Lintah Darat Berkedok Koperasi/Leasing - Taman Ilmu Skip to main content

Lintah Darat Berkedok Koperasi/Leasing



Semua orang pasti mengetahui apa yang dinamakan lintah darat. Ya, dari makna sebenarnya lintah adalah binatang penghisap darah. Dari makna kiasan lintah darat adalah julukan untuk rentenir yang meminjamkan uang dengan tambahan riba.
Zaman sekarang ini kehidupan hedonisme hampir - hampir sudah menjadi gaya hidup apalagi dengan banyaknya barang - barang yang begitu gampang dimiliki tanpa harus membeli dengan cash atau dengan banyaknya koperasi/leasing yang begitu mudah menawarkan pinjaman uang tunai dengan jaminan BPKB (motor atau mobil).
Lihatlah di masyarakat kita yang begitu tertatiknya dengan koperasi/leasing tersebut sehingga banyak yang menjadi korban. Kenapa dikatakan korban? Ya karena dengan meminjam uang dengan jaminan BPKB atau membeli barang secara kredit lewat koperasi/leasing sesungguhnya mereka telah menjadi korban lintah darat yang bersiap-siap akan menghisap harta dan jiwa pelan-pelan tapi pasti.
Sesungguhnya banyaknya lintah darat sangat menyesakkan dada karena lintah darat tersebut secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk menggunakan riba. Padahal dosa riba yang paling ringan saja adalah sama dengan menyetubuhi ibu sendiri. 
Mereka lintah darat telah memanfa'tkan kebodohan sebagian masyarakat tentang riba. Mereka lintah darat mengatakan bahwa mereka membantu orang - orang yang kesulitan. Akan tetapi apakah dinamakan membantu, jika telat membayar cicilan/hutang dikenakan tambahan uang? Apakah dinamakan membantu jika tidak membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik barangnya? Dan lain - lain alasan lintah darat tersebut.
Dalam Islam hukum asal membantu adalah boleh dan termasuk masalah sosial yang artinya ketika kita membantu seseorang maka hendaklah jangan mengharapkan imbalan apa-apa selain pahala dari Allaah. Pinjam-meminjam uang juga demikian, termasuk masalah sosial, artinya ketika meminjamkan uang maka tidak boleh/dilarang meminta tambahan pengembalian hutang melebihi pinjaman, bahkan ketika peminjam merasa kesulitan untuk membayarnya atau tidak sanggup membayarnya, maka dalam syari'at Islam dianjurkan bagi orang yangmeminjamkan untuk memberi tangguh atau membebaskan sebagian/seluruh hutangnya. Demikianlah Islam mengatur masalah sosial yang menentramkan semua pihak.
Lalu bagaimana dengan lintah darat yang berkedok koperasi/leasing yang katanya membantu orang-orang yang sedang kesulitan..? Itulah hasil didikan kapitalis yang akan menguntungkan sebagian orang dan merugikan banyak orang.
Semoga Allaah selamatkan kita dari dosa riba.
Allaahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...