Ringkasan Hukum – Hukum Shalat Jum’at - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum – Hukum Shalat Jum’at



A. Hukum Shalat Jum’at

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu ‘ain sebagai pengganti shalat zhuhur. Dalilnya adalah sebagai berikut :

a. Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9, yang berbunyi :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

b. Hadits riwayat Muslim yang berbunyi :
“Allaah akan mengakhirkan (membinasakan) suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, atau Allaah akan menutup hati kaum tersebut”.

B. Orang Yang Wajib Shalat Jum’at

Syarat wajib  shalat jum’at ada dua jenis, yaitu :

1. Syarat wajib yang disepakati oleh ulama adalah sebaga berikut :
Islam, baligh, berakal, laki – laki dan keadaan sehat.

2. Syarat wajib yang diperselisihkan ulama adalah : Musafir dan budak.

a. Musafir
‘- Imam Maalik, Syaafi’I, Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, ‘Atho’, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Hasan, Syu’biy, Zhuhri, berpendapat bahwa musafir tidak wajib shalat jum’at.
‘- An-Nakha I mengatakan musafir wajib shalat jum’at.

b. Budak
‘- Kebanyakan ahli ilmu mengatakan budak tidak wajib shalat jum’at.
‘- Al – Marwazi dan Abu Bakar (bukan shahabat) mengatakan budak wajib shalat jum’at dengan izin tuannya.

C. Orang Yang Tidak Wajib Shalat Jum’at

Orang yang tidak wajib shalat jum’at adalah :

1. Wanita

2. Orang sakit

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi :

“ Shalat jum’at haq wajib atas setiap muslim dalam berjama’ah kecuali empat orang, yaitu budak, wanita, orang sakit dan anak kecil”.
Dalam riwayat Thabrani dan Baihaqi ada tambahan yang kelima yaitu musafir”.
Akan tetapi jika wanita dan orang sakit tersebut ingin shalat jum’at, maka dibolehkan dan tidak wajib shalat zhuhur.

D. Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Badaai’us – Shanaai’, Al – Kasaaniy.
5. Tanwiirul Maqaalah fii Hallil Alfaaddzir Risaalah, At –Tanaa i.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...