A. Makna
Tauhid
1. Secara
Bahasa
Tauhid dalam bahasa arab adalah mashdar dari
kata “wahhada yuwahhidu”.
Syaikh Utsaimin menjelaskan lafadz tauhid
secara bahasa adalah : “Menjadikan
sesuatu menjadi satu, yang tidak bisa menjadi
benar (tauhid) kecuali dengan nafiy
(penolakan) dan itsbat (penetapan).”
2. Secara
Istilah
Secara
istilah, Tauhid mempunyai dua pengertian yaitu :
a. Pengertian
umum yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal semua yang menjadi
kekhususan
Allaah dengan ilmu, keyakinan, ‘amalan dari semua yang berhubungan
dengan Nama – Nama Allaah, Sifat –Sifat Allaah, Perbuatan Allaah,
dan Peribadatan kepada Allaah.”
b. Pengertian
khusus yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal ibdah kepada-Nya, yaitu hanya
beribadah kepada Allaah saja, tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun akan
mengesakan Allah saja satu – satunya dengan ibadah, penghormatan, pengagungan.
3. Makna
lain dari tauhid selain dari istilah di atas adalah :
a. Tauhid
adalah meng-Esakan Allaah dalam hal Rububiyah, Uluhiyah, Nama – nama-
Nya
yang Indah, Sifat – sifat-Nya yang Tinggi dan meyakini dengan kenabian Muhammad
–Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – bahwa beliau adalah penutup para Nabi
dan
Rasul dan mengikuti beliau dengan apa –apa yang dibawa oleh beliau dari Allaah.
b. Tauhid
adalah beriman dengan ke-Esaan Allaah dan mengikhlashkan dalam setiap ibadah baik dengan perkataan, perbuatan
atau keyakinan.
B. Jenis
– Jenis Tauhid
1. Tauhid
Rububiyah
Yaitu
meng-Esakan Allaah dalam hal pengaturan, penguasaan dan penciptaan setiap
sesuatu, maksudnya adalah bahwa hanya Allaah yang berhak Mengatur, Menguasai
dan Menciptakan setiap sesuatu. Dialah Allaah yang Menghidupkan, Mematikan,
Memberi manfa’at, Menghilangkan mudhorot/bahaya, Mengabulkan do’a ketika
kesulitan.
2. Tauhid
Asma’ was-Shifaat
a. Yaitu pernyataan bahwa Allaah adalah Mengetahui setiap
sesuatu, Berkehendak atas setiap sesuatu, Dialah yang Menghidupkan, Yang Perkasa,
Tidak lupa, Tidak tidur.
b. Yaitu
keyakinan tentang meng – Esakan Allaah
dengan kesempurnaan mutlak dari semua arah,
dengan Sifat – sifat-Nya yang Tinggi, Agung, Perkasa dan Indah. Dengan penetapan apa yang telah ditetapkan oleh Diri-Nya dan
Rasul-Nya Muhammad –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – dari semua Nama – nama dan
Sifat – sifat –Nya, maknanya dan hukum-hukumnya yang terdapat dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
3. Tauhid Uluhiyah/Ilahiyah/’Ubudiyah
Yaitu meng-Esakan Allaah saja dengan semua jenis ibadah
yang tampak dan tersembunyi, mengikhlashkan perbuatan hanya untuk Allaah saja
dari semua makhluq, tidak mensekutukan Allaah sengan sesuatu apapun, atau
seorangpun baik itu malaikat atau nabi.
C. Pembatal
Tauhid
1. Berbuat
syirik/musyrik dalam beribadah kepada Allaah.
2. Menjadikan
sesuatu sebagai perantara antara dirinya dan Allaah dalam hal berdo’a, meminta
syafa’at, dan bertawakkal.
3. Orang
yang tidak mengkafirkan kaum musyrikin (orang yang berbuat musyrik), atau ragu
dengan kekufuran orang musyrik, atau membenarkan kekufuran orang musyrik
4. Orang
yang mempunyai keyakinan bahwa selain petunjuk Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi
wa Sallam – adalah lebihsempurna dari petunjuk Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi
wa Sallam – atau berkeyakinan bahwa
selain hukum Rasulullaah –Shallaahu
‘Alaihi wa Sallam – adalah lebih baik
dari hukum Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam. Seperti orang yang
mengutamakan hukum thogut dari hukum Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam
maka dia kafir.
5. Orang
yang mengutamakan sesuatu/marah dari apa
yang dibawa oleh Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam
6. Istihza’/mengejek/mengolok
sesuatu dari agama Allaah dan Rasul-Nya.
