Hukum – Hukum Khulu’ - Taman Ilmu Skip to main content

Hukum – Hukum Khulu’



A. Pengertian Khulu’

Secara Bahasa, khulu’ bermakna turun dan terangkat/hilang.

Secara istilah, khulu’ yaitu berpisahnya pasangan suami istri dengan pemberian ganti rugi dengan lafazh thalaq.

B. Hukum Khulu’

Khulu’ disyari’atkan dan dibolehkan oleh mayoritas ulama untuk kebutuhan manusia ketika terjadi seperti hal – hal berikut :

Kesempitan, kesusahan dan perselisihan serta tidak terdapat kesepakatan penyelesaian masalah yang tejadi di antara pasangan suami istri.

Istri merasa benci kepada suaminya dan tinggal bersama suaminya yang disebabkan oleh cacat fisik/bawaan atau akhlaq atau agama atau kesehatan, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan tidak dapat menunaikan hak – hak Allaah dalam mentha’ati suaminya.

Jika terjadi hal – hal tersebut di atas, maka Islam menganjurkan seorang istri untuk mengajukan perceraian secara khusus kepada suaminya sebagai jalan untuk keselamatan sang istri agar dapat menolak keburukan dan bahaya bagi sang istri, dengan melakukan pembayaran uang (mengembalikan mahar) untuk membebaskan dirinya (sang istri) dan mengakhiri pernikahannya sebagai kompensasi  kepada suaminya terhadap apa yang dikeluarkan suaminya.

Seorang suami disunnahkan mengabulkan permintaan khulu’ seorang istri jika istri memintanya. Kecuali jika suami masih ada kecendrungan rasa cinta kepada istrinya, maka suami dianjurkan agar bersabar kepada istrinya dan tidak memenuhi permintaan kulu’ istrinya, dan istri dimakruhkan meminta khulu’ dalam keadaan demikian.

C. Dalil Khulu’

1. Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 229 :

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

2. Haidts Ibnu Abbas yang berbunyi :

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu anhu datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguh saya tidak mencela Tsabit bin Qais dalam masalah akhlak dan agamanya, akan tetapi saya tidak ingin kufur dalam Islam." Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?" Sebelumnya Tsabit telah memberinya mahar sebuah kebun. Lalu wanita tersebut berkata, "Baik wahai Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada sang suami, "Terimalah kebun darinya dan ceraikanlah dia." (H. R. Bukhari, Nasai, Ibnu Majah)

D. Pendapat Ulama Tentang Khulu’

1. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa khulu’ adalah baathil dan pemberian kompensasi tertolak  meskipun kondisi istri dalam keadaan susah dan sempit.

2. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa khulu’ dibolehkan untuk menolak bahaya pada istri umumnya dan dimakruhkan jika memutus pernikahan, kecuali dengan dua kondisi :
a. Salah seorang dari mereka kahwatir tidak dapat menegakkan batasa – batasan Allaah yaitu apa yang diwajibkan Allaah dalam pernikahan.
b. Bersumpah dengan thalaq tiga atas melakukan sesuatu.

3. Ulama Maalikiah berpendapat bahwa terjadi khulu’ disyaratkan merupakan pilihan bebas istri.

4. Ulama lain melarang mutlak khulu’, Hasan Bashri berkata : “Tidak boleh khulu’ kecuali jika melihat istri berzina, Daud Az-Zhaahiri berkata : “Tidak boleh khulu’ kecuali jika tidak dapat menegakkan hukum – hukum Allaah.”

Sumber :
Al Mausuu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Wizaaratil Awqaafi Was Syu uunil Islaamiyah Bil Kuwait.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...