A. Pengertian Qashar
Qashar yaitu mengurangi jumlah raka'at shalat dari empat (4 ) raka’at menjadi dua (2) raka’at. Qashar dilaklukan ketika dalam perjalanan. Ulama sepakat tentang bolehnya mengqashar shalat bagi musafir (orang yg sedang dalam perjalanan).
B. Hukum – hukum Qashar
Ulama berbeda pendapat tentang hukum qashara, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat pertama : Qashar itu wajib ‘ain bagi musafir. Pendapat ini mengatakan bahwa qashar itu wajib dilakukan oleh musafir, tidak boleh shalat secara sempurna. Jika shalatnya sempurna maka batal shalatnya.
Pendapat ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya.
2. Pendapat kedua : Qashar dan meyempurnakan shalat itu wajib yang mempunyai pilihan. Maksudnya, seorang musafir boleh memilih di antara mengqashar shalat atau meyempurnakan shalat ketika dalam safar/perjalanan.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian pengikut Syafi’i.
3. Pendapat ketiga : Qashar itu sunnah yang dikatakan oleh Imam Malik.
4. Pendapat keempat : Qashar itu rukhshoh (keringanan) maksudnya diberikan kemudahan bagi orang yang mendapat udzur, kelelahan dan kesulitan. Akan tetapi meyempurnakan adalah lebih utama.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
C. Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar
Ulama berbeda pendapat safar yang dibolehkan qashar, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik. Mereka mengatakan :
a. Shalat yang dibolehkan qashar adalah (perjalanan yang menempuh) jarak empat (4) bard. 1 bard = 4 farsakh. 1 farsakh = 3 mil. 1 mil = 1,7 km. Jadi 4 bard = 4x4x3x1,7 = 81,6 km.
b. Shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 1 hari 1 malam penuh sebanding dengan 22 jam.
2. Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka mengatakan bahwa shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 21 jam yang setara dengan 84 km.
3. Pendapat Ahli zhahir (Zhahiriyah) yaitu Ibnu Hazm dan Daud bin Ali adz-Dzahiri. Mereka mengatakan bahwa shalat dibolehkan qashar dalam setiap perjalanan baik dekat atau jauh dari jenis perjalanan apapun.
D. Jenis – jeni Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar
1. Imam Ahmad mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah safar dalam rangka mendekatkan diri kpd Allaah seperti haji, umroh dan jihad.
Qashar yaitu mengurangi jumlah raka'at shalat dari empat (4 ) raka’at menjadi dua (2) raka’at. Qashar dilaklukan ketika dalam perjalanan. Ulama sepakat tentang bolehnya mengqashar shalat bagi musafir (orang yg sedang dalam perjalanan).
B. Hukum – hukum Qashar
Ulama berbeda pendapat tentang hukum qashara, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat pertama : Qashar itu wajib ‘ain bagi musafir. Pendapat ini mengatakan bahwa qashar itu wajib dilakukan oleh musafir, tidak boleh shalat secara sempurna. Jika shalatnya sempurna maka batal shalatnya.
Pendapat ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya.
2. Pendapat kedua : Qashar dan meyempurnakan shalat itu wajib yang mempunyai pilihan. Maksudnya, seorang musafir boleh memilih di antara mengqashar shalat atau meyempurnakan shalat ketika dalam safar/perjalanan.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian pengikut Syafi’i.
3. Pendapat ketiga : Qashar itu sunnah yang dikatakan oleh Imam Malik.
4. Pendapat keempat : Qashar itu rukhshoh (keringanan) maksudnya diberikan kemudahan bagi orang yang mendapat udzur, kelelahan dan kesulitan. Akan tetapi meyempurnakan adalah lebih utama.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
C. Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar
Ulama berbeda pendapat safar yang dibolehkan qashar, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik. Mereka mengatakan :
a. Shalat yang dibolehkan qashar adalah (perjalanan yang menempuh) jarak empat (4) bard. 1 bard = 4 farsakh. 1 farsakh = 3 mil. 1 mil = 1,7 km. Jadi 4 bard = 4x4x3x1,7 = 81,6 km.
b. Shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 1 hari 1 malam penuh sebanding dengan 22 jam.
2. Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka mengatakan bahwa shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 21 jam yang setara dengan 84 km.
3. Pendapat Ahli zhahir (Zhahiriyah) yaitu Ibnu Hazm dan Daud bin Ali adz-Dzahiri. Mereka mengatakan bahwa shalat dibolehkan qashar dalam setiap perjalanan baik dekat atau jauh dari jenis perjalanan apapun.
D. Jenis – jeni Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar
1. Imam Ahmad mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah safar dalam rangka mendekatkan diri kpd Allaah seperti haji, umroh dan jihad.
2. Imam Malik, Syafi’I dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah safar yang mubah seperti safar perniagaan, safar pernikahan, safar mengunjungi teman.
3. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, Ats-Tsauri, Abi Tsaur mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah setaip safar, baik safar dalam rangka mendekatkan diri kpd Allaah atau safar mubah atau safar maksiat.
Allaahu A'lam
E. Daftar Pustaka
1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi
4. Mukhtashar Khalil, Khalil bin Ishaq Al – Maliki
5. Al – Bayaanah fii Syarah Al – Hidaayah, ‘Ainiy
6. Syarah Fathul Qadir, Ibnul Hamaam
7. Syarah Minhul Jaliil ‘ala Mukhtashar Al – ‘Allaamah Khaliil, Muhammad ‘Aliisy.
Comments
Post a Comment