A. Pendahuluan
Dalam Islam
terdapat ilmu-ilmu penting yang perlu diketahui oleh seorang penuntut ilmu, di
antaranya yaitu : Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Aqidah, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu
Fiqih, Kaidah Fiqih & Ushul Fiqih. Di antara ilmu – ilmu penting tersebut,
insya Allaah saya akan berusaha dan coba menulis tentang Kaidah Fiqih.
Materi kaidah
fiqih ini sebenarnya konsumsi para penuntut ilmu, tapi saya akan coba dan
berusaha (dengan idzin Allaah) menulis kaidah – kaidah fiqih dengan bahasa yang
ringkas dan semoga mudah di fahami oleh semua pembaca dari berbagai kalangan,
agar masyarakat juga bisa mengetahui kaidah – kaidah dalam ilmu fiqih. Semoga
Allaah mudahkan saya untuk ikhlash dalam menulisnya.
B. Makna Kaidah
Fiqih
Kaidah fiqih
bermakna nash – nash / teks singkat yang berisi hukum – hukum syar’i secara
umum pada hal – hal baru yang masuk pada suatu tema/cabang tertentu dan
diperbarui dengan perubahan zaman, yang meliputi apa yang telah terjadi dan
akan terjadi dari kejadian – kejadian yang baru, yang ditandai/dibedakan dengan
gaya bahasa yang ringkas bersama keumuman makna dan penyerapan bagian – bagian
cabang.
C. Kaidah –
Kaidah Umum Yang Besar
Ada lima dasar
kaidah – kaidah umum yang besar yang disepakati oleh ulama, yaitu :
1. Suatu
Perkara Tergantung Dari Tujuannya.
2. Keyakinan
Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan.
3. Mudhorot/Bahaya
Dihilangkan.
4. Kesulitan
Mendatangkan Kemudahan (sudah pernah saya tulis)
5. Kebiasaan
Bisa Dijadikan Hukum.
Untuk
penjelasan dan pembahasan masing – masing kaidah, insya Allaah ada pada tulisan
terpisah selanjutnya yang akan saya tulis secara berseri/bersambung.
Sumber Rujukan :
1. Ghumzu
‘Uyuunul Bashaa-ir, Ahmad bin Muhammad Al – Hanafiy Al –Hamawiy.
2. Majumuu’atu
Al – Fawaaidul Bahiyaah ‘ala Manzhuumatul Qawaaidul Bahiyaah, Shaalih bin
Muhammad bin Hasan Al – Asmariy.
3. Syarah
Manzhuumatul Qawaaidul Fiqhiyah, Sa’ad bin Nashr Asy – Syatsri.
Comments
Post a Comment