Kaidah Ushul Fiqih Tentang Isim Nakirah - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Ushul Fiqih Tentang Isim Nakirah



Kaidah Isim Nakirah : “Isim – isim nakirah pada (susunan kalimat yang) berhubungan dengan penafian/penyangkalan memberikan makna keumuman atau larangan.”

Makna Kaidah :

1. Isim nakirah jika datang setelah larangan atau penafian itu menunjukkan atas keumuman dan kesempurnaan. Contoh isim nakirah pada susunan kalimat penafian/penyangkalan :

a. Kalimat “Laa ilaaha illallaah”, menafikan/menyangkal setiap tuhan yang disembah di langit dan di bumi, dan menetapkan ketuhanan Allaah.

b. “Ahad (seseorang) ” merupakan isim nakirah akan tetapi jika kita katakan, “Tidak seorngpun yang berdiri”, kata “tidak ada” merupakan makna keumuman, maka isim nakirah menghasilkan keumuman, yaitu menafikan setiap orang yang berdiri.

c. Al – Qur’an surat Al – Infithar ayat 19 yang berbunyi :(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain.” Yaitu memberi makna umum pada setiap jiwa dan yang lain.

Dengan demikian, para Ahli Fiqih telah menurunkan beberapa hukum dari kaidah ini, yaitu di antaranya :

Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi : 
“Orang yang haidh dan junub tidak membaca satu ayatpun dari Al – Qur’an.” H. R. Abu Dawud dan Tarmidzi. Kata “tidak boleh” di hadits tersebut merupakan penyangkalan yang bermakna keumuman sehingga menafikan setiap sesuatu, dengan demikian mereka mengatakan bahwa orang yang haidh dan junub tidak membaca Al – Qur’an  meskipun satu ayat karena ayat tersebut menafikan setiap sesuatu apapun.
 
2. Sedangkan isim nakirah pada susunan kalimat penetapan yaitu tidak bermakna keumuman kecuali pada suatu keadaan saja yaitu pada keadaan yang menguatkan yaitu menyebut Allaah pada setiap sesuatu dari sebelum nakirah bukan sebagai penjelasan hukum dan sesungguhnya pada keadaan yang menguatkan saja sebagaimana pada firman Allaah surat Ar –Rahman ayat 68 yang berbunyi :

a. “Di dalam keduanya (ada macam-macam) buah-buahan..”, 
 Buah – buah pada ayat teresebut merupakan isim nakirah pada susunan kalimat penetapan yang bermakna keumuman, maka hal teresbut meyebabkan menjadi umum dan menyeluruh setiap buah – buahan dari kurma, delima tin dll.

b. Demikian juga perkataan para Ahli Fiqih pada “Sucinya air mutlak”. Mengapa demikian? Karena Allaah Subhaanahu Wata’ala menguatkan pada hamba – Nya dengan frman – Nya ada surat Al – Anfaal ayat 11 yang berbunyi:  “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.”Kata air merupakan isim nakirah yang datang setelah penunjukkam yang menguatkan, maka ketahuilah bahwa hal tersebut merupakan keumuman bagi setiap air, karena mereka berkata : “Hukum asal air adalah suci.”.

3. Sedangkan isim nakirah pada susunan kalimat larangan yaitu bermakna keumuman.
Contohnya adalah :

a. Firman Allaah dalam surat Asy –Syu’araa ayat 213 yang berbunyi :
“Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) tuhan yang lain di samping Allah....”, kata “tuhan” meliputi penafian semua yang disembah selain Allaah, di dalamnya terdapat penghalang terpenting yang sangat besar bagi ahli bid’ah yang beribadah kepada Allaah ‘Azza Wa Jalla dengan jalan para wali, kuil dan kuburan.

b. Firman Allaah dalam surat Al – Kahfi ayat 23 yang berbunyi :
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,....”, kata “sesuatu” tersebut merupakan isim nakirah yang didahului dengan larangan, makam hal tersebut menjadikan umum setiap sesuatu, maka janganlah seorang manusia mengatakan lebih dekat ke sesuatu, yaitu saya akan mengerjakanna esok hari, kecuali dia (harus) mengatakan Insyaa Allaah.

Sumber : Lembaran foto copian dari kitab qawaa'id fiqhiya yang diterjemahkan oleh saya (penulis blog), judul dan penulis kitabnya saya belum mengetahui karena saya hanya diberi beberapa lembar oleh ikhwan minta tolong kepada saya untuk saya terjemahkan.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...