Mengkritisi Zakat Profesi - Taman Ilmu Skip to main content

Mengkritisi Zakat Profesi


Zakat merupakan salah satu 'ibadah dalam Islam yang berhubungan dengan sosial.
Dalam ilmu fiqih klasik/murni, zakat ada beberapa jenis, diantaranya zakat fithri, zakat maal, zakat pertanian, zakat hewan ternak. Zakat yang tidak pernah dibahas oleh para ulama zaman dahulu adalah zakat profesi. Zakat profesi merupakan masuk dalam masalah fiqih kontemporer yang baru muncul belakangan.
Prinsip zakat profesi adalah mengeluarkan zakat dari penghasilan bulanan yang diterima oleh seorang karyawan atau profesional. Jika pelaksanaan zakat profesi mengikuti ketentuan syarat dan wajib zakat, yaitu harus ada nishab dan haul maka tidaklah masalah. Akan tetapi jika pelaksanaan zakat profesi tidak mengikuti syarat dan wajib zakat, artinya tidak berdasarkan haul dan nishab, maka tidaklah dibenarkan karena akan "menzhalimi orang" dengan mengambil harta tanpa hak.
Pada kenyataannya, yang banyak terjadi adalah pelaksanaan zakat profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat dan wajib zakat. Gaji karyawan yang dipotong sekian persen setiap bulan dengan alasan untuk zakat profesi adalah tidak sesuai ketentuan zakat karena belum tentu jumlah gaji tersebut memenuhi syarat harta yang wajib dizakati, selain itu karyawannya juga belum tentu memenuhi syarat orang yang wajib zakat.
Qiyas yang dipakai untuk zakat profesipun belum tentu qiyas yang benar.
Jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat maal maka tidaklah tepat karena diantara syarat zakat maal adalah adanya haul dan nishab. Haul adalah waktu lamanya harta mengendap tidak dipakai yaitu selama 1 tahun, sedangkan nishab adalah jumlah minimal harta yang wajib dizakati yaitu lebih dari 85 gram emas murni atau 595 gram perak. Maka ketika seorang karyawan dipotong gajinya untuk zakat profesi, apakah sudah sesuai haul dan nishabnya?
Jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian maka tidaklah tepat juga karena zakat pertanian itu berbeda jumlah persentasenya antara pertanian yang diairi dengan air hujan (yaitu 10%) dan pertanian dengan yang diairi dengan disiram sendiri atau irigasi (yaitu 5%). Maka ketika seorang karyawan dipotong gajinya untuk zakat profesi, apakah sudah sesuai dengan persentase zakat pertanian?
Sesungguhnya tidak ada dalil yang shahih dan qiyas yang benar dalam pelaksanaan zakat profesi yang dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan. Bukan berarti kita melarang orang mengeluarkan zakat, akan tetapi zakat merupakan ibadah dan dalam kaidah fiqih hukum asal ibadah adalah haram dikerjakan jika tidak ada dalilnya. Begitu juga dengan zakat profesi, jika pelaksanaan zakat profesi tidak ada dalil (atau qiyas) yang mendukungnya maka pelaksanaan zakat profesi dengan memotong langsung gaji karyawan tiap bulan adalah haram dan termasuk menzhalimi orang dengan mengambil harta tanpa hak.
Allaahu A'lam. Semoga bermanfa'at.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...