Makna Kaidah Fiqih - Taman Ilmu Skip to main content

Makna Kaidah Fiqih



A. Pendahuluan

Dalam Islam terdapat ilmu-ilmu penting yang perlu diketahui oleh seorang penuntut ilmu, di antaranya yaitu : Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Aqidah, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Fiqih, Kaidah Fiqih & Ushul Fiqih. Di antara ilmu – ilmu penting tersebut, insya Allaah saya akan berusaha dan coba menulis tentang Kaidah Fiqih.
Materi kaidah fiqih ini sebenarnya konsumsi para penuntut ilmu, tapi saya akan coba dan berusaha (dengan idzin Allaah) menulis kaidah – kaidah fiqih dengan bahasa yang ringkas dan semoga mudah di fahami oleh semua pembaca dari berbagai kalangan, agar masyarakat juga bisa mengetahui kaidah – kaidah dalam ilmu fiqih. Semoga Allaah mudahkan saya untuk ikhlash dalam menulisnya.

B. Makna Kaidah Fiqih

Kaidah fiqih bermakna nash – nash / teks singkat yang berisi hukum – hukum syar’i secara umum pada hal – hal baru yang masuk pada suatu tema/cabang tertentu dan diperbarui dengan perubahan zaman, yang meliputi apa yang telah terjadi dan akan terjadi dari kejadian – kejadian yang baru, yang ditandai/dibedakan dengan gaya bahasa yang ringkas bersama keumuman makna dan penyerapan bagian – bagian cabang.

C. Kaidah – Kaidah Umum Yang Besar

Ada lima dasar kaidah – kaidah umum yang besar yang disepakati oleh ulama, yaitu :
1. Suatu Perkara Tergantung Dari Tujuannya.
2. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan.
3. Mudhorot/Bahaya Dihilangkan.
4. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (sudah pernah saya tulis)
5. Kebiasaan Bisa Dijadikan Hukum.

Untuk penjelasan dan pembahasan masing – masing kaidah, insya Allaah ada pada tulisan terpisah selanjutnya yang akan saya tulis secara berseri/bersambung.

Sumber Rujukan :

1. Ghumzu ‘Uyuunul Bashaa-ir, Ahmad bin Muhammad Al – Hanafiy Al –Hamawiy.
2. Majumuu’atu Al – Fawaaidul Bahiyaah ‘ala Manzhuumatul Qawaaidul Bahiyaah, Shaalih bin Muhammad bin Hasan Al – Asmariy.
3. Syarah Manzhuumatul Qawaaidul Fiqhiyah, Sa’ad bin Nashr Asy – Syatsri.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...