7. Sihir,
orang yang mengerjakan atau ridho dengan perbuatan sihir.
8. Tampaknya
kemusyrikan yang jelas pada kaum muslimin.
9. Orang yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia boleh
keluar/meyimpang dari syari’at Rasulullaah –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam –
sebagaimana keyakinan keluar/meyimpangnya Khaidir dari syari’at nabi Musa
10. Berpaling dari agama Allaah, tidak memperlajarinya
atau mengamalkannya
D. Syarat – Syarat Seseorang Dikatakan Kafir
Seseorang dikatakan kafir jika melakukan perbuatan – perbuatan yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir dengan syarat, sebagai berikut :
1. Sudah tegaknya hujjah kepada orang tersebut tentang perbuatannya.
2. Sudah dijelaskannnya dalil dan kebenaran kepada orang tersebut.
3. Sudah dihilangkannya syubhat dari pelaku kekafiran.
Jika tiga hal tersebut di atas sudah dijelaskan kepada pelakunnya akan tetapi pelaku tersebut masih menolaknya maka orang tersebut bisa dikatakan kafir
Seseorang dikatakan kafir jika melakukan perbuatan – perbuatan yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir dengan syarat, sebagai berikut :
1. Sudah tegaknya hujjah kepada orang tersebut tentang perbuatannya.
2. Sudah dijelaskannnya dalil dan kebenaran kepada orang tersebut.
3. Sudah dihilangkannya syubhat dari pelaku kekafiran.
Jika tiga hal tersebut di atas sudah dijelaskan kepada pelakunnya akan tetapi pelaku tersebut masih menolaknya maka orang tersebut bisa dikatakan kafir
E. Masalah Menolak Hukum Allaah & Rasul-Nya
Ada beberapa ketentuan tentang penolakan terhadap hukum Allaah & Rasul-Nya, yaitu :
1. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya dengan keyakinan bahwa hukum tersebut adalah lebih baik dan lebih utama maka orang tersebut kafir dengan kafir i’tiqadi yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam
2. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya karena hawa nafsu & mencari dunia dengan keyakinan bahwa hukum Allaah & Rasul-Nya adalah lebih baik dan lebih utama dari hukum dunia maka orang tersebut kafir dengan kafir ‘amali yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Untuk orang ini ditegakkan hujjah dan dijelaskannya kebenaran, jika menolaknya maka bisa terjatuh dalam kufur i’tiqadi yang bisa mengeluarkan dari Islam
Ada beberapa ketentuan tentang penolakan terhadap hukum Allaah & Rasul-Nya, yaitu :
1. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya dengan keyakinan bahwa hukum tersebut adalah lebih baik dan lebih utama maka orang tersebut kafir dengan kafir i’tiqadi yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam
2. Jika sesorang berhukum dengan hukum selain Allaah & Rasul-Nya karena hawa nafsu & mencari dunia dengan keyakinan bahwa hukum Allaah & Rasul-Nya adalah lebih baik dan lebih utama dari hukum dunia maka orang tersebut kafir dengan kafir ‘amali yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Untuk orang ini ditegakkan hujjah dan dijelaskannya kebenaran, jika menolaknya maka bisa terjatuh dalam kufur i’tiqadi yang bisa mengeluarkan dari Islam
Daftar Rujukan/Pustaka
1. Mishbaahul
Muniir, Al-Fayuumiy.
2. Asaasul
Balaaghoh, Zamakhsari.
3. Kasyfus Syubhaat Dhomnul Majmuu’atil ‘Ilmiyatis
Su’uudiyah, Ibnu Humaid.
4. Mushri’s
Syirk wal Khurafat, Kholid Al-Haj.
5. Syarah
Qashidah An-Nawaniyah, Syaikh Muhammad Khalil Haras.
6. Ma’arijul
Qubul, Al-Hafidz bin Ahmad Al-Haikami.
7. Mukhtaarus
Shihah, Ar-Roozi.
8. Risalah
Nawaaqidhul Islam, Muhammad bin Abdul Wahab.
9. Syarah
Nawaaqidhut Tauhid, Abu Usamah Al-‘Awaajiy.
10. Al-Majmu’ al-Mufiid fii Naqdhil Quburiyah wa
Nushratit Tauhid, Syaikh Muhammad ‘Abdur Rahman al-Khumais.
11. Nawaqidhul Iman al-I’tiqadiyah wa Dhawabith at-Takfir ‘Indas
Salaf, Al-Wahaybiy.
12. Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
13. Aqidah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab wa Atsaruhaa fil
‘Alamil Islam, Shalih al-‘Abud.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete