Kaidah Fiqih - 2 : “Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan” - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih - 2 : “Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan”



A. Makna Yakin dan Ragu

1. Makna Yakin

Secara bahasa yakin adalah pernyataan sesuatu, ketetapan sesuatu di dalamnya.
Secara istilah dari Ahli Fiqih, yakin yaitu keyakinan yang tetap sesuai kenyataan dari dalil, atau bisa juga dikatakan hasil dari suatu ketetapan atau dugaan yang sering (menguatkan) terjadi atau tidak terjadinya sesuatu.

2. Makna Ragu

Ragu merupakan lawan dari yakin. Secara bahasa ragu adalah penolakan. Secara istilah ragu adalah penolakan suatu perkara/urusan antara terjadi dan tidaknya, atau bisa juga dikatakan tidak didapatinya sesuatu yang menguatkan di antara salah satu dari dua urusan.  

B. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa suatu urusan/perkara yang telah tetap dengan keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, akan tetapi hanya bisa dihilangkan dengan keyakinan yang serupa dengan keyakinan tetap tersebut, karena keraguan adalah lemah yang tidak kuat untuk menghilagkan keyakinan yang kuat.

C. Dalil Kaidah

Kaidah ini berdasarkan dari Al – Qur’an dan hadits, yaitu :

1. Dalil Al-Qur’an surat Yunus ayat 36 yang berbunyi :

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran”.

2. Dalil hadits riwayat Muslim dari Abi Sa’id Al – Khudri radhiyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :

“Jika seseorang dari kalian ragu dalam shalat dan tidak didapati/tidak ingat apakah (sudah shalat) tiga raka’at atau empat rak’at, maka hilangkan kerguan dan ikutlah apa yang kamu yakini, kemudian sujudlah dua raka’at sebelum salam”.

D. Contoh Penerapan Kaidah

1. Jika seseorang pergi safar ke negeri yang jauh, dan terputus kabar tentang orang tersebut dalam waktu yang lama, maka terputusnya kabar orang tersebut bisa menimbulkan keraguan tentang kehidupannya, kecuali jika keraguan tersebut bisa menghilangkan keyakinan tentang kepastian hidup sebelumnya, oleh karena itu (orang tersebut) tidak boleh dihukumi mati/meninggal, dan harta  warisannya tidak boleh dibagikan kepada orang yang ditinggalkannya selama belum tetap tentang keyakinan kematiannya. Kecuali jika orang yang safar menggunakan kapal laut dan terbukti kapal laut tersebut tenggelam, maka (orang tersebut) bisa dihukumi kematiannya, karena kematian dalam hal (tenggelamnya kapal) ini merupakan dugaan yang kuat dan dugaan yang kuat bisa menimbulkan keyakinan.

2. Jika seorang lelaki telah menthalaq (menceraikan) salah satu dari isitri-istrinya yang sah, dan lelaki tersebut lupa (kepada siapa dia mencerikannya), maka lelaki tersebut tidak boleh mendatangi salah satu dari istri-istrinya sampai jelas kepada siapa lelaki tersebut menceraikan salah satu istrinya.

3. Jika seseorang ragu dalam hal (sudah atau belum) mengeluarkan zakat hartanya, maka orang tersebut wajib mengeluarkan kembali zakat hartanya dengan niat mendekatkan diri kepada Allaah.

Allahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

E. Sumber Rujukan

1. Talqiihul ‘Afhaamil ‘Ulyati Bisyarhil Qawaa’idil Fiqhiyyati, Waliid Sa’iidaan.
2. Syarhul Qawaa’idil Fiqhiyyati, Zurqaa.


Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...