A. Pengertian Jama’
Jama’ adalah menunaikan dua shalat
pada salah satu waktu dari dua waktu shalat tersebut. Misalnya mengerjakan
shalat zhuhur dan ashar pada waktu zhuhur atau ashar.
B. Jenis Jama’
Jama’ ada dua jenis, yaitu :
1. Jama’ Taqdim, yaitu jama’ yang dikerjakan pada awal waktu dari dua
waktu shalat tersebut atau jama’ yang dilakukan didepan.
Contohnya : shalat zhuhur dan ashar
dilakukan pada waktu zhuhur, shalat maghrib dan isya’ dilakukan pada waktu maghrib.
2. Jama’ Ta’khir, yaitu jama’ yang dilakukan pada akhir waktu dari dua
waktu shalat tersebut atau jama’ yang dilakukan pada diakhir.
Contohnya : shalat zhuhur dan ashar
yang dilakukan pada waktu ashar, shalat maghrib dan isya yang dilakukan pada
waktu isya’.
C. Hukum Jama’
Hukum jama’ ada dua keadaan,
yaitu :
1. Jama’ pada waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Jama’ pada keadaan ini, yaitu ketika
wukuf di ‘Arafah dan mabit di Muzdalifah, ulama sepakat tentang bolehnya,
bahkan di sunnahkan.
2. Jama’ di luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Jama’ pada keadaan ini, yaitu di
luar waktu wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama, yaitu sebagai berikut :
a. Jumhur ulama membolehkan jama’ yaitu di luar waktu wukuf di Arafah
dan mabit di Muzdalifah.
b. Abu Hanifah melarang mutlak jama’ yaitu di luar waktu wukuf di
Arafah dan mabit di Muzdalifah.
C. Sebab – Sebab Yang Membolehkan Shalat Jama’
Sebab – sebab yang membolehkan
shalat jama’ ada dua keadaan yaitu :
1. Keadaan Safar
Ulama sepakat tentang bolehnya jama’
ketika safar, hanya di antara mereka ada perbedaan tentang ada atau tidaknya
syarat yang harus dipenuhi ketika safar, yaitu :
a. Imam Malik memberikan syarat safar yang boleh untuk jama’. Beliau
mengatakan bahwa Musafir tidak boleh
menjama’ shalat kecuali :
- Jika
bersegera/terburu-buru dalam perjalanan.
- Sibuk dalam perjalanan.
- Perjalanannya di lakukan sebelum masuk waktu shalat.
b. Imam Syafi’I dan salah satu riwayat dari Imam Maalik tidak
memberikan syarat safar yang dibolehkan untuk jama’.
2. Keadaan Muqim (Tidak Safar)
Ulama berbeda pendapat tentang
shalat jama’ ketika keadaan muqim (tidak safar), yaitu :
a. Jumhur ulama dan Imam Malik tidak membolehkan shalat jama’ ketika
muqim (tidak safar) tanpa udzur, seperti hujan atau sakit.
b. Ahli Zhahir (Zhaahiriyah) membolehkan shalat jama’ ketika muqim
(tidak safar) tanpa udzur.
C. Daftar Pustaka/Maraji’
1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd
Comments
Post a Comment