A. Makna Kaidah
Secara bahasa kaidah ini bermakna kesulitan dan penderitaan dapat menjadi alasan/sebab untuk kemudahan.
Secara istilah syar'i bermakna bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan, keberatan dan kesempitan pada mukallaf, baik pada diri atau hartanya, maka sesungguhnya syari'at Islam telah meringankannya berdasarkan kemampuan mukallaf tanpa ada kesulitan dan keberatan.
Wajib diketahui bahwa kesulitan yang membawa kemudahan adalah kesulitan yang tidak ada nashnya pada masalah tersebut, akan tetapi jika ada nash, maka tidak boleh ber'amal yang menyelisihi nash dengan membawa kemudahan dan menhilangkan kesulitan.
B. Dalil - Dalil Kaidah
Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah :
1. Q. S. Al-Baqarah ayat : 185 yang berbunyi, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
2. Q. S. Al-Baqarah ayat 286, yang berbunyi, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
3. Hadits riwayat Jabir bin 'Abdillaah yang berbunyi, " Sesungguhnya aku diutus dengan kelembutan dan kedermawanan".
4. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari jalan Abu Huraira yang berbunyi, "Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidaklah seseorang bersikap keras (berlebihan) dalam beragama kecuali akan binasa, maka bersikaplah mudah, mendekatlah dan berilah kabar gembira, berilah kemudahan, jangan membuat orang lari, jangan membuat orang kesulitan".
5. Ijma' ulama bahwa tidak ada beban taklif pada sesuatu yang berat dan sulit.
C. Contoh Penerapan Kaidah
Di antara contoh-contoh penerapan kaidah ini adalah :
1. Hilangnya dosa seorang Mujtahid ketika salah dalam berijtihad.
2. Dibolehkan melihat wanita asing (bukan mahram) untuk pengobatan, menjadi saksi dan ketika khithbah (meminangnya).
3. Dibolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita.
4. Dibolehkan thalaq/cerai ketika rumah tangga tidak harmonis dan terjadi kesulitan.
5. Dibolehkan khulu', minta tebusan, dan baikan pada masa iddah sebelum thalaq tiga.
D. Pengecualian Kaidah
Kaidah ini tidak berlaku dan tidak ada keringanan bagi : kesulitan dalam jihad, kepedihan hudud, hukum rajam untuk penzina, membunuh pemberontak dan pembuat kerusakan.
Allaahu A'lam
E. Sumber Rujukan
1. Al-Asybaahu wan Nazhaa iru, As-Suyuti.
2. Majallaatu Majama Al-Fiqhil Islami, Majma' Al-Fiqhil Islami' At-Taabi' Limunazhzhamtil Mu'tamaril Islaami.
Comments
Post a Comment