A. Hukum Shalat Jum’at
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum
shalat jum’at adalah fardhu ‘ain sebagai pengganti shalat zhuhur. Dalilnya
adalah sebagai berikut :
a. Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9,
yang berbunyi :
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
b. Hadits riwayat Muslim yang berbunyi
:
“Allaah akan mengakhirkan
(membinasakan) suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, atau Allaah akan
menutup hati kaum tersebut”.
B. Orang Yang Wajib Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum’at ada dua jenis, yaitu :
1. Syarat wajib yang disepakati oleh ulama adalah sebaga berikut :
Islam, baligh, berakal, laki – laki
dan keadaan sehat.
2. Syarat wajib yang diperselisihkan ulama adalah : Musafir dan budak.
a. Musafir
‘- Imam Maalik, Syaafi’I, Tsauri,
Ishaq, Abu Tsaur, ‘Atho’, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Hasan, Syu’biy, Zhuhri,
berpendapat bahwa musafir tidak wajib shalat jum’at.
‘- An-Nakha I mengatakan musafir
wajib shalat jum’at.
b. Budak
‘- Kebanyakan ahli ilmu mengatakan
budak tidak wajib shalat jum’at.
‘- Al – Marwazi dan Abu Bakar (bukan
shahabat) mengatakan budak wajib shalat jum’at dengan izin tuannya.
C. Orang Yang Tidak Wajib Shalat Jum’at
Orang yang tidak wajib shalat jum’at
adalah :
1. Wanita
2. Orang sakit
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi :
“ Shalat jum’at haq wajib atas
setiap muslim dalam berjama’ah kecuali empat orang, yaitu budak, wanita, orang
sakit dan anak kecil”.
Dalam riwayat Thabrani dan Baihaqi
ada tambahan yang kelima yaitu musafir”.
Akan tetapi jika wanita dan orang
sakit tersebut ingin shalat jum’at, maka dibolehkan dan tidak wajib shalat
zhuhur.
D. Daftar Pustaka
1. Al – Mughni, Ibnu
Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa
Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’
Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Badaai’us – Shanaai’, Al –
Kasaaniy.
5. Tanwiirul
Maqaalah fii Hallil Alfaaddzir Risaalah, At –Tanaa i.
Comments
Post a Comment