Poligami…? ...Why Not…? (Talk Less Do More…!) - Taman Ilmu Skip to main content

Poligami…? ...Why Not…? (Talk Less Do More…!)



Poligami adalah pernikahan dengan jumlah istri lebih dari satu dan maksimal empat . Poligami merupakan kata yang jarang didengar di kalangan masyarakat karena belum banyak umat Islam yang mengamalkan perbuatan ini.

Di antara syarat poligami adalah mampu dan adil. Mampu berarti seorang laki-laki mempunyai kemampuan untuk memberi nafkah dan tempat tinggal. Adil berarti seorang suami harus bersikap sama dalam hal waktu giliran dan bersikap proporsional (tidak harus sama) dalam hal pemberian nafkah terhadap istri-istrinya. Suami harus memberikan giliran waktu yang sama kepada istrinya. Suami juga harus memberikan nafkah secara proporsional (tidak harus sama) karena kebutuhan masing – masing istri tidak lah sama.

Syarat tersebutlah yang membuat poligami jarang sekali dijamah oleh masyarakat selain factor belum fahamnya masyarakat terhadap agama yang mudah dan hanif ini. Sehingga ketika masyarakat mendengar kata-kata poligami, mereka langsung merasa aneh bahkan terkadang mencibir pelaku poligami. Faktor dari luar Islam yang menghembuskan angin anti syari’at Islam juga merupakan factor penyebab asingnya poligami di mata masyarakat. 

Sebenarnya syarat mampu tidak hanya untuk pernikahan poligami saja tapi berlaku juga untuk pernikahan pertama atau monogami. Lihatlah hadits tentang menikah yang menyuruh pemuda untuk menikah ketika sudah ada kemampuan. Meskipun ulama beda pendapat tentang makna mampu dalam hadits tersbut, ada yang mengatakan mampu bersetubuh ada juga mampu menafkahi, tapi di hadits tersebut jelas-jelas menekankan kata mampu sebagai syarat untuk menikah.

Adapun syarat adil, maka ini baru ada pada pernikahan yang lebih dari satu sebagaimana terdapat pada qur’an surat An-Nisaa ayat 3.Sifat mampu dan adil merupakan sifat yang abstrak (atau imajiner dalam istilah matematika). Artinya mampu dan adil tidak bisa dihitung dengan rumus matematika, fisika atau ekonomi. Mampu dan adil baru terwujud dan terukur setelah kita  melaksanakan perbuatan tersebut, dalam hal ini poligami. Sampai kapanpun kita tidak akan pernah tau apakah kita termasuk orang yang mampu dan adil jika kita tidak pernah melaksanakan perbuatan tersebut.

Jadi jika ada niat poligami, kenapa takut, lakukan saja.

Poligami …? Why Not…? 

Just do it, talk less do more. So you will know, are you people who are fair and capable?

Allaahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...