Kaidah Fiqih - 4 : "Kesulitan Membawa/Mendatangkan Kemudahan" - Taman Ilmu Skip to main content

Kaidah Fiqih - 4 : "Kesulitan Membawa/Mendatangkan Kemudahan"



A. Makna Kaidah

Secara bahasa kaidah ini bermakna kesulitan dan penderitaan dapat menjadi alasan/sebab untuk kemudahan.

Secara istilah syar'i bermakna bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan, keberatan dan kesempitan pada mukallaf, baik pada diri atau hartanya, maka sesungguhnya syari'at Islam telah meringankannya berdasarkan kemampuan mukallaf tanpa ada kesulitan dan keberatan.

Wajib diketahui bahwa kesulitan yang membawa kemudahan adalah kesulitan yang tidak ada nashnya pada masalah tersebut, akan tetapi jika ada nash, maka tidak boleh ber'amal yang menyelisihi nash dengan membawa kemudahan dan menhilangkan kesulitan.

B. Dalil - Dalil Kaidah

Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah :

1. Q. S. Al-Baqarah ayat : 185 yang berbunyi, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

2. Q. S. Al-Baqarah ayat 286, yang berbunyi, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

3. Hadits riwayat Jabir bin 'Abdillaah yang berbunyi, " Sesungguhnya aku diutus dengan kelembutan dan kedermawanan".

4. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari jalan Abu Huraira yang berbunyi, "Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidaklah seseorang bersikap keras (berlebihan) dalam beragama kecuali akan binasa, maka bersikaplah mudah, mendekatlah dan berilah kabar gembira, berilah kemudahan, jangan membuat orang lari, jangan membuat orang kesulitan".

5. Ijma' ulama bahwa tidak ada beban taklif pada sesuatu yang berat dan sulit.

C. Contoh
Penerapan Kaidah

Di antara contoh-contoh penerapan kaidah ini adalah :

1. Hilangnya dosa seorang Mujtahid ketika salah dalam berijtihad.

2. Dibolehkan melihat wanita asing (bukan mahram) untuk pengobatan, menjadi saksi dan ketika khithbah (meminangnya).

3. Dibolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita.

4. Dibolehkan thalaq/cerai ketika rumah tangga tidak harmonis dan terjadi kesulitan.

5. Dibolehkan khulu', minta tebusan, dan baikan pada masa iddah sebelum thalaq tiga.

D. Pengecualian Kaidah

Kaidah ini tidak berlaku dan tidak ada keringanan bagi : kesulitan dalam jihad, kepedihan hudud, hukum rajam untuk penzina, membunuh pemberontak dan pembuat kerusakan.

Allaahu A'lam

E. Sumber Rujukan

1. Al-Asybaahu wan Nazhaa iru, As-Suyuti.
2. Majallaatu Majama Al-Fiqhil Islami, Majma' Al-Fiqhil Islami' At-Taabi' Limunazhzhamtil Mu'tamaril Islaami.

Comments

Popular posts from this blog

Awas Akun Penipu

OkeShop Carrefour Permata Hijau Grand ITC Permata Hijau Jl Letjen Soepeno Grand ITC Permata Hijau Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta 12210, No. Tlpn. 0852 1555 9129. Website : https://www.facebook.com/carrefourokeshopterpercaya   https://www.facebook.com/carrefour.okeshopseller … https://www.facebook.com/sonnie.marsabessy?ref=ts&fref=ts   https://www.facebook.com/CarrefourOkeshopseller9 … Akun tersebut adalah akun toko on line penipu. Modusnya adalah, dengan menawarkan barang semurah mungkin. Setelah konsumen tertarik dan membayar harga barang, maka penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan untuk lisensi no. resi. Setelah konsumen mentransfer uang lisensi, penipu ini meminta transfer uang kembali dengan alasan salah sistem. Begitu seterusnya penipu ini memeras konsumen. Setelah konsumen tertipu, maka akunnya akan diblokir. Berikut nomor rekening penipu : 1. Bank BRI atas nama Ridwan Effendy nomor r...

Mengenal Universitas Qassim

A. Pendahuluan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang studi di Arab Saudi. Pada tulisan ini akan dibahas khusus tentang Univeristas Qassim tempat penulis menuntut ilmu sebagai rasa syukur kepada Allaah dalam rangka menceritakan nikmat Allaah (tahadats bi ni’matillaah), agar saudara – saudara muslim yang lain bisa mengetahui dan mengambil kesempatan kuliah bagi yang ingin kuliah di Univeristas Qassim insya Allaah.  B. Mengenal Wilayah Qassim Qassim merupakan salah satu propinsi dari tiga belas propinsi yang berada di Arab Saudi, dengan luas 65.000 km 2 . Ibu kota Qassim berada di Buraydah, yang memiliki iklim gurun yang khas , dengan musim panas , musim dingin dan kelembaban rendah .   Kota – kota besar yang berada di Qassim adalah Buraydah, Unaizah, dan Alraas. Qassim merupakan propinsi ketujuh penghasil budidaya pertanian terbesar di Arab Saudi, di antaranya adalah penghasil kurma ruthob terbesar. Suhu udara di Qassim mencapai 6 –...

Kaidah Fiqih - 5 : "Adat/Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum"

  A. Makna Kaidah K aidah ini bermakna bahwa suatu adat/kebiasaan yang umum dan khusus bisa dijadikan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan dalam menetapkan hukum, jika (adat/kebiasaan tersebut) tidak ada dalil yang menyelisihi kekhususannya atau ada dalil tetapi dalil yang umum, karena sesungguhnya adat/kebiasaan bisa dijadikan dalil dalam membentuk hukum syar’i. Yang dimaksud adat/kebiasaan umum dan khusus adalah adat/kebiasaan yang dibangun di atas hukum syar’i yang umumnya berlaku pada seluruh atau sebagian negara. B. Dalil - Dalil Kaidah Di antara dalil-dalil dari kaidah ini adalah : 1. Q. S. An – Nisaa’ ayat 115 yang berbunyi:   "   Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. ." Pada ayat di atas yan...