Poligami
adalah pernikahan dengan jumlah istri lebih dari satu dan maksimal empat .
Poligami merupakan kata yang jarang didengar di kalangan masyarakat karena
belum banyak umat Islam yang mengamalkan perbuatan ini.
Di antara
syarat poligami adalah mampu dan adil. Mampu berarti seorang laki-laki
mempunyai kemampuan untuk memberi nafkah dan tempat tinggal. Adil berarti
seorang suami harus bersikap sama dalam hal waktu giliran dan bersikap
proporsional (tidak harus sama) dalam hal pemberian nafkah terhadap
istri-istrinya. Suami harus memberikan giliran waktu yang sama kepada istrinya.
Suami juga harus memberikan nafkah secara proporsional (tidak harus sama)
karena kebutuhan masing – masing istri tidak lah sama.
Syarat
tersebutlah yang membuat poligami jarang sekali dijamah oleh masyarakat selain
factor belum fahamnya masyarakat terhadap agama yang mudah dan hanif ini.
Sehingga ketika masyarakat mendengar kata-kata poligami, mereka langsung merasa
aneh bahkan terkadang mencibir pelaku poligami. Faktor dari luar Islam yang
menghembuskan angin anti syari’at Islam juga merupakan factor penyebab asingnya
poligami di mata masyarakat.
Sebenarnya
syarat mampu tidak hanya untuk pernikahan poligami saja tapi berlaku juga untuk
pernikahan pertama atau monogami. Lihatlah hadits tentang menikah yang menyuruh
pemuda untuk menikah ketika sudah ada kemampuan. Meskipun ulama beda pendapat
tentang makna mampu dalam hadits tersbut, ada yang mengatakan mampu bersetubuh
ada juga mampu menafkahi, tapi di hadits tersebut jelas-jelas menekankan kata
mampu sebagai syarat untuk menikah.
Adapun
syarat adil, maka ini baru ada pada pernikahan yang lebih dari satu sebagaimana
terdapat pada qur’an surat An-Nisaa ayat 3.Sifat mampu
dan adil merupakan sifat yang abstrak (atau imajiner dalam istilah matematika).
Artinya mampu dan adil tidak bisa dihitung dengan rumus matematika, fisika atau
ekonomi. Mampu dan adil baru terwujud dan terukur setelah kita melaksanakan perbuatan tersebut, dalam hal ini
poligami. Sampai kapanpun kita tidak akan pernah tau apakah kita termasuk orang
yang mampu dan adil jika kita tidak pernah melaksanakan perbuatan tersebut.
Jadi jika
ada niat poligami, kenapa takut, lakukan saja.
Poligami …?
Why Not…?
Just do it,
talk less do more. So you will know, are you people who are fair and capable?
Allaahu
A’lam. Semoga bermanfa’at.
Comments
Post a Comment