Ringkasan Hukum – Hukum Sujud Tilawah - Taman Ilmu Skip to main content

Ringkasan Hukum – Hukum Sujud Tilawah




A. Pengertian Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan pada waktu membaca al-Qur’an, baik di dalam shalat atau di luar shalat, ketika bertemu ayat –ayat yang memerintahkan untuk sujud atau ketika bertemu dengan kalimat pengkhabaran yang menunjukkan permintaan sujud.

Contoh ayat yang memerintahkan sujud yaitu Q.S. An – Najm ayat 62, Q.S. Al – ‘Alaq ayat 19.
Contoh  kalimat pengkhabaran yang menunjukkan permintaan sujud yaitu Q.S. Al – A’raf ayat 206.

B. Hukum Sujud Tilawah

Ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud tilawah, yaitu :

1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib.

2. Imam Maalik, Imam Syaafi’i, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.

C. Jumlah Sujud Tilawah

Ulama juga berbeda pendapat tentang jumlah sujud tilawah, yaitu :

1. Imam Maalik mengatakan bahwa jumlah sujud tilawah ada 11 tempat, yaitu :
a. Q.S. Al – A’raf ayat 206.
b. Q.S. Ar – Ra’du ayat 15.
c. Q.S. An – Nahl ayat 48-49.
d. Q.S. Al – Isra’ ayat 107.
e. Q.S. Maryam ayat 58.
f. Q.S. Al – Hajj  ayat 18 & 77.
g. Q.S. Al – Furqaan ayat 60
h. Q.S. An – Naml ayat 25-26.
i.  Q.S. As – Sajadah ayat 15.
k. Q.S. Shaad ayat 24.
l. Q.S. Fushshilaat ayat 37&38.

2. Imam Syaafi’i mengatakan bahwa jumlah sujud tilawah ada 14 tempat, yaitu :
a. Q.S. Al – ‘Alaq ayat 19.
b. Q.S. An – Najm ayat 62.
c. Q.S. Al – Insyiqaaq ayat 21.
d. Q.S. Shaad ayat 24.
e. Q.S. Al – A’raf ayat 206.
f.  Q.S. Ar – Ra’du ayat 15.
g. Q.S. An – Nahl ayat 48-49.
h. Q.S. Al – Isra’ ayat 107.
i. Q.S. Maryam ayat 58.
j. Q.S. Al – Furqaan ayat 60.
k. Q.S. An – Naml ayat 25-26.
l. Q.S. As – Sajadah ayat 15.
m. Q.S. Shaad ayat 24.
n. Q.S. Fushshilaat ayat 37&38.

3.   Imam Ahmad mengatakan bahwa sujud tilawah ada 15 tempat yaitu :
a. Q.S. Al – ‘Alaq ayat 19.
b. Q.S. An – Najm ayat 62.
c. Q.S. Al – Insyiqaaq ayat 21.
d. Q.S. Shaad ayat 24.
e. Q.S. Al – A’raf ayat 206.
f. Q.S. Ar – Ra’du ayat 15.
g. Q.S. An – Nahl ayat 48-49.
h. Q.S. Al – Isra’ ayat 107.
i. Q.S. Maryam ayat 58.
j. Q.S. Al – Furqaan ayat 60.
k. Q.S. An – Naml ayat 25-26.
l. Q.S. Shaad ayat 24.
m. Q.S. As – Sajadah ayat 15.
n. Q.S. Shaad ayat 24.
o. Q.S. Fushshilaat ayat 37&38.

4.   Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sujud tilawah ada 12 tempat, yaitu :
a. Q.S. Shaad ayat 24.
b. Q.S. Al – A’raf ayat 206.
c. Q.S. Ar – Ra’du ayat 15.
d. Q.S. An – Nahl ayat 48-49.
e. Q.S. Al – Isra’ ayat 107.
f. Q.S. Maryam ayat 58.
g. Q.S. Al – Furqaan ayat 60.
h. Q.S. An – Naml ayat 25-26.
i. Q.S. Shaad ayat 24.
k. Q.S. As – Sajadah ayat 15.
l. Q.S. Shaad ayat 24.
m. Q.S. Fushshilaat ayat 37&38.

C. Waktu Sujud Tilawah

Ulama berbeda pendapat tentang waktu sujud tilawah, yaitu :

1. Imam Maalik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang sujud pada waktu – waktu dilarangnya shalat dan membolehkan di luar waktu tersebut. Waktu dilarangnya shalat adalah :
- Setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari.
- Ketika terbit matahari sampai mulai naik.
- Ketika matahari tepat di atas kepala kita atau ketika bayangan suatu benda terletak pada benda tersebut.
- Setelah shalat ‘ashar sampai menjelang terbenam matahari.
- Ketika matahari terbenam.

