Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum" - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"



 A. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i.

Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara.

B. Dalil - Dalil Kaidah

Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah :

1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:

 " Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.."
Pada ayat di atas yang di maksud jalan orang – orang muknin adalah jalan mereka yang dianggap baik dan Allaah telah mengancam dengan adzab untuk orang yang tidak mengikuti jalan orang – orang muknin, maka ini merupakan dalil bahwa mengikuti jalan orang – orang muknin adalah wajib.

2. Hadits riwayat
Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

 "Apa yang dianggap baik oleh orang – orang Islam maka baik juga menurut Allaah".
Al – Amadi, Ibnu Hazm dan Asy – Syaathibiy mengatakan bahwa yang dimaksud orang – orang Islam adalah : para shahabat Rasuulullaah, para imam salaf dan khalaf,  ulil amri dan lainnya.

3. Ijma' ulama bahwa adat/kebiasaan bias menjadi hukum pada urusan yang diulang – ulang kebiasannya dan tidak menyelisihi nash/dalil syar’i dan tidak menyelisih tujuan syar’i secara umum.

C. Contoh Penerapan Kaidah

Di antara contoh-contoh penerapan kaidah ini adalah :

1. Usia haidh pada wanita, yaitu usia haidh pada wanita minimal pada usia 9 tahun.

2. Waktu baligh, yaitu waktu seseorang mulai baligh dikembalikan pada ‘urf/kebiasaan. Pada adat/kebiasaan seseorang sudah dikatakan baaligh jika sudah mimpi basah, jika belum mimpi basah maka balighnya pada usia 15 tahun.

3. Tersingkapnya aurat ketika shalat, jika seseorang shalat berdiri aka tersingkap auratnya dan jika shalat duduk tidak tersingkap auratnya, maka orang tersebut shalat dengan duduk.

4. Perlombaan, yaitu perlombaan dengan menggunakan kuda, keledai, unta, gajah, memanah,juga berlomba dengan menggunakan mobil atau yang lainnya, baik dengan hadiah atau tanpa hadiah.

Allaahu A’lam.
 
D. Sumber Rujukan

1.
Duruurul Hukkaam fii Syarhil Majallaatil Ahkaam, ‘Ali Haidar.
2.
Ghamzu ‘Uyuunil Bashaairi, Ahmad bin Muhammad Al – Hanafiy Al – Hamwi.
3. Syarhul Qawaa idil Fiqhiyyah, Az – Zurqaa.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...