يَجِبُ فِعْلُ الْمَأْ مُوْرِ بِهِ
كُلِّهِ، فَإِنْ قُدِرَ عَلَى بَعْضٍ وَ عَجَزَ عَنْ بَا قِيْهِ فَعَلَ مَا قَدِرَ
عَلَيْهِ
Artinya : “ Perkara yang diperintahkan wajib
dikerjakan seluruhnya, (namun) jika seseorang hanya mampu mengerjakan
sebagiannya maka ia kerjakan apa yang ia mampu”.
A. Ma’na Kaidah
Apabila
sesorang diperintahkan untuk mengerjakan satu ‘amalan, maka aka nada tiga
kemungkinan, yaitu :
1.
Kemungkinan pertama, ia mampu mengerjakannya dengan sempurna
2.
Kemungkinan kedua, ia tidak mampu mengerjakannya sama sekali
3.
Kemungkinan ketiga, ia mampu mengerjakan sebagian saja
Jika
ia mampu mengerjakannya dengan sempurna, maka itulah yang harus ia lakukan.
Jika ia tidak mampu sama sekali, maka kewajibannya gugur. Jika ia mampu
mengerjakan sebagian, maka ia harus mengerjakan apa yang ia mampu dari perintah
tersebut, sedangkan bagian yang tidak ia mampu, menjadi gugur kewajibannya.
B. Dalil
Yang Mendasari Kaidah
1.
Firman Allaah :
فَاتَّقُوا
الله مَا سْتَطَعْتُمْ
Artinya
: “ Maka bertaqwalah kamu kepada Allaah menurut kesanggupanmu”
(QS.At-Taghabun/64 : 16)
2.
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang berbunyi :
مَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَ مَرْتُكَمْ بِهِ فَافْعَلُوْا
مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ
Artinya
: “ Apa – apa yang aku larang, maka tingglkanlah. Dan apa – apa yang aku
perintahkan maka kerjakanlah semempu kalian”. (HR. Muslim dalam kitab Al-Fadhaa
il, No. 1337)
1. Pada dasarnya, jika seseorang berwudhu
maka ia wajib menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Namun, apabila suatu ketika
hanya ada air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, maka wajib baginya adalah
menggunakan air itu seadanya, dan anggota wudhu yang belum terkena air ia tayamumkan.
(As-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’, Syaikh al-‘Utsaimain, cet.I, tahun
1422H, 1/381)
2.
Pada dasarnya, seseorang wajib berdiri saat shalat. Jika ia tidak mampu berdiri
maka shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk maka dengan berbaring
sebagaimana dalam hadits ‘Imran bin Huusain yang diriwayatkan Bukhari dalam
Kitab as-Shalaah, Bab. Idza Lam Yuthiq Qaaiman Fa ‘ala Janbin, I/280
3.
Seseorang yang melaksanakan shalat, sedangkan ia baru hafal sebagian dari surat
Al-Faatihah, maka yang wajib baginya adalah membaca surat tersebut sebatas yang
dihafalnya. (Al-Qawaa ‘id Al-Fiqhiyyah
al-Kubra wa Maa Tafar ‘a ‘anha, hal.319)
Sumber
: Diringkas dari Majalah As-Sunnah, Edisi 10 No.10 Thn. XV
Comments
Post a Comment