2. Imam Syaafi’i membolehkan sujud tilawah semua waktu dan waktu – waktu dilarangnya shalat.

D. Orang Yang Wajib Sujud Tilawah

Ulama sepakat bahwa sujud tilawah dilakukan oleh orang yang sedang membaca Al – Qur’an baik dalam shalat atau di luar shalat. Sedangkan orang yang tidak membaca Al – Qur’an dan mendengar, maka ulama berbeda pendapat, yaitu :

1. Imam Abu Hanifah berpendapat wajib sujud tilawah bagi yang membaca atau tidak membaca tapi mendengar bacaannya.

2. Imam Syaafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang mendengar tapi bukan peyimak (maksudnya tidak duduk dengan pembaca) , maka tidak wajib sujud tilawah.

3. Imam Maalik mensyaratkan sujud tilawah bagi pendengar, yaitu :
a. Ketika duduk mendengarkan Al – Qur’an.
b. Sujud bersama/ketika pembaca sujud tilawah.

E. Sifat Sujud Tilawah

Sifat sujud tilawah ada dua keadaan, yaitu :

1. Sujud Tilawah Dalam Shalat

Ulama sepakat tentang sifat sujud tilawah ketika shalat dilakukan dengan mengucapkan takbir denga keras ketika akan sujud dan bangkit dari sujud dengan mengucapkan takbir lagi kemudian menyempurnakan bacaannya.

2. Sujud Tilawah Di Luar Shalat

Ulama berbeda pendapat tentang sifat sujud tilawah di luar shalat, yaitu :
a. Jumhur Ahli Fiqih mengatakan bahwa sujud tilawah dengan mengucapkan takbir ketika turun dan bangkit dari sujud tilawah serta tidak mengucapkan salam.
b. Imam Syaafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sujud tilawah dengan mengucapkan takbir ketika turun dan bangkit dari sujud tilawah serta mengucapkan salam.
c. Imam Syafi’i dengan mengangkat kedua tangan ketika sujud tilawah.

F. Bacaan Sujud Tilawah

Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan sujud tilawah adalah seperti bacaan sujud dalam shalat yaitu : “Subhaana Rabbiyal A’la”.

Ada dua hadits tentang bacaan sujud tilawah, yaitu :

1. Hadits yang  diriwayatkan oleh Aisyah tentang bacaan sujud tilawah yaitu : 

“ Bahwa Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasalaam membaca pada sujud tilawah pada malam hari (dengan bacaan) : 

سجَد وجهي للّذي خَلقَه وصَوّره، وشَقّ سَمْعه وبَصَره، بحَوله وقوّته
 
(“Sajada wajhiya lillaadziiy khalaqahu wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu wa Basharahu, bihaulihi wa quwwatihi”)

Imam Tirmidzi berkata :”Hadits (tersebut di atas) adalah hasan shahih”.
 
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbaas, dia berkata :

“Datang seorang laki – laki kepada Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasalaam, lalu berkata : “Ya Rasuulllaah, sesungguhnya saya melihat pada malam hari (maksudnya bermimpi) saya shalat di belakang pohon, lala saya membaca (surat As – Sajadah/atau ayat – ayat sujud tilawah) lalu saya sujud, maka pohon tersebut sujud (karena melihat) sujud saya, lalu saya mendengar pohon tersebut (ketika sujud tilawah) berkata :

اللهم اكتب لي بها عندك أجراً، وضَع عنّي بها وزراً، واجعلها لي عندك ذُخراً، وتَقبّلها منّي كما تقبّلتها مِن عبدك داود"
      
(“Allaahummaktubliy bihaa ‘indaka ajra, wadha’a ‘anniy bihaa wizraa, wa’alhaa liy‘indaka dzikhra, wa taqabbalahaa minniy kamaa taqabbatahaa min ‘abdika Daud”).

Maka ketika Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasalaam membaca ayat sajadah lalu Beliau sujud (tilawah). Lalau Ibnu ‘Abbaas berkata :”Saya mendengar Rasuulullaah membaca (ketika sujud tilawah) seperti yang dikhabarkan oleh laki – laki tentang perkataan pohon tersebut (ketika sujud tilawah)
Imam Tirmidzi berkata :” :”Hadits ini adalah hadits ghoriib”.

G. Daftar Pustaka

1. Al – Mughni, Ibnu Qudamah.
2. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
3. Majmu’ Syarah Al – Muhadzab, An – Nawawi.
4. Badaai’us – Shanaai’, Al – Kasaaniy.
5. Al – Asyraaf ‘Ala Nukti Masaailil Khilaaf, Al – Qaadhi ‘Abdul Wahab.
6. Tanwiirul Maqaalah fii Hallil Alfaaddzir Risaalah, At –Tanaa i.
7. Syarah Minhul Jaliil ‘ala Mukhtashar Al – ‘Allaamah Khaliil, Muhammad ‘Aliisy.





Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...