Ringkasan Hukum – Hukum Shalat Qashar - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum – Hukum Shalat Qashar




 A. Pengertian Qashar

Qashar yaitu mengurangi jumlah raka'at shalat dari empat (4 ) raka’at menjadi dua (2) raka’at. Qashar dilaklukan ketika dalam perjalanan. Ulama sepakat tentang bolehnya mengqashar shalat bagi musafir (orang yg sedang dalam perjalanan).

B. Hukum – hukum Qashar

Ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar
a, yaitu sebagai berikut :

1. Pendapat pertama : Qashar itu wajib ‘ain bagi musafir. Pendapat ini mengatakan bahwa qashar itu wajib dilakukan oleh musafir, tidak boleh shalat secara sempurna. Jika shalatnya sempurna maka batal shalatnya.
Pendapat ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya.

2. Pendapat kedua : Qashar dan meyempurnakan shalat itu wajib yang mempunyai pilihan. Maksudnya, seorang musafir boleh memilih di antara mengqashar shalat atau meyempurnakan shalat ketika dalam safar/perjalanan.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian pengikut Syafi’i.

3. Pendapat ketiga : Qashar itu sunnah yang dikatakan oleh Imam Malik.

4. Pendapat keempat : Qashar itu rukhshoh (keringanan) maksudnya diberikan kemudahan bagi orang yang mendapat udzur, kelelahan dan kesulitan. Akan tetapi meyempurnakan adalah lebih utama.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.

C. Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar

Ulama berbeda pendapat safar yang dibolehkan qashar, yaitu sebagai berikut :

1. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik. Mereka mengatakan :
a. Shalat yang dibolehkan qashar adalah (perjalanan yang menempuh) jarak empat (4) bard. 1 bard = 4 farsakh. 1 farsakh = 3 mil. 1 mil = 1,7 km. Jadi 4 bard = 4x4x3x1,7 = 81,6 km.
b. Shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 1 hari 1 malam penuh sebanding dengan 22 jam.

2. Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka mengatakan bahwa shalat yang dibolehkan qashar adalah perjalanan yang menempuh jarak 21 jam yang setara dengan 84 km.

3. Pendapat Ahli zhahir (Zhahiriyah) yaitu Ibnu Hazm dan Daud bin Ali adz-Dzahiri. Mereka mengatakan bahwa shalat dibolehkan qashar dalam setiap perjalanan baik dekat atau jauh dari jenis perjalanan apapun.

D. Jenis – jeni Safar/Perjalanan Yang Dibolehkan Qashar

1. Imam Ahmad mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah safar dalam rangka mendekatkan diri kpd Allaah seperti haji, umroh dan jihad.

2. Imam Malik, Syafi’I dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah safar yang mubah seperti safar perniagaan, safar pernikahan, safar mengunjungi teman.

3. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, Ats-Tsauri, Abi Tsaur mengatakan bahwa safar yang dibolehkan qashar adalah setaip safar, baik safar dalam rangka mendekatkan diri kpd Allaah atau safar mubah atau safar maksiat.

Allaahu A'lam

E. Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi
4. Mukhtashar Khalil, Khalil bin Ishaq Al – Maliki
5. Al – Bayaanah fii Syarah Al – Hidaayah, ‘Ainiy
6. Syarah Fathul Qadir, Ibnul Hamaam
7. Syarah Minhul Jaliil ‘ala Mukhtashar Al – ‘Allaamah Khaliil, Muhammad ‘Aliisy.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...