Kaidah Isim Nakirah : “Isim – isim nakirah pada (susunan kalimat yang)
berhubungan dengan penafian/penyangkalan memberikan makna keumuman atau
larangan.”
Makna Kaidah :
1. Isim nakirah jika datang setelah larangan atau penafian itu menunjukkan
atas keumuman dan kesempurnaan. Contoh isim nakirah pada susunan kalimat penafian/penyangkalan :
a. Kalimat “Laa ilaaha illallaah”, menafikan/menyangkal setiap tuhan yang
disembah di langit dan di bumi, dan menetapkan ketuhanan Allaah.
b. “Ahad (seseorang) ” merupakan isim nakirah akan tetapi jika kita katakan,
“Tidak seorngpun yang berdiri”, kata “tidak ada” merupakan makna keumuman, maka
isim nakirah menghasilkan keumuman, yaitu menafikan setiap orang yang berdiri.
c. Al – Qur’an surat Al – Infithar ayat 19 yang berbunyi :“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk
menolong orang lain.” Yaitu memberi makna umum pada setiap jiwa
dan yang lain.
Hadits Rasuulullaah – shallallaahu ‘alaihi wasallam – yang berbunyi :
“Orang yang haidh dan junub tidak membaca satu ayatpun dari Al – Qur’an.” H. R. Abu Dawud dan Tarmidzi. Kata “tidak boleh” di hadits tersebut merupakan penyangkalan yang bermakna keumuman sehingga menafikan setiap sesuatu, dengan demikian mereka mengatakan bahwa orang yang haidh dan junub tidak membaca Al – Qur’an meskipun satu ayat karena ayat tersebut menafikan setiap sesuatu apapun.
2. Sedangkan isim nakirah pada susunan kalimat penetapan yaitu tidak bermakna
keumuman kecuali pada suatu keadaan saja yaitu pada keadaan yang menguatkan
yaitu menyebut Allaah pada setiap sesuatu dari sebelum nakirah bukan sebagai
penjelasan hukum dan sesungguhnya pada keadaan yang menguatkan saja sebagaimana
pada firman Allaah surat Ar –Rahman ayat 68 yang berbunyi :
a. “Di dalam keduanya (ada macam-macam) buah-buahan..”,
Buah – buah pada ayat teresebut merupakan isim nakirah pada susunan kalimat penetapan yang bermakna keumuman, maka hal teresbut meyebabkan menjadi umum dan menyeluruh setiap buah – buahan dari kurma, delima tin dll.
Buah – buah pada ayat teresebut merupakan isim nakirah pada susunan kalimat penetapan yang bermakna keumuman, maka hal teresbut meyebabkan menjadi umum dan menyeluruh setiap buah – buahan dari kurma, delima tin dll.
b. Demikian juga perkataan para Ahli Fiqih pada
“Sucinya air mutlak”. Mengapa demikian? Karena Allaah Subhaanahu Wata’ala
menguatkan pada hamba – Nya dengan frman – Nya ada surat Al – Anfaal ayat 11
yang berbunyi: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan
kamu dengan hujan itu.”Kata air merupakan isim nakirah yang datang setelah
penunjukkam yang menguatkan, maka ketahuilah bahwa hal tersebut merupakan
keumuman bagi setiap air, karena mereka berkata : “Hukum asal air adalah
suci.”.
3. Sedangkan isim nakirah pada susunan kalimat larangan yaitu bermakna
keumuman.
Contohnya adalah :
a. Firman Allaah dalam surat Asy –Syu’araa ayat 213 yang berbunyi :
Contohnya adalah :
a. Firman Allaah dalam surat Asy –Syu’araa ayat 213 yang berbunyi :
“Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) tuhan yang lain
di samping Allah....”, kata “tuhan” meliputi penafian semua yang disembah
selain Allaah, di dalamnya terdapat penghalang terpenting yang sangat besar
bagi ahli bid’ah yang beribadah kepada Allaah ‘Azza Wa Jalla dengan jalan para
wali, kuil dan kuburan.
b. Firman Allaah dalam surat Al – Kahfi ayat 23 yang berbunyi :
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu:
"Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,....”, kata “sesuatu”
tersebut merupakan isim nakirah yang didahului dengan larangan, makam hal
tersebut menjadikan umum setiap sesuatu, maka janganlah seorang manusia
mengatakan lebih dekat ke sesuatu, yaitu saya akan mengerjakanna esok hari,
kecuali dia (harus) mengatakan Insyaa Allaah.
Sumber : Lembaran foto copian dari kitab qawaa'id fiqhiya yang diterjemahkan oleh saya (penulis blog), judul dan penulis kitabnya saya belum mengetahui karena saya hanya diberi beberapa lembar oleh ikhwan minta tolong kepada saya untuk saya terjemahkan.
Sumber : Lembaran foto copian dari kitab qawaa'id fiqhiya yang diterjemahkan oleh saya (penulis blog), judul dan penulis kitabnya saya belum mengetahui karena saya hanya diberi beberapa lembar oleh ikhwan minta tolong kepada saya untuk saya terjemahkan.
Comments
Post a Comment