Ringkasan Hukum Jama’ Shalat - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum Jama’ Shalat



A. Pengertian Jama’

Jama’ adalah menunaikan dua shalat pada salah satu waktu dari dua waktu shalat tersebut. Misalnya mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu zhuhur atau ashar.

B. Jenis Jama’

Jama’ ada dua jenis, yaitu :

1. Jama’ Taqdim, yaitu jama’ yang dikerjakan pada awal waktu dari dua waktu shalat tersebut atau jama’ yang dilakukan didepan.
Contohnya : shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur, shalat maghrib dan isya’ dilakukan pada waktu maghrib.

2. Jama’ Ta’khir, yaitu jama’ yang dilakukan pada akhir waktu dari dua waktu shalat tersebut atau jama’ yang dilakukan pada diakhir.
Contohnya : shalat zhuhur dan ashar yang dilakukan pada waktu ashar, shalat maghrib dan isya yang dilakukan pada waktu isya’.

C. Hukum Jama’

Hukum jama’ ada dua keadaan, yaitu :

1. Jama’ pada waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Jama’ pada keadaan ini, yaitu ketika wukuf di ‘Arafah dan mabit di Muzdalifah, ulama sepakat tentang bolehnya, bahkan di sunnahkan.

2. Jama’ di luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Jama’ pada keadaan ini, yaitu di luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu sebagai berikut :
a. Jumhur ulama membolehkan jama’ yaitu di luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
b. Abu Hanifah melarang mutlak jama’ yaitu di luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.

C. Sebab – Sebab Yang Membolehkan Shalat Jama’

Sebab – sebab yang membolehkan shalat jama’ ada dua keadaan yaitu :

1. Keadaan Safar

Ulama sepakat tentang bolehnya jama’ ketika safar, hanya di antara mereka ada perbedaan tentang ada atau tidaknya syarat yang harus dipenuhi ketika safar, yaitu :
a. Imam Malik memberikan syarat safar yang boleh untuk jama’. Beliau mengatakan bahwa  Musafir tidak boleh menjama’ shalat kecuali :
-  Jika bersegera/terburu-buru dalam perjalanan.
- Sibuk dalam perjalanan.
- Perjalanannya di lakukan sebelum masuk waktu shalat.
b. Imam Syafi’I dan salah satu riwayat dari Imam Maalik tidak memberikan syarat safar yang dibolehkan untuk jama’.

2. Keadaan Muqim (Tidak Safar)

Ulama berbeda pendapat tentang shalat jama’ ketika keadaan muqim (tidak safar), yaitu :
a. Jumhur ulama dan Imam Malik tidak membolehkan shalat jama’ ketika muqim (tidak safar) tanpa udzur, seperti hujan atau sakit.
b. Ahli Zhahir (Zhaahiriyah) membolehkan shalat jama’ ketika muqim (tidak safar) tanpa udzur.

C. Daftar Pustaka/Maraji’

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd


Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...