Penentuan Awal Bulan Dengan Ru’yah Hilal (Melihat Bulan) Bukan Dengan Hisab Falaki - Taman Ilmu Skip to main content

Penentuan Awal Bulan Dengan Ru’yah Hilal (Melihat Bulan) Bukan Dengan Hisab Falaki


A. Hadits – Hadits Tentang Ru’yah Hilal (Melihat Bulan)

1. Dari Ibnu ‘Umar telah berkata : Telah berkata Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam - : “Janganlah kalian berpuasa sampai melihat hilal (bulan), janganlah kalian berbuka (puasa) sampai melihat hilal (bulan), jika (bulan) terhalangi atas kalian maka sempurnakanlah bulan tersebut”, dalam salah satu riwayat dikatakan : “Bulan itu 29 malam, maka janganlah kamu berpuasa sampai melihatnya (bulan), jika (bulan) terhalangi atas kalian maka sempurnakanlah bulan tersebut menjadi 30 hari”. (Muttafun ‘alaihi)

2. Dari Abu Huraira telah berkata : Telah berkata Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam - : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah karena melihatnya (bulan), jika (bulan) terhalangi atas kalian maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (Muttafun ‘alaihi)

3. Dari Ibnu ‘Abbaas terlah berkata : Telah datang A’robiyun (orang arab kampung/baduy) kepada Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – dan berkata (A’robiyun) : Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan) yaitu hilal (bulan) Ramadhan, maka Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – berkata (kepada A’robiyun) : “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhaq disembah) kecuali Allaah?”, maka A’robiyun menjawab : Ya. Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – berkata (kepada A’robiyun) : “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allaah?”, maka A’robiyun menjawab : Ya. Berkata Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – (kepada Bilal) : “Yaa Bilal beritahukan kepada manusia agar berpuasa (ramadhan)”. H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, An – Nasa i, Ad –Daarimiy.

4. Dari Ibnu ‘Umar telah berkata : Manusia telah (berusaha) melihat hilal, maka saya mengabarkan kepada Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – (dan saya berkata/Ibnu ‘Umar) : Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan), maka Rasulullaah - Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – berpuasa dan menyuruh manusia untuk berpuasa. H.R. Abu Dawud dan Ad – Daarimiy.

B. Penjelasan Tentang Ru’yah Hilal (Melihat Bulan)

Berdasarkan hadits – hadits tentang ru’yah hilal (melihat bulan) maka ulama sepakat tentang penentuan awal puasa (bulan Ramadhan) adalah dengan melihat hilal (bulan) dan penentuan awal berbuka (yaitu ‘Idul Fitri/bulan Syawal) adalah dengan melihat
hilal (bulan). Jika bulan tidak terlihat pada bulan tersebut (yaitu bulan Sya’ban untuk awal puasa, dan bulan Ramadhan untuk awal berbuka) maka digenapkan menjadi 30 hari. Berapa derajatpun kondisi/posisi bulan, jika yang melihat adalah orang Islam yang ‘Adil, maka persaksainnya dapat diterima.

Di Indonesia, cara pemerintah khusunya MUI & Kementrian Agama sebenarnya telah mengikuti sunnah dalam penentuan awal puasa dan awal berbuka dengan adanya jadwal itsbat pada akhir bulan Sya’ban, hanya ada kekeliruan yaitu dengan penentuan standar derajat posisi bulan yang terlihat, padahal tidak seorang ulamapun yang menentukan standar derajat posisi bulan. Berapa derajatpun kondisi/posisi bulan, jika yang melihat adalah orang Islam yang ‘Adil, maka persaksainnya dapat diterima.

C. Adakah Hisab Falaki Dalam Penentuan Awal Ramadhan?

Tidak ada seorang ulamapun yang membolehkan untuk menentukan awal puasa atau awal berbuka dengan menggunakan ilmu hisab Falaki/Astronomi.

Seluruh kaum muslimin harus meninggalkan hisab falaki, sebagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam meninggalkannya, demikian pula Salaful Ummah meninggalkannya. Dan beramal dengan ru’yah atau istikmal (menyempurnakan menjadi 30 hari), sebagaimana hal tersebut telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan dalam Majmu’ Fatawa (XV/132-133) kesepakatan para ‘ulama bahwa tidak boleh berpegang kepada hisab falaki dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, atau yang semisalnya. Demikian pula Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (IV/127) menukilkan dari Al-Baji : Kesepakatan (Ijma’) salaf untuk tidak berpegang kepada hisab, dan bahwa Ijma’ salaf merupakan hujjah bagi umat yang datang setelah mereka.

D. Sumber

1. Maktabah Syamilah
2. Mirqaatul Mafaatiih Syarah Misykaatul Mashaabiih, Syaikh ‘Ali al-Qaariiy.



Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...