Ringkasan Hukum Darah Wanita - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum Darah Wanita



A. Jenis – Jenis Darah Yang Keluar Dari Rahim Wanita

Ulama sepakat bahwa jenis darah yang keluar dari rahim wanita ada tiga yaitu :
1. Darah haidh, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita ketika sehat.
2. Darah istihadhoh, yaitu darah yang keluar rahim wanita ketika sakit.
3. Darah nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita ketika melahirkan.

B. Hukum – Hukum Darah Haidh

1. Batasan Waktu Minimal Haidh
a. Imam Maalik berpendapat  bahwa tidak ada batasan waktu minimal haidh.
b. Imam Syaafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan waktu minimal haidh adalah sehari – semalam.
c. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan waktu minimal haidh adalah tiga hari, dan batasan waktu maksimal haidh adalah 10 hari.

2. Batasan Waktu Maksimal Haidh
a. Imam Maalik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad  berpendapat  batasan waktu maksimal haidh adalah 15 hari.
b. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan waktu maksimal haidh adalah 10 hari.

3. Batasan Waktu Minimal Suci
a. Imam Maalik, Imam Syfi’I dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan waktu minimal suci adalah 15 hari.
b. Imam Ahmad mengatakan batasan waktu minimal suci adalah 13 hari.

4. Batasan Waktu Maksimal Suci
Ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal waktu suci.

5. Haidh Yang Terputus
Imam Maalik dan pengikutnya, Imam Syafi’I  berpendapat :
Jika terjadi haidh yang terputus, seperti sehari atau dua hari haidh dan sehari atau dua hari suci, maka dihitung jumlah hari haidh dan hari sucinya, wajib mandi dan shalat ketika melihat pertama kali sucinya. Jika jumlah hari haidhnya 15 hari maka itulah waktunya haidhnya.”

6.Cairan Shafra’ dan Cairan Kudrah
Cairan Shafra’ adalah cairan darah mengalir yang menyerupai (warna) kekuningan,  bukan warna merah seperti darah yang mengalir, bukan pula hitam seperti darah haidh, akan tetapi warnanya di atas warna kuning.
Cairan Kudrah adalah cairan yang berwarna tidak tetap, bukan warna kuning, bukan warna merah, bukan warna hitam, akan tetapi bercampur dari warna – warna tersebut, dinamakan juga “kudrah (kecoklatan).”
Ulama berbeda pendapat tentang hukum safra’ dan kudrah, yaitu :
a. Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Maalik berpendapat bahwa safra’ dan kudrah termasuk darah haidh jika keluarnya pada saat masa haidh.
b. Imam Ahmad dan Imam Maalik pada pendapat yang lain mengatakan bahwa afra’ dan kudrah termasuk darah haidh, baik keluarnya pada masa haidh atau bukan.
c. Imam Daud Azh – Zhaahiriy dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa safra’ dan kudrah bukan termasuk darah haidh kecuali jika ada bekas darah.

7. Hukum Bersetubuh Wanita Yang Baru Suci Dari Haidh Sebelum Mandi
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang baru suci dari haidh kemudian bersetubuh sebelum mandi, yaitu :
a. Imam Syafi’i, Imam Maalik, Imam Ahmad dan Jumhur Fuqaha berpendapat tidak boleh wanita yang baru suci dari haidh untuk bersetubuh sebelum mandi.
b. Imam Abu Hanifah dan perngikutnya berpendapat bahwa jika wanita suci dari haidh yang banyak/lama, seperti 10 hari, maka dibolehkan untuk bersetubuh sebelum mandi. Akan tetapi jika sucinya tidak banyak, seperti haidh yang terputus selama 5 hari atau 6 hari, maka tidak bersertubuh sebelum mandi.
c. Imam Auzaa’iy berpendapat bahwa jika wanita yang baru suci dari haidh lalu mencuci kemaluannya maka dibolehkan bersetubuh sebelum mandi.

C. Hukum – Hukum Darah Istihadhah

1. Pengertian Istihadhah dan Mustahadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita pada saat selain masa haidh atau pada saat setelah selesai masa haidh. Mustahadhah adalah wanita yang keluar darah dari rahimnya pada saat selain masa haidh atau pada saat setelah selesai masa haidh.
Contohnya adalah seperti wanita yang kebiasaan haidhnya selama seminggu dalam sebulan, kemudian setelah haidh selesai selama semingu dan sudah suci, lalu keluar darah yang warnanya berbeda dari warna darah haidh. Darah yang keluar setelah suci tersebut dinamakan darah istihadhah, dan wanitanya dinamakan mustahadhah.

2. Hukum Mustahadhah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mustahadhah, yaitu :
a. Imam Maalik berpendapat bahwa orang yang mustahadhah adalah suci selamanya.
b. Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang mustahadhah harus melihat dan membedakan darah yang keluar setelah suci tersebut, yaitu darah haidh yang berwarna hitam, kental/tebal dan bau, dan darah istihadhah berwarna merah cerah dan tidak bau.
c. Imam Ahmad berpendapat hampir mendekati pendapat Imam Syafi’i, yaitu melihat perbedaan darah dan kebiasaan wanita tersebut.
Masalah istihadhah ini sangat banyak sekali perbedaan dan pembicaraan para ulama tentang hal ini yang memerlukan pembahasan sendiri, tidak cukup untuk dibahas di sini.

D. Hukum – Hukum Darah Nifas

1. Batas Waktu Minimal Nifas
a. Imam Maalik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa tidak ada batasan waktu minimal nifas.
b. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan waktu minimal nifas adalah 25 hari.
c. Imam Abu Yusuf dan pengikutnya berpendapat bahwa batasan waktu minimal nifas adalah 11 hari.
d. Imam Hasan Bashri pengikutnya berpendapat bahwa batasan waktu minimal nifas adalah 20 hari.

2. Batasan Waktu Maksimal Nifas
a. Imam Maalik dan Imam Syafi’I berpendapat batasan waktu maksimal nifas adalah 60 hari.
b. Kebanyakan ahli ilmu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu riwayat dari Imam Maalik berpendapat batasan waktu maksimal nifas adalah 40 hari.

3. Darah Yang Dilihat Keluar Oleh Wanita Hamil
Ulama berbeda pendapat tentang darah yang dilihat keluar oleh wanita hamil, yaitu :
a. Imam Syafi’i dan Imam Maalik berpendapat bahwa darah yang dilihat   keluar oleh wanita hamil adalah darah haidh, yang berarti bahwa wanita hamil itu haidh.
b. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Tsauri berpendapat bahwa darah yang dilihat keluar oleh wanita hamil adalah bukan darah haidh, akan tetapi darah yang rusak atau darah penyakit, yang berarti bahwa wanita hamil itu tidak haidh.
Ibnu Qudamah dalam kitab “Al – Mughni” menambahkan penjelasan sebagai berikut : “ Wanita hamil itu tidak haidh, kecuali jika dua atau tiga hari sebelum kelahiran wanita tersebut melihat darah, maka hal tersebut(yaitu keluarnya darah) tidaklah menjadikan berkurangnya tanda –tanda kelahiran, akan tetapi darah tersebut menjadi darah nifas.”


E. Perbuatan Yang Dilarang Ketika Haidh Dan Nifas Menurut Kesepakatan Ulama

Ulama telah sepakat bahwa wanita yang haidh dan nifas dilarang melakukan perbuatan – perbuatan sebagai berikut, yaitu :
1. Melaksanakan shalat dan kewajiban –kewajibannya.
2. Melaksanakan puasa, baik puasa wajib atau puasa bayar hutang atau puasa sunnah.
3. Melaksanakan thawaf ketika ibadah haji. Dalilnya adalah hadits Aisyah sebagai berikut :
 “Rasuulullaah shallaallaahu ‘alaihi wasalllam memerintahkan (wanita yang haidh) untuk melaksanakan semua (ibadah) pada ibadah haji kecuali thawaf di Ka’bah”. (H. R. Bukhari & Muslim)
4. Melaksanakan jima’/bersetubuh pada kemaluan. Dalilnya adalah surat Al – Baqarah ayat 222, yaitu :
 Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

F. Hukum Bercumbu Dengan Wanita Haidh dan Nifas

1. Pengertian Bercumbu
Bercumbu, yang istilah fiqihnya “Mubasyarah”,  adalah bersenang – senang (untuk mendapatkan kenikmatan) dengan wanita pada selain farji/kemaluannya.

2. Hukum Bercumbu Dengan Wanita Haidh dan Nifas
Ulama berbeda pendapat tentang hukum bercumbu dengan wanita haidh dan  nifas yaitu sebagai berikut :
a. Imam Syafi’I, Imam Maalik dan Imam Abu Hanifah membolehkan bercumbu hanya pada daerah/lokasi di atas pusat dan di bawah lutut.
b. Imam Sofyan Ats-Tsauri, Daud Azh-Zhaahiri dan Imam Ahmad membolehkan bercumbu (pada seluruh tubuh) kecuali pada farji/kemaluannya.

Allaahu A’lam

G. Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Badaai’us – Shanaai’, Al – Kasaaniy.
4. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
5. Mughnil Muhtaaj, Al – Khatib Syarbiyniy.
6. Al – Ma’uunah, Al – Qaadhiy Abdul Wahhab.
7. Al – Mausuu ‘atul Fiqhiyyatil Kuwaytiyah, Majmuu’tu minal ‘Ulamaa.
8. Raudhatut Thaalibiin, An – Nawawi.







Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...