapi seperti angin lalu bagi dia. Adik saya berniat mengajukan khulu' tapi ditolak dengan alasan dia tidak pernah bisa istri mengajukan cerai, dan memang agama yang diketahui oleh suaminya dan keluarganya 'ala kadarnya. Ana mohon sarannya abu, karena adik ana sampai tertekan dan berimbas bagi mental anak-anaknya yang masih kecil-kecil (3 tahun dan 1 tahun)."
Saya : "Sudah berapa lama mereka pisah, maksudnya pulang ke rumah orang tua masing-masing?"
Penanya : "1 tahun."
Saya : "Selama 1 tahun tersebut, bagaimana pertemuan mereka, sering, jarang atau tidak peranh? Bagaimana nafkah keluarga, apakah diberi nafkah atau tidak?"
Penanya : "Hanya sekali karena adik masuk rumah sakit dan nafkah hanya dua kali itu juga harus berantem dulu."
Saya : "Suami masih semangat cari ma'isyah/kerja?"
Penanya : "Suaminya sudah berkali-kali pindah kerja dengan alasan gaji kecil dan kebutuhn dia juga banyak tak terpenuhi, pernah 7 bulan tidak bekerja dan mengandalkan gaji adik saya."
Saya : "Pihak keluarga suami  dan istri coba nashihati lagi suami tersebut agar merubah sikap terhadap anak dan istrinya. Jika sudah dinashihati tetap tidak mau merubah, maka istri boleh minta khulu' disebabkan sang suami kurang tha'at dalam bergama dan melalaikan kewajibannya kepada keluarrga."
Penanya : "Na'am, apa perbuatan suami bisa dikatakan menzholimi istri?"
Saya : "Ya, tidak hanya menzholimi tapi juga melalaikan kewajiban sebagai suami yang seharusnya menafkahi lahir dan batin kepada keluarganya."
Penanya : "Na'am insya Allahu kami paham sekarang karena adik saya juga ragu untuk khulu' jika alasannya tidak kuat/benar. Jazakallahu khair katsiran abu."
Saya : "Tapi ingat sebelum mengajukan khulu', coba dulu jalan musyawarah antara pihak istri dan suami untuk membicarakan jalan keluar yang harus diambil agar suami tersebut bisa berubah, jika sudah ditempuh jalan musyawarah dan dicoba jalan keluarnya akan tetapi suami tidak juga berubah, baru ajukan khulu', agar pihak suami juga tahu bhw suami tersebut memang tidak bisa merubah diri."
Penanya : "Na'am. lalu bagaimana proses khulu' dalam sidang di pengadilan agama?"
Saya : "Coba datang ke pengadilan agama atau KUA setempat, tanya prosesnya."
Penanya : "Na'am."
Saya : "Pihak keluarga suami sudah tahu belum, sikap suami tersebut kepada keluarganya?"
Penanya : "Sudh tahu keluarga suami adik saya tapi mereka justru menyalahkan adik sy dengan alasan sekarang masanya wanita membantu suami apalagi gaji adik saya lebih besar jadi wajar bagi mereka kalau suami adik saya itu menafkahi alakadarnya."
Saya : "Lalu respon keluarga istri bagaimana ketika tahu bahwa pihak keluarga suami membela suamniya?"
Penanya : "Awalnya keluarg kami tidak mau ikut campur tapi ketika masalah ini sudah membuat psikis dan fisik adik saya drop, keluarga sempat mengundang suaminya dan keluarganya berdialog tapi pada dasarnya mereka tidak terima kesalahan ada pada keluarga mereka (suami adik saya)."
Saya : "Berarti suami dan pihak keluarganya benar-benar tidak mengerti kesalahan mereka, maka istri lebih layak minta khulu' disebabkan sikap suami dan keluarganay tersebut. Allaahu A'lam."
Penanya : "Syukron."
Saya : "Banyaklah berdo'a kepada Allaah agar Allaah Memberi jalan keluar dan menyelamatkan dari masalah yang menimpa adik anda.
Penanya : "Insya Allahu."
 
Selesai

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...