Ringkasan Tauhid - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Tauhid


A. Makna Tauhid

1. Secara Bahasa
 Tauhid dalam bahasa arab adalah mashdar dari kata “wahhada yuwahhidu”.
 Syaikh Utsaimin menjelaskan lafadz tauhid secara bahasa adalah : “Menjadikan   
 sesuatu menjadi satu, yang tidak bisa menjadi benar (tauhid) kecuali dengan nafiy    
 (penolakan) dan itsbat (penetapan).

2. Secara Istilah
Secara istilah, Tauhid mempunyai dua pengertian yaitu :
a. Pengertian umum yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal semua yang menjadi   
kekhususan Allaah dengan ilmu, keyakinan, ‘amalan dari semua yang berhubungan dengan Nama – Nama Allaah, Sifat –Sifat Allaah, Perbuatan Allaah, dan Peribadatan kepada Allaah.”
b. Pengertian khusus yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal ibdah kepada-Nya, yaitu hanya beribadah kepada Allaah saja, tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun akan mengesakan Allah saja satu – satunya dengan ibadah, penghormatan, pengagungan.

3. Makna lain dari tauhid selain dari istilah di atas adalah :
a. Tauhid adalah meng-Esakan Allaah dalam hal Rububiyah, Uluhiyah, Nama – nama- 
Nya yang Indah, Sifat – sifat-Nya yang Tinggi dan meyakini dengan kenabian Muhammad –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – bahwa beliau adalah penutup para Nabi    
dan Rasul dan mengikuti beliau dengan apa –apa yang dibawa oleh beliau dari Allaah.
b. Tauhid adalah beriman dengan ke-Esaan Allaah dan mengikhlashkan  dalam setiap ibadah baik dengan perkataan, perbuatan atau keyakinan.

B. Jenis – Jenis Tauhid

1. Tauhid Rububiyah
Yaitu meng-Esakan Allaah dalam hal pengaturan, penguasaan dan penciptaan setiap sesuatu, maksudnya adalah bahwa hanya Allaah yang berhak Mengatur, Menguasai dan Menciptakan setiap sesuatu. Dialah Allaah yang Menghidupkan, Mematikan, Memberi manfa’at, Menghilangkan mudhorot/bahaya, Mengabulkan do’a ketika kesulitan.

2. Tauhid Asma’ was-Shifaat
a. Yaitu pernyataan bahwa Allaah adalah Mengetahui setiap sesuatu, Berkehendak atas setiap sesuatu, Dialah yang Menghidupkan, Yang Perkasa, Tidak lupa, Tidak tidur.
b. Yaitu keyakinan tentang meng – Esakan  Allaah dengan kesempurnaan mutlak dari semua arah,  dengan Sifat – sifat-Nya yang Tinggi, Agung, Perkasa dan Indah. Dengan penetapan apa yang telah ditetapkan oleh Diri-Nya dan Rasul-Nya Muhammad –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – dari semua Nama – nama dan Sifat – sifat –Nya, maknanya dan hukum-hukumnya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Tauhid Uluhiyah/Ilahiyah/’Ubudiyah
Yaitu meng-Esakan Allaah saja dengan semua jenis ibadah yang tampak dan tersembunyi, mengikhlashkan perbuatan hanya untuk Allaah saja dari semua makhluq, tidak mensekutukan Allaah sengan sesuatu apapun, atau seorangpun baik itu malaikat atau nabi.

C. Pembatal Tauhid

1. Berbuat syirik/musyrik dalam beribadah kepada Allaah.
2. Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dan Allaah dalam hal berdo’a, meminta syafa’at, dan bertawakkal.
3. Orang yang tidak mengkafirkan kaum musyrikin (orang yang berbuat musyrik), atau ragu dengan kekufuran orang musyrik, atau membenarkan kekufuran orang musyrik
4. Orang yang mempunyai keyakinan bahwa selain petunjuk Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – adalah lebihsempurna dari petunjuk Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam –  atau berkeyakinan bahwa selain hukum  Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam –  adalah lebih baik dari hukum Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam. Seperti orang yang mengutamakan hukum thogut dari hukum Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam maka dia kafir.
5. Orang yang mengutamakan sesuatu/marah  dari apa yang dibawa oleh Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam
6. Istihza’/mengejek/mengolok sesuatu dari agama Allaah dan Rasul-Nya.
7. Sihir, orang yang mengerjakan atau ridho dengan perbuatan sihir.
8. Tampaknya kemusyrikan yang jelas pada kaum muslimin.
9. Orang yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia boleh keluar/meyimpang dari syari’at Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – sebagaimana keyakinan keluar/meyimpangnya Khaidir  dari syari’at nabi Musa
10. Berpaling dari agama Allaah, tidak memperlajarinya atau mengamalkannya

D. Syarat – Syarat Seseorang Dikatakan Kafir

Seseorang dikatakan kafir jika melakukan perbuatan – perbuatan yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir dengan syarat, sebagai berikut :
1. Sudah tegaknya hujjah kepada orang tersebut tentang perbuatannya.
2. Sudah dijelaskannnya dalil dan kebenaran kepada orang tersebut.
3. Sudah dihilangkannya syubhat dari pelaku kekafiran.
Jika tiga hal tersebut di atas sudah dijelaskan kepada pelakunnya akan tetapi pelaku tersebut masih menolaknya maka orang tersebut bisa dikatakan kafir

E. Masalah Menolak Hukum Allaah & Rasul-Nya

Ada beberapa ketentuan tentang penolakan terhadap hukum Allaah & Rasul-Nya, yaitu :
1. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya dengan keyakinan bahwa hukum tersebut adalah lebih baik dan lebih utama maka orang tersebut kafir dengan kafir i’tiqadi yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam
2. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya karena hawa nafsu & mencari dunia dengan keyakinan bahwa hukum Allaah & Rasul-Nya adalah lebih baik dan lebih utama dari hukum dunia maka orang tersebut kafir dengan kafir ‘amali yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Untuk orang ini ditegakkan hujjah dan dijelaskannya kebenaran, jika menolaknya maka bisa terjatuh dalam kufur i’tiqadi yang bisa mengeluarkan dari Islam

Daftar Rujukan/Pustaka

1. Mishbaahul Muniir, Al-Fayuumiy.
2. Asaasul Balaaghoh, Zamakhsari.
3. Kasyfus Syubhaat Dhomnul Majmuu’atil ‘Ilmiyatis Su’uudiyah, Ibnu Humaid.
4. Mushri’s Syirk wal Khurafat, Kholid Al-Haj.
5. Syarah Qashidah An-Nawaniyah, Syaikh Muhammad Khalil Haras.
6. Ma’arijul Qubul, Al-Hafidz bin Ahmad Al-Haikami.
7. Mukhtaarus Shihah, Ar-Roozi.
8. Risalah Nawaaqidhul Islam, Muhammad bin Abdul Wahab.
9. Syarah Nawaaqidhut Tauhid, Abu Usamah Al-‘Awaajiy.
10. Al-Majmu’ al-Mufiid fii Naqdhil Quburiyah wa Nushratit Tauhid, Syaikh Muhammad ‘Abdur Rahman al-Khumais.
11. Nawaqidhul Iman al-I’tiqadiyah wa Dhawabith at-Takfir ‘Indas Salaf, Al-Wahaybiy.
12. Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
13. Aqidah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab wa Atsaruhaa fil ‘Alamil Islam, Shalih al-‘Abud.








        

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...