A. Makna Yakin
dan Ragu
1. Makna Yakin
Secara bahasa
yakin adalah pernyataan sesuatu, ketetapan sesuatu di dalamnya.
Secara istilah
dari Ahli Fiqih, yakin yaitu keyakinan yang tetap sesuai kenyataan dari dalil,
atau bisa juga dikatakan hasil dari suatu ketetapan atau dugaan yang sering
(menguatkan) terjadi atau tidak terjadinya sesuatu.
2. Makna Ragu
Ragu merupakan
lawan dari yakin. Secara bahasa ragu adalah penolakan. Secara istilah ragu
adalah penolakan suatu perkara/urusan antara terjadi dan tidaknya, atau bisa
juga dikatakan tidak didapatinya sesuatu yang menguatkan di antara salah satu
dari dua urusan.
B. Makna Kaidah
Kaidah ini
bermakna bahwa suatu urusan/perkara yang telah tetap dengan keyakinan tidak
bisa dihilangkan dengan keraguan, akan tetapi hanya bisa dihilangkan dengan
keyakinan yang serupa dengan keyakinan tetap tersebut, karena keraguan adalah
lemah yang tidak kuat untuk menghilagkan keyakinan yang kuat.
C. Dalil Kaidah
Kaidah ini
berdasarkan dari Al – Qur’an dan hadits, yaitu :
1. Dalil
Al-Qur’an surat Yunus ayat 36 yang berbunyi :
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan
saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai
kebenaran”.
2. Dalil
hadits riwayat Muslim dari Abi Sa’id Al – Khudri radhiyallaahu ‘anhu berkata
bahwa Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Jika
seseorang dari kalian ragu dalam shalat dan tidak didapati/tidak ingat apakah
(sudah shalat) tiga raka’at atau empat rak’at, maka hilangkan kerguan dan
ikutlah apa yang kamu yakini, kemudian sujudlah dua raka’at sebelum salam”.
D. Contoh Penerapan
Kaidah
1. Jika
seseorang pergi safar ke negeri yang jauh, dan terputus kabar tentang orang
tersebut dalam waktu yang lama, maka terputusnya kabar orang tersebut bisa
menimbulkan keraguan tentang kehidupannya, kecuali jika keraguan tersebut bisa
menghilangkan keyakinan tentang kepastian hidup sebelumnya, oleh karena itu
(orang tersebut) tidak boleh dihukumi mati/meninggal, dan harta warisannya tidak boleh dibagikan kepada orang
yang ditinggalkannya selama belum tetap tentang keyakinan kematiannya. Kecuali
jika orang yang safar menggunakan kapal laut dan terbukti kapal laut tersebut
tenggelam, maka (orang tersebut) bisa dihukumi kematiannya, karena kematian
dalam hal (tenggelamnya kapal) ini merupakan dugaan yang kuat dan dugaan yang
kuat bisa menimbulkan keyakinan.
2. Jika seorang
lelaki telah menthalaq (menceraikan) salah satu dari isitri-istrinya yang sah,
dan lelaki tersebut lupa (kepada siapa dia mencerikannya), maka lelaki tersebut
tidak boleh mendatangi salah satu dari istri-istrinya sampai jelas kepada siapa
lelaki tersebut menceraikan salah satu istrinya.
3. Jika
seseorang ragu dalam hal (sudah atau belum) mengeluarkan zakat hartanya, maka
orang tersebut wajib mengeluarkan kembali zakat hartanya dengan niat
mendekatkan diri kepada Allaah.
Allahu A’lam.
Semoga bermanfa’at.
E. Sumber
Rujukan
1. Talqiihul
‘Afhaamil ‘Ulyati Bisyarhil Qawaa’idil Fiqhiyyati, Waliid Sa’iidaan.
2. Syarhul
Qawaa’idil Fiqhiyyati, Zurqaa.
Comments
Post a Comment