Mengerjakan ‘Amal Sesuai Kemampuan” - Taman Ilmu Skip to main content

Mengerjakan ‘Amal Sesuai Kemampuan”





يَجِبُ فِعْلُ الْمَأْ مُوْرِ بِهِ كُلِّهِ، فَإِنْ قُدِرَ عَلَى بَعْضٍ وَ عَجَزَ عَنْ بَا قِيْهِ فَعَلَ مَا قَدِرَ عَلَيْهِ

Artinya : “ Perkara yang diperintahkan wajib dikerjakan seluruhnya, (namun) jika seseorang hanya mampu mengerjakan sebagiannya maka ia kerjakan apa yang ia mampu”.

A. Ma’na Kaidah

Apabila sesorang diperintahkan untuk mengerjakan satu ‘amalan, maka aka nada tiga kemungkinan, yaitu :
1. Kemungkinan pertama, ia mampu mengerjakannya dengan sempurna
2. Kemungkinan kedua, ia tidak mampu mengerjakannya sama sekali
3. Kemungkinan ketiga, ia mampu mengerjakan sebagian saja

Jika ia mampu mengerjakannya dengan sempurna, maka itulah yang harus ia lakukan. Jika ia tidak mampu sama sekali, maka kewajibannya gugur. Jika ia mampu mengerjakan sebagian, maka ia harus mengerjakan apa yang ia mampu dari perintah tersebut, sedangkan bagian yang tidak ia mampu, menjadi gugur kewajibannya.

B. Dalil Yang Mendasari Kaidah

1. Firman Allaah :

فَاتَّقُوا الله مَا سْتَطَعْتُمْ

Artinya : “ Maka bertaqwalah kamu kepada Allaah menurut kesanggupanmu” (QS.At-Taghabun/64 : 16)

2. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang berbunyi :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَ مَرْتُكَمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ

Artinya : “ Apa – apa yang aku larang, maka tingglkanlah. Dan apa – apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semempu kalian”. (HR. Muslim dalam kitab Al-Fadhaa il, No. 1337)

C. Contoh Penerapan Kaidah

1. Pada dasarnya, jika seseorang berwudhu maka ia wajib menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Namun, apabila suatu ketika hanya ada air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, maka wajib baginya adalah menggunakan air itu seadanya, dan anggota wudhu yang belum terkena air ia tayamumkan. (As-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’, Syaikh al-‘Utsaimain, cet.I, tahun 1422H, 1/381)

2. Pada dasarnya, seseorang wajib berdiri saat shalat. Jika ia tidak mampu berdiri maka shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk maka dengan berbaring sebagaimana dalam hadits ‘Imran bin Huusain yang diriwayatkan Bukhari dalam Kitab as-Shalaah, Bab. Idza Lam Yuthiq Qaaiman Fa ‘ala Janbin, I/280 

3. Seseorang yang melaksanakan shalat, sedangkan ia baru hafal sebagian dari surat Al-Faatihah, maka yang wajib baginya adalah membaca surat tersebut sebatas yang dihafalnya. (Al-Qawaa ‘id  Al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Maa Tafar ‘a ‘anha, hal.319)

Sumber : Diringkas dari Majalah As-Sunnah, Edisi 10 No.10 Thn. XV







Